RINGKASAN UTAMA

Syarat pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) berdasarkan Permenaker No. PER.04/MEN/1987 dan UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 10 adalah: wajib dibentuk bagi tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang buruh atau lebih, atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya besar. Susunan pengurus terdiri dari unsur pimpinan pengusaha dan perwakilan buruh, di mana Ketua P2K3 dijabat oleh pimpinan puncak perusahaan (Direktur/General Manager), Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum Kemnaker RI, serta disahkan melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat & Alur Pengesahan Struktur P2K3 di Dinas Tenaga Kerja, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

Kerangka Hukum Pembentukan Organisasi P2K3 di Tempat Kerja

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama bipatrit antara manajemen perusahaan dan tenaga kerja dalam mengembangkan keselamatan industri. Tata kelola kelembagaan ini dibina melalui pelatihan pembinaan P2K3.

Ketiadaan P2K3 di perusahaan dengan 100 pekerja atau lebih merupakan pelanggaran hukum serius yang mengakibatkan sanksi audit SMK3 dan teguran dinas ketenagakerjaan.

Struktur Organisasi Bipatrit dan Dokumen Pengajuan

Perusahaan wajib menyusun struktur kepengurusan dan mengajukan berkas ke Disnaker:

  • Struktur Kepengurusan: Ketua (Pimpinan Perusahaan), Sekretaris (Ahli K3 Umum), dan Anggota (perwakilan departemen produksi, teknik, HRD, dan serikat pekerja/buruh).
  • Salinan SKP & Lisensi Sekretaris: Fotokopi SKP Ahli K3 Umum yang masih aktif dan sah dari Kemnaker RI.
  • Daftar Jumlah Karyawan: Rekapitulasi jumlah tenaga kerja pria dan wanita serta klasifikasi potensi bahaya pabrik.
  • Program Kerja Tahunan P2K3: Rancangan agenda rapat bulanan, inspeksi keselamatan, evaluasi APD, dan simulasi tanggap darurat.
  • Surat Permohonan Pengesahan: Surat resmi permohonan penerbitan SK P2K3 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Kewajiban Pelaporan Triwulanan ke Dinas Tenaga Kerja

Setelah SK P2K3 disahkan, pengurus P2K3 wajib melaporkan risalah kegiatan dan statistik kecelakaan kerja secara rutin sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 3 bulan (laporan triwulanan) ke Dinas Tenaga Kerja.

Pendampingan Kelembagaan K3 Bersama PJK3

PT Kreasi Ultimate Berjaya melayani pendampingan pembentukan kelembagaan dan pembinaan pelatihan pembinaan P2K3 serta sertifikasi Ahli K3 Umum pendukung.

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan Panduan Syarat & Alur Pengesahan Struktur P2K3 di Dinas Tenaga Kerja

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi Pengesahan P2K3
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Panduan Syarat & Alur Pengesahan Struktur P2K3 di Dinas Tenaga Kerja

Boleh, asalkan manajer HRD tersebut telah mengikuti pembinaan dan mengantongi SKP resmi Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: