Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (LNRI Tahun 2011 Nomor 116) merupakan regulasi hukum positif wajib (mandatory statutory law) yang mentransformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi badan hukum publik BPJS Ketenagakerjaan guna menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui peraturan pelaksananya (PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021), pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja, membayar iuran JKK sesuai tingkat risiko lingkungan kerja (0,24%–1,74%), serta melaporkan setiap kecelakaan kerja atau PAK maksimal 2x24 jam.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Jaminan Kecelakaan Kerja), rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Dokumen Kepesertaan Wajib, Kepatuhan Iuran & Jasa Konstruksi (Jakon)
- Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan dan Kartu Peserta (KPJ) aktif bagi 100% tenaga kerja (pekerja tetap PKWTT, kontrak PKWT, harian lepas, hingga pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan)
- Bukti pendaftaran proyek Jasa Konstruksi (Jakon) ke BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja borongan/harian proyek sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi
- Rekonsiliasi bulanan daftar upah dan jumlah tenaga kerja yang dilaporkan dalam Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) dengan data payroll aktual perusahaan (pencegahan PDS Upah dan PDS Tenaga Kerja)
- Penetapan kelompok tarif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan 5 tingkat risiko lingkungan kerja (Tingkat Sangat Rendah 0,24% hingga Tingkat Sangat Tinggi 1,74% dari upah sebulan sesuai Lampiran I PP No. 44 Tahun 2015)
Prosedur Pelaporan Klaim JKK 2x24 Jam, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) & Return to Work
- SOP dan arsip pengiriman Formulir Laporan Kasus Kecelakaan Kerja / PAK Tahap I kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian atau sejak diagnosis PAK diterima
- Arsip pengiriman Formulir Laporan JKK Tahap II (paling lambat 2 x 24 jam setelah pekerja dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Dokter Bentuk 3b/3c KK3)
- Kerja sama rujukan darurat medis dengan Rumah Sakit / Klinik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk fasilitas perawatan trauma kerja tanpa uang muka (cashless)
- Lembar persetujuan pemberi kerja dan peserta untuk keikutsertaan dalam program JKK Return to Work (RTW / Kembali Bekerja) bagi pekerja yang mengalami cacat anatomis atau cacat fungsi akibat kecelakaan kerja
Latar Belakang Pengundangan, Transformasi Kelembagaan BPJS & Silsilah Hukum Jaminan Kecelakaan Kerja
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diundangkan pada tanggal 25 November 2011 (LNRI Tahun 2011 Nomor 116, TLNRI Nomor 5256) untuk melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini membubarkan empat BUMN penyelenggara asuransi sosial lama dan membentuk dua badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (yang resmi beroperasi penuh sejak 1 Juli 2015 menggantikan PT Jamsostek).
Dalam arsitektur perlindungan K3 nasional, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan perwujudan nyata dari pilar keempat perlindungan tenaga kerja (pemberian ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja). Ketentuan operasional JKK dan JKM di bawah UU No. 24 Tahun 2011 dijabarkan secara terperinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
- Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 menetapkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) — yang kemudian ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui UU Cipta Kerja
- Pasal 14 dan Pasal 15 mewajibkan setiap Pemberi Kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti
- Pasal 19 mewajibkan Pemberi Kerja memungut, membayar, dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan secara rutin setiap bulan
- Menggantikan dan mencabut ketentuan kelembagaan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sejak tanggal 1 Juli 2015
Bedah Substansi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Cakupan Perlindungan, Tarif Iuran & Manfaat PP 82/2019
Cakupan hukum 'Kecelakaan Kerja' dalam rezim UU No. 24 Tahun 2011 jo. PP No. 44 Tahun 2015 sangat luas dan melindungi pekerja secara komprehensif. Kecelakaan kerja tidak hanya mencakup kecelakaan yang terjadi di dalam lokasi dan jam kerja pabrik, melainkan juga mencakup: (1) kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui (commuting accident), (2) kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas dinas atau perjalanan dinas atas perintah/untuk kepentingan pemberi kerja di luar tempat kerja, serta (3) Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang timbul karena hubungan kerja (bahkan hingga 5 tahun setelah pekerja berhenti bekerja).
Besaran iuran JKK ditanggung 100% oleh Pemberi Kerja dan dikelompokkan ke dalam 5 tingkat risiko lingkungan kerja (Pasal 16 PP No. 44 Tahun 2015): Tingkat Risiko Sangat Rendah (0,24% dari upah sebulan, seperti jasa keuangan/perkantoran), Tingkat Risiko Rendah (0,54%), Tingkat Risiko Sedang (0,89%, seperti manufaktur perakitan), Tingkat Risiko Tinggi (1,27%, seperti konstruksi dan kimia berat), serta Tingkat Risiko Sangat Tinggi (1,74% dari upah sebulan, seperti pertambangan minerba, pembalakan hutan, dan pengeboran migas). Manfaat JKK yang telah ditingkatkan secara signifikan melalui PP No. 82 Tahun 2019 mencakup biaya perawatan medis tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis (unlimited medical care di RS PLKK), santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, santunan cacat, layanan Homecare, pendampingan Return to Work (RTW), hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maksimal mencapai Rp174.000.000,-.
- Pelayanan Kesehatan Tanpa Batas Plafon (Pasal 25 PP 44/2015 jo. PP 82/2019): Mencakup pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah/daerah atau swasta yang setara, perawatan intensif (ICU/HCU), operasi, transfusi darah, obat-obatan, hingga alat bantu ortose/protesa
- Santunan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja): Dibayarkan 100% x upah sebulan untuk 12 (dua belas) bulan pertama, dan 50% x upah sebulan untuk bulan ke-13 dan seterusnya sampai pekerja dinyatakan sembuh atau ditetapkan status cacatnya
- Santunan Cacat & Kematian Akibat Kecelakaan Kerja: Santunan Cacat Sebagian Anatomis (% tabel x 80 x upah), Cacat Sebagian Fungsi (% berkurangnya fungsi x % tabel x 80 x upah), Cacat Total Tetap (70% x 80 x upah sebulan ditambah santunan berkala Rp500.000/bulan selama 24 bulan atau sekaligus Rp12.000.000), dan Santunan Kematian JKK (60% x 80 x upah sebulan ditambah biaya pemakaman Rp10.000.000 dan santunan berkala Rp12.000.000)
- Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak (PP No. 82 Tahun 2019): Diberikan untuk maksimal 2 (dua) orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai total hingga Rp174 juta
- Program Return to Work (RTW / Kembali Bekerja): Pendampingan rehabilitasi fisik, pemasangan kaki/tangan palsu mioelektrik, pelatihan vokasi ulang, dan penyesuaian stasiun kerja agar pekerja penyandang disabilitas pasca-kecelakaan dapat kembali bekerja di perusahaan
Kewajiban Pemberi Kerja, Pendaftaran Proyek Jasa Konstruksi & Tenggat Pelaporan 2x24 Jam
Berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2021, pemberi kerja dilarang melakukan praktik Pendaftaran Sebagian Tenaga Kerja (PDS TK—hanya mendaftarkan karyawan tetap tetapi mengabaikan karyawan kontrak/harian) maupun Pendaftaran Sebagian Upah (PDS Upah—melaporkan gaji pokok lebih rendah dari upah pokok plus tunjangan tetap yang sebenarnya diterima pekerja). Pelaporan upah yang lebih rendah dari upah sebenarnya akan merugikan pekerja dan perusahaan saat terjadi kecelakaan kerja, karena perhitungan santunan STMB, cacat, atau kematian didasarkan pada upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus pada sektor konstruksi, Pasal 28 hingga Pasal 30 PP No. 44 Tahun 2015 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi mendaftarkan proyek konstruksinya ke dalam program JKK dan JKM segmen Jasa Konstruksi (Jakon) sebelum pekerjaan fisik dimulai, dengan perhitungan iuran berbasis persentase dari nilai kontrak konstruksi (setelah dikurangi PPN) apabila mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Lebih jauh, ketika terjadi kecelakaan kerja atau diterimanya diagnosis PAK, pemberi kerja wajib menyampaikan Laporan Tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
- Wajib mendaftarkan setiap pekerja baru sejak hari pertama bekerja (termasuk masa percobaan/probation dan pekerja magang/harian) agar terlindungi dari risiko kecelakaan perjalanan maupun kecelakaan di tempat kerja
- Wajib melaporkan nilai upah yang sebenarnya (upah pokok ditambah tunjangan tetap) setiap bulan agar pemberi kerja tidak dituntut membayar selisih kekurangan santunan JKK saat terjadi kecelakaan
- Wajib melaporkan insiden kecelakaan kerja (baik kecelakaan di pabrik, kecelakaan lalu lintas berangkat/pulang kerja, maupun kasus PAK) maksimal 2 x 24 jam melalui kanal e-PLKK / JMO / SIPP atau formulir Laporan Tahap I
- Menjalin kerja sama operasional antara tim HSE/P3K pabrik dengan Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat agar korban kecelakaan langsung ditangani tanpa hambatan birokrasi deposit biaya
