Syarat fasilitas Ruang P3K di pabrik berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 Pasal 8 wajib disediakan bagi perusahaan yang mempekerjakan 100 orang buruh atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi. Ruang P3K harus berlokasi dekat toilet/akses jalan ambulans, higienis, berventilasi baik, bertanda palang hijau, serta dilengkapi tempat tidur periksa, wastafel air mengalir, tandu (stretcher), tabung oksigen siap pakai, tensimeter, dan obat-obatan P3K standar.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat Kelengkapan Fasilitas Ruang P3K di Pabrik Manufaktur, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Standar Regulasi Fasilitas Ruang P3K Tempat Kerja
Dalam situasi kecelakaan kerja atau serangan penyakit akut di area industri manufaktur, ketersediaan ruang perawatan darurat yang higienis sangat menentukan keberhasilan stabilisasi korban sebelum dirujuk ke rumah sakit. Pembinaan penanggung jawab ruang medis ditempuh melalui pelatihan petugas P3K.
Permenaker No. 15 Tahun 2008 mengatur secara rinci spesifikasi fisik dan perlengkapan ruang pertolongan pertama pada kecelakaan.
Checklist Perlengkapan Wajib di Dalam Ruang P3K
Setiap ruang P3K pabrik wajib dilengkapi sarana berikut:
- Meubelair & Fasilitas Pasien: Tempat tidur periksa dengan seprai bersih, bantal, selimut, dan kursi tunggu.
- Kebersihan & Sanitasi: Wastafel dengan air bersih mengalir, sabun antiseptik, tempat sampah medis bertutup dengan injakan kaki, dan kantong limbah kuning.
- Peralatan Medis Darurat: Tandu lipat / tandu sekop (scoop stretcher), tabung oksigen medis lengkap dengan regulator dan flowmeter, tensimeter, dan termometer klinis.
- Kotak & Isi P3K: Lemari atau kotak P3K Bentuk C lengkap dengan perban steril, kasa kompres, bidai, antiseptik povidone iodine, dan sarung tangan medis non-steril.
- Dokumentasi & Buku Catatan: Buku register catatan kunjungan, formulir rujukan medis, dan daftar nomor kontak ambulans/rumah sakit rujukan terdekat.
Ketentuan Fisik dan Penandaan Ruangan
Ruangan harus memiliki ventilasi dan penerangan yang memadai, lantai yang mudah dibersihkan, dan pintu selebar minimal 1 meter agar brankar atau tandu pasien dapat masuk tanpa hambatan. Di bagian luar pintu wajib dipasang plang penanda bertuliskan "RUANG P3K" dengan lambang palang hijau di atas dasar putih.
Konsultasi Standarisasi Ruang P3K Pabrik
PT Kreasi Ultimate Berjaya melayani konsultasi pemenuhan sarana medis kerja dan pembinaan pelatihan petugas P3K berlisensi resmi Kemnaker RI.
FAQ Seputar Panduan Syarat Kelengkapan Fasilitas Ruang P3K di Pabrik Manufaktur
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















