Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (LNRI Tahun 2020 Nomor 147) merupakan landasan hukum positif wajib (mandatory statutory law) yang mengatur tata kelola pertambangan nasional, termasuk kewajiban penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice). Melalui Pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 141 UU No. 3 Tahun 2020 (yang dijabarkan dalam PP No. 55 Tahun 2010, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018), setiap pemegang IUP, IUPK, dan IUJP wajib melaksanakan Keselamatan Pertambangan (K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan), menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT), serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP).
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Legalitas Organisasi Keselamatan Pertambangan, KTT & Dokumen Rencana Kerja
- Surat Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Wakil KTT dari Kepala Inspektur Tambang (KaIT) / Kementerian ESDM beserta pengangkatan Penanggung Jawab Operasional (PJO) untuk setiap perusahaan Jasa Pertambangan (IUJP)
- Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan yang memuat program dan anggaran biaya Keselamatan Pertambangan (K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi / KO Pertambangan)
- Manual dan Laporan Audit Internal/Eksternal Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) mencakup 7 Elemen sesuai Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 dan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
- Buku Tambang (Mine Book) dan Daftar Kecelakaan Tambang yang dikelola langsung oleh KTT untuk mencatat seluruh perintah, petunjuk, dan hasil pemeriksaan Inspektur Tambang
Kelaikan Teknis Sarana Prasarana, Kompetensi Pengawas (POP/POM/POU) & Operasi Kritis
- Sertifikat Kompetensi Pengawas Operasional yang teregistrasi di Ditjen Minerba ESDM: Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU), ditambah Sertifikat Juru Ledak (Kartu Pekerja Peledakan / KPP dan KIM)
- Hasil pengujian kelayakan teknis sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten (kelayakan tanggul jalan angkut / hauling road, gudang bahan peledak, ventilasi tambang bawah tanah, dan bejana tekan/pesawat angkat)
- Kajian Geoteknik dan Pemantauan Kestabilan Lereng Tambang (Slope Stability Radar / Inclinometer) serta Kajian Hidrogeologi dan penyaliran tambang (mine dewatering)
- Rekaman Fatigue Management System (pemeriksaan jam tidur operator heavy dump truck dan sensor kelelahan in-cabin camera) serta pengujian lingkungan kerja tambang
Latar Belakang Pengundangan, Kedudukan Yuridis & Penarikan Kewenangan Pengawasan ke Pemerintah Pusat
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan pada tanggal 10 Juni 2020 (LNRI Tahun 2020 Nomor 147, TLNRI Nomor 6525). Salah satu reformasi struktural paling mendasar dalam UU No. 3 Tahun 2020 adalah ditariknya kewenangan pengelolaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara (termasuk penempatan dan pembinaan Inspektur Tambang) secara terpusat ke tangan Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 140, guna menyeragamkan standar keselamatan dan menghentikan fragmentasi pengawasan di daerah.
Dalam arsitektur hukum K3 nasional, sektor pertambangan mineral dan batubara menerapkan rezim lex specialis Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice) yang terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan mengenai Keselamatan Pertambangan dalam UU No. 3 Tahun 2020 diturunkan secara operasional ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menjadi pedoman teknis wajib di seluruh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
- Mengikat seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), dan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP / kontraktor tambang)
- Pasal 95 dan Pasal 96 huruf a mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang pilar pertamanya adalah ketentuan Keselamatan Pertambangan
- Pasal 141 menetapkan bahwa pengawasan atas pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (termasuk aspek K3 dan Keselamatan Operasi Pertambangan) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang
- Mengakomodasi pemisahan pengawasan pada fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter berdiri sendiri / IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian) yang pasca-UU 3/2020 juga beririsan dengan kewenangan perindustrian dan ketenagakerjaan
Bedah Substansi Pasal 96 & Pasal 141: Dua Pilar Keselamatan Pertambangan (K3 & KO Pertambangan)
Berbeda dengan industri manufaktur umum yang memfokuskan K3 pada keselamatan dan kesehatan pekerja, rezim pertambangan minerba di bawah UU No. 3 Tahun 2020 jo. PP No. 55 Tahun 2010 (Pasal 26 dan Pasal 27) serta Kepmen ESDM No. 1827/2018 menggunakan terminologi 'Keselamatan Pertambangan' yang mencakup dua bidang tak terpisahkan: (1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan, serta (2) Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan. K3 Pertambangan mencakup manajemen risiko keselamatan kerja, kesehatan kerja (ergonomi, gizi, MCU, pencegahan fatigue), dan lingkungan kerja tambang (debu batubara/silika, kebisingan, getaran alat berat, pencahayaan pit malam hari, dan gas beracun tambang bawah tanah).
Sementara itu, Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan berfokus pada keandalan rekayasa fasilitas dan rekayasa geoteknik agar operasi penambangan tidak mengalami kegagalan katastropik. Ruang lingkup KO Pertambangan meliputi sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan (SPIP); pengamanan instalasi; kelayakan teknis SPIP; kompetensi tenaga teknis; serta evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan—seperti kajian kestabilan lereng bukaan tambang (slope stability), kajian ventilasi tambang bawah tanah, pengamanan gudang bahan peledak (ANFO/dinamit), dan desain jalan angkut (hauling road geometry & safety berm setinggi minimal 3/4 diameter roda dump truck terbesar).
- Kriteria 'Kecelakaan Tambang' (5 Unsur Kumulatif): Suatu insiden dikategorikan sebagai Kecelakaan Tambang apabila memenuhi 5 syarat sekaligus: (1) benar-benar terjadi (tidak disengaja), (2) mengakibatkan cedera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT, (3) akibat kegiatan usaha pertambangan, (4) terjadi pada jam kerja pekerja yang mendapat cedera, dan (5) terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
- Klasifikasi Cedera Kecelakaan Tambang: Dibagi menjadi 3 kategori tegas yaitu Cedera Ringan (tidak mampu bekerja lebih dari 1 hari hingga kurang dari 3 minggu), Cedera Berat (tidak mampu bekerja >= 3 minggu atau cacat tetap/patah tulang/pendarahan dalam), dan Mati (meninggal dunia akibat kecelakaan tambang tanpa memandang tenggat waktu pasca-kejadian)
- Standar Keselamatan Operasi (KO) Hauling Road: Lebar jalan angkut dua jalur minimal 3,5 kali lebar alat angkut terbesar, dilengkapi tanggul pengaman (safety berm) dan jalur penyelamat darurat (runaway truck ramp)
- Standar Keselamatan Peledakan (Blasting Safety): Radius aman evakuasi manusia minimal 500 meter dan peralatan minimal 300 meter pada tambang terbuka, serta pengelolaan misfire (gagal ledak) oleh pemegang Kartu Izin Meledakkan (KIM)
- Standar Tambang Bawah Tanah (Underground Mining): Pasokan udara bersih minimum ventilasi, pemantauan gas metana (CH4), karbon monoksida (CO), hidrogen sulfida (H2S), oksigen (O2 >= 19,5%), serta penyediaan ruang penyelamat (refuge chamber)
Kewajiban Pengurus, Otoritas Mutlak Kepala Teknik Tambang (KTT) & Sertifikasi POP/POM/POU
Dalam struktur hukum pertambangan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 dan Lampiran I Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, pemegang IUP atau IUPK dilarang memulai kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi sebelum menunjuk seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) yang disahkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT). KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab penuh atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik. Bagi perusahaan kontraktor jasa pertambangan (pemegang IUJP), wajib ditunjuk seorang Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang bertanggung jawab secara operasional kepada KTT.
Untuk membantu KTT melakukan pengawasan langsung di setiap gilir kerja (shift) dan front penambangan, perusahaan wajib mengangkat Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis. Setiap pengawas operasional wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang teregistrasi di Kementerian ESDM/BNSP secara berjenjang: Pengawas Operasional Pertama (POP) untuk level supervisor/foreman lapangan, Pengawas Operasional Madya (POM) untuk level superintendent/manager departemen, dan Pengawas Operasional Utama (POU) untuk level KTT/General Manager pada tambang skala besar.
- Kewajiban pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) Kelas I, Kelas II, atau Kelas III sesuai tahapan kegiatan, metode penambangan (terbuka/bawah tanah), dan jumlah produksi/tenaga kerja
- Kewajiban sertifikasi kompetensi POP, POM, dan POU berdasarkan SKKNI Pengawas Operasional Pertambangan bagi seluruh jajaran pengawas pemegang IUP/IUPK maupun kontraktor IUJP
- Kewajiban membentuk bagian K3 Pertambangan dan bagian Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan yang berada langsung di bawah kendali KTT, serta membentuk Komite Keselamatan Pertambangan (setara P2K3 di sektor umum)
- Kewajiban kepemilikan SIO/Lisensi kompetensi bagi operator alat berat tambang (excavator, bulldozer, motor grader, heavy dump truck), operator crane, rigger, teknisi listrik, dan juru las tambang
Prosedur Audit SMKP Minerba, Pelaporan Berkala KTT & Integrasi dengan Audit SMK3 PP 50/2012
Setiap perusahaan pertambangan (pemegang IUP, IUPK, IUP OP Khusus Pengolahan/Pemurnian, dan IUJP) diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP Minerba) yang terdiri atas 7 Elemen Utama sesuai Lampiran IV Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018: (1) Kebijakan, (2) Perencanaan, (3) Organisasi dan Personel, (4) Implementasi, (5) Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, (6) Dokumentasi, serta (7) Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja. KTT wajib melaksanakan Audit Internal SMKP minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT), serta melaporkan statistik kecelakaan tambang (Frequency Rate / FR dan Severity Rate / SR) dan kejadian berbahaya secara berkala.
