RINGKASAN UTAMA

Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI adalah program pembinaan keselamatan berdurasi 30 JP (3 Hari Kerja) sesuai Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008. Pelatihan ini membekali petugas pertolongan pertama di perusahaan dengan keterampilan tindakan gawat darurat medis di tempat kerja, resusitasi jantung paru (RJP/CPR) dengan Automated External Defibrillator (AED), pembalutan dan pembidaian luka bakar atau fraktur, serta pengelolaan fasilitas kotak P3K standar.

Sertifikasi Resmi: Sertifikasi Pembinaan Kemnaker RI30 JP (3 Hari)

Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp:

SPESIFIKASI PELATIHAN

Informasi & Parameter Program

Jenjang SertifikasiSertifikasi Pembinaan Kemnaker RI
Durasi Pembinaan30 JP (3 Hari)
Dasar Hukum AcuanPermenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
Metode PembelajaranBlended Learning (Online Teori Interaktif + PKL Lapangan / Praktik Terpadu)

Sasaran Peserta Pelatihan

  • Calon Petugas P3K Perusahaan Terlisensi Kemnaker RI
  • Staf HRD, General Affairs & HSE Officer Penanggung Jawab Fasilitas P3K
  • Anggota Tim Tanggap Darurat Medis Pabrik, Proyek, dan Perkantoran

Persyaratan Calon Peserta

  • Scan KTP aktif calon peserta (usia minimal 18 tahun)
  • Scan Ijazah formal minimal SMA/SMK sederajat
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Penugasan Resmi Perusahaan pengutus & pas foto merah 3x4 dan 4x6

Keluaran Dokumen & Sertifikat

  • Sertifikat Pembinaan Petugas P3K di Tempat Kerja resmi Kemnaker RI
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Lisensi Petugas P3K
  • Kartu Lisensi Kewenangan (SIO) Petugas P3K Kemnaker RI masa berlaku 3 Tahun
KURIKULUM PEMBINAAN

Struktur Silabus & Materi Pelatihan (30 JP (3 Hari))

01

Modul 01: Peraturan Perundangan K3 & Kebijakan P3K di Tempat Kerja

6 JP
  • •UU No. 1 Tahun 1970 & Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
  • •Kriteria Rasio Jumlah Petugas P3K Terhadap Jumlah Tenaga Kerja dan Klasifikasi Risiko
  • •Standar Kelayakan, Lokasi Penempatan, dan Isi Kotak P3K Bentuk A, B, dan C
02

Modul 02: Dasar Pertolongan Pertama, Anatomi Fisiologi & Penilaian Korban

8 JP
  • •Prinsip Dasar Pertolongan Pertama & Keamanan Penolong (Primary Survey DRSABCD)
  • •Anatomi dan Fisiologi Tubuh Manusia: Sistem Sirkulasi, Pernapasan, dan Saraf
  • •Penanganan Gangguan Kesadaran, Syok Hipovolemik & Hipotermia/Heat Stroke
03

Modul 03: RJP/CPR Dewasa, Pengoperasian AED & Penanganan Cedera

10 JP
  • •Resusitasi Jantung Paru (RJP/CPR) Kompresi Dada 30:2 & Bantuan Napas
  • •Pengenalan dan Pengoperasian Automated External Defibrillator (AED)
  • •Teknik Balut Bidai Patah Tulang, Penghentian Pendarahan Arteri & Luka Bakar
04

Modul 04: Evakuasi Korban, Pencatatan Laporan & Uji Lisensi Kemnaker RI

6 JP
  • •Teknik Pengangkatan dan Pemindahan Korban (Stretcher, Spine Board, Emergency Move)
  • •Penyusunan Formulir Laporan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja
  • •Ujian Praktik Tindakan RJP/Balut Bidai dan Ujian Teori Kelulusan Kemnaker RI

Urgensi & Penegakan Regulasi K3 Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp

Penyelenggaraan Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp merupakan kewajiban strategis dalam memitigasi bahaya operasional henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest), pendarahan masif akibat kecelakaan mekanis, cedera fraktur, dan syok anafilaktik di tempat kerja. Berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008, setiap perusahaan wajib menyediakan petugas P3K yang terlatih dan memiliki lisensi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketersediaan petugas P3K yang terlatih mampu memberikan golden period care dalam 4-6 menit pertama sebelum bantuan medis tiba, sehingga secara signifikan menekan angka kematian dan keparahan cacat tetap pekerja.

Silabus Teknis & Penguasaan Parameter Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp

Kurikulum disusun komprehensif mengacu pada kurikulum baku 30 JP Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008:

  • Penguasaan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja
  • Praktik Resusitasi Jantung Paru (RJP / CPR) Kompresi 30:2 & Integrasi AED Otomatis
  • Penghentian Pendarahan Hebat, Manajemen Fraktur dengan Balut Bidai & Luka Bakar
  • Inspeksi Rutin dan Pengelolaan Inventaris Kotak P3K Bentuk A, B, dan C

Jalur Sertifikasi Kemnaker RI

Kelulusan pembinaan memberikan Sertifikat Pembinaan Kemnaker RI, SKP Penunjukan, dan Kartu Lisensi K3 yang terdaftar di database e-K3 Kementerian.

Layanan Public Batch & In-House Corporate Training

PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp melalui Public Class Blended Learning serta layanan In-House Training on-site di seluruh Indonesia.

Tim konsultan kami siap membantu verifikasi kelayakan ijazah dan menerbitkan Surat Penawaran Harga (SPH) resmi.

Unduh Silabus & Proposal Resmi (PDF)Dapatkan rincian 120 JP, dokumen persyaratan, dan format SPH untuk pengajuan corporate.
Minta PDF Silabus
TRANSPARANSI BIAYA & PILIHAN PAKET

Pilihan Paket Investasi Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp

Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.

BEST VALUE PERSONAL

Paket Fresh Graduate / Umum

Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.

Rp 4.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
  • E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
  • Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
  • Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
  • Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Daftar Paket Fresh Grad →
KEMNAKER RI + BNSP

Paket Bundling Dual Sertifikasi

Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.

Rp 9.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
  • Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
  • Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
  • Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
  • Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
  • Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konsultasi Paket Dual →
INFO JADWAL BATCH TERDEKAT

Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch

Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.

SOLUSI KORPORASI & B2B

Layanan In-House Training K3 Perusahaan

Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.

  • Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
  • Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
  • Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
  • Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
KONSULTASI IN-HOUSE TRAINING

Ajukan Proposal & Penawaran

Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.

Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp

Biaya resmi pelatihan Petugas P3K Di Tempat Kerja Lisensi Resmi Kemnaker RI 30 Jp adalah Rp 4.500.000 (30 JP (3 Hari)). Investasi mencakup modul kurikulum medis kerja, alat peraga praktikum darurat, pembekalan dokter praktisi, dan penerbitan sertifikasi resmi.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: