Syarat penyediaan kotak P3K di tempat kerja berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 Lampiran II dibedakan menurut jumlah pekerja: Kotak Bentuk A untuk tiap unit kerja dengan ≤ 25 buruh, Kotak Bentuk B untuk tiap unit kerja dengan ≤ 50 buruh, dan Kotak Bentuk C untuk tiap unit kerja dengan ≤ 100 buruh. Kotak harus kuat, mudah dibawa, berwarna putih dengan lambang palang hijau, tidak boleh dikunci, dan berisi 21 jenis perlengkapan medis steril yang diinspeksi berkala.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Daftar Isi & Syarat Kotak P3K Bentuk A, B, dan C Kemnaker, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Standar Klasifikasi dan Matriks Isi Kotak P3K
Penyediaan kotak P3K yang lengkap dan siap pakai merupakan kewajiban dasar kepatuhan hukum di setiap kantor, pabrik, gudang, dan proyek konstruksi. Penanggung jawab inspeksi kotak dilatih melalui pelatihan petugas P3K.
Permenaker No. 15 Tahun 2008 menetapkan daftar 21 item standar yang wajib ada dalam kotak P3K dengan jumlah kuantitas bertingkat:
- Kasa Steril Terbungkus: Kotak A (20 bh), Kotak B (40 bh), Kotak C (40 bh).
- Perban Gulung (Lebar 5 cm & 10 cm): Kotak A (2 & 2 roll), Kotak B (4 & 4 roll), Kotak C (6 & 6 roll).
- Plester Cepat & Plester Gulung: Plester cepat (Kotak A 10 bh, B 15 bh, C 20 bh); Plester gulung lebar 1,25 cm (masing-masing 1 roll).
- Kain Segitiga / Mitela: Kotak A (2 bh), Kotak B (4 bh), Kotak C (6 bh).
- Sarung Tangan Sekali Pakai & Masker: Sarung tangan non-steril (Kotak A 2 pasang, B 4 pasang, C 6 pasang).
- Peralatan Tambahan: Gunting perban, pinset anatomis, senter medis, gelas cuci mata, kantong plastik bersih, dan buku catatan P3K.
Larangan dan Aturan Penempatan Kotak P3K
Beberapa aturan ketat yang wajib dipatuhi oleh manajemen perusahaan:
- Dilarang Mengunci Kotak P3K: Kotak P3K tidak boleh digembok agar dapat diakses seketika saat keadaan darurat henti darah atau luka bakar.
- Larangan Menyimpan Obat Bebas Sembarangan: Obat minum (seperti parasetamol atau antasida) tidak boleh dicampuradukkan di dalam kotak P3K tanpa pemisahan wadah resmi.
- Pemasangan Rambu Standar: Ditempatkan pada dinding setinggi 1,4 meter dari lantai, terhindar dari panas matahari langsung, dan diberi rambu penunjuk palang hijau.
Pemeriksaan Rutin dan Lembar Kendali (Checklist)
Petugas P3K wajib memeriksa kelayakan isi kotak sekurang-kurangnya sekali sebulan, mencatat obat/perban yang kedaluwarsa (expired), dan mengisi lembar kendali inspeksi yang ditempel di pintu kotak P3K.
Pelatihan Petugas Pemeriksa P3K
Dapatkan bimbingan pemenuhan sarana pertolongan pertama dan sertifikasi pelatihan petugas P3K di PT Kreasi Ultimate Berjaya.
FAQ Seputar Panduan Daftar Isi & Syarat Kotak P3K Bentuk A, B, dan C Kemnaker
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