Bagaimana hubungan antara SMKP Minerba (7 Elemen) dan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012 (12 Elemen)? Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 50 Tahun 2012 menyatakan bahwa bagi instansi/sektor yang telah memiliki pengaturan SMK3 tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan sektoral, maka penerapan SMK3 harus terintegrasi dan selaras. Dalam praktik korporasi tambang dan kontraktor IUJP berskala nasional, perusahaan mengintegrasikan dokumen SMKP Minerba dengan SMK3 PP 50/2012 dan SNI ISO 45001:2018 dalam satu sistem manajemen terpadu (Integrated HSE Management System) guna memenuhi persyaratan audit Kementerian ESDM sekaligus audit Kementerian Ketenagakerjaan (khususnya untuk fasilitas penunjang, bengkel utama, pelabuhan khusus/jetty batubara, dan smelter).
- Audit Internal SMKP Minerba (Nilai 0–100%): Wajib dilaksanakan minimal 1 kali setiap tahun oleh Auditor Internal SMKP yang telah teregistrasi di Ditjen Minerba ESDM
- Pelaporan Seketika Kecelakaan Tambang Berakibat Cedera Berat / Mati dan Kejadian Berbahaya: KTT wajib segera melapor kepada KaIT dan dilarang mengubah kondisi tempat kejadian kecelakaan kecuali untuk memberikan pertolongan korban
- Integrasi Elemen 4 SMKP (Implementasi) dengan Elemen 6 SMK3 PP 50/2012: Pengelolaan izin kerja khusus (blasting permit, hot work, confined space, working near water/sump), LOTO energi mekanis-hidrolik, dan pengujian kelaikan peralatan
- Harmonisasi pengawasan pada fasilitas hilirisasi smelter mineral (nikel, bauksit, tembaga) yang menggabungkan kepatuhan K3 Pesawat Uap/Bejana Tekan, Pesawat Tenaga dan Produksi (tanur/furnace), dan Pesawat Angkat-Angkut Kemnaker RI
Konsekuensi Ketidakpatuhan, Sanksi Administratif Pasal 151 & Pertanggungjawaban Pidana KTT/Direksi
Pasal 151 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memberikan wewenang tegas kepada Menteri ESDM untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, atau IUJP yang melanggar ketentuan kaidah teknik pertambangan yang baik dan keselamatan pertambangan (Pasal 95 dan Pasal 96). Sanksi administratif tersebut berupa: (a) peringatan tertulis, (b) denda administratif, (c) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau (d) pencabutan IUP, IUPK, atau IUJP. Selain itu, persetujuan RKAB tahun berikutnya akan ditahan apabila perusahaan belum menyelesaikan temuan mayor keselamatan pertambangan pada Buku Tambang.
Dalam hal terjadi kecelakaan tambang fatal (seperti longsornya dinding pit tambang terbuka, ledakan gas metana di tambang bawah tanah, atau tabrakan haul truck dengan light vehicle) yang disebabkan oleh kelalaian standar keselamatan, Kepala Teknik Tambang (KTT), Penanggung Jawab Operasional (PJO), maupun Direksi korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain (Pasal 359 KUHP) serta sanksi pencabutan surat pengesahan KTT dan sertifikat kompetensi POP/POM/POU.
Panduan Implementasi Keselamatan Pertambangan & Sertifikasi Kompetensi bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya
Mengelola operasi pertambangan mineral, batubara, maupun smelter pengolahan dengan target Zero Fatality menuntut kehadiran pengawas lapangan yang kompeten serta kelaikan peralatan yang terverifikasi. Perusahaan pemegang IUP dan kontraktor IUJP harus memastikan rasio jumlah pengawas berlisensi POP, POM, dan POU mencukupi untuk mengawasi seluruh gilir kerja 24 jam, serta memastikan seluruh crane, forklift, genset, bejana tekan, dan teknisi di area workshop tambang maupun jetty pelabuhan telah tersertifikasi lengkap.
PT Kreasi Ultimate Berjaya mendukung industri pertambangan dan kontraktor IUJP di seluruh Indonesia melalui penyelenggaraan pelatihan dan uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), dan Pengawas Operasional Utama (POU) terlisensi BNSP/ESDM, pembinaan sertifikasi K3 Kemnaker RI (Ahli K3 Umum, Operator Alat Berat/Crane, Rigger, K3 Listrik, K3 Kimia, Teknisi Perancah), serta pendampingan implementasi dan audit SMKP Minerba & SMK3 PP 50/2012.
FAQ Seputar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