Prosedur Pemeriksaan Kepatuhan, Peran Pengawas Ketenagakerjaan & Integrasi Audit SMK3 PP 50/2012
Penegakan kepatuhan terhadap UU No. 24 Tahun 2011 dilaksanakan secara sinergis oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan (berdasarkan Pasal 11 huruf c dan PP No. 86 Tahun 2013) bersama Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kejaksaan Republik Indonesia (melalui Surat Kuasa Khusus Jaksa Pengacara Negara). Apabila terdapat sengketa mengenai apakah suatu insiden termasuk kecelakaan kerja atau bukan (misalnya kecelakaan saat kegiatan olahraga perusahaan atau penyimpangan rute pulang kerja), maka berdasarkan Pasal 44 PP No. 44 Tahun 2015, penetapan status kecelakaan kerja diputuskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaan Audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, kepatuhan terhadap kepesertaan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan diperiksa oleh auditor pada Elemen 2 Kriteria 2.1.4 (pemenuhan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan), Elemen 5 Kriteria 5.1.3 (verifikasi kepesertaan JKK sub-kontraktor dan proyek konstruksi), Elemen 7 Kriteria 7.4 (pelayanan kesehatan kerja dan program Return to Work), serta Elemen 8 Kriteria 8.2.1 (pelaporan kecelakaan kerja dan PAK 2x24 jam ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan). Selain itu, Pasal 53 PP No. 44 Tahun 2015 jo. Permenaker No. 26 Tahun 2015 juga mengatur manfaat promotif dan preventif K3 (seperti bantuan pelatihan K3, pemeriksaan lingkungan kerja, dan gizi pekerja) dari dana JKK bagi perusahaan yang tertib membayar iuran dan menerapkan K3.
- Verifikasi Kepatuhan Kepesertaan 100%: Auditor SMK3 dan Pengawas Ketenagakerjaan mencocokkan jumlah total personel di lapangan (termasuk vendor/outsourcing) dengan daftar aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Verifikasi Klausul Kontraktor (Elemen 5 SMK3): Memastikan setiap SPK/Kontrak proyek konstruksi atau pemborongan pekerjaan mewajibkan penyerahan bukti lunas JKK-JKM Jasa Konstruksi sebelum izin kerja (Permit to Work) diterbitkan
- Sinkronisasi Pelaporan Insiden (Kriteria 8.2.1 SMK3): Memastikan setiap kecelakaan kerja yang menghilangkan hari kerja (Lost Time Injury / LTI) atau membutuhkan perawatan medis (Medical Treatment Case) dilaporkan tepat waktu 2 x 24 jam
- Pemanfaatan Kegiatan Promotif dan Preventif JKK (Pasal 53 PP 44/2015): Hak perusahaan yang patuh iuran JKK minimal 3 tahun tanpa tunggakan untuk mengajukan dukungan program peningkatan K3
Konsekuensi Ketidakpatuhan: Sanksi Administratif PP 86/2013, Tanggung Gugat Penuh & Pidana Penjara 8 Tahun
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 memuat rezim sanksi yang sangat tegas, baik sanksi administratif, tanggung gugat finansial langsung, maupun sanksi pidana kejahatan. Pertama, berdasarkan Pasal 17 UU No. 24 Tahun 2011 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dikenai sanksi administratif berupa: (a) teguran tertulis, (b) denda administratif sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dan/atau (c) Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T)—meliputi penangguhan izin usaha (NIB/OSS), izin mengikuti tender proyek pemerintah/BUMN, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (RPTKA), izin perusahaan penyedia jasa pekerja, hingga Izin Mendirikan Bangunan (PBG).
Kedua, berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 26 PP No. 44 Tahun 2015, apabila terjadi kecelakaan kerja atau PAK pada pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, atau iurannya menunggak, atau terlambat dilaporkan, maka Pemberi Kerja wajib membayar sendiri secara penuh seluruh hak manfaat JKK (biaya rumah sakit tanpa batas plafon, upah STMB, santunan cacat/kematian, dan beasiswa anak hingga Rp174 juta) langsung kepada pekerja atau ahli warisnya. Ketiga, Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 mengatur sanksi pidana berat: Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) — yakni tidak memungut dan tidak menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS — dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Panduan Tata Kelola Kepatuhan JKK-K3 & Pelatihan Sertifikasi bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya
Proteksi finansial dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah jaring pengaman terakhir (last resort) ketika kecelakaan sudah terjadi, sedangkan pencegahan kecelakaan melalui penerapan SMK3 PP 50/2012 adalah benteng pertahanan utama perusahaan. Sinergi antara Departemen HR/Payroll (yang mengelola akurasi pendaftaran kepesertaan dan upah di SIPP) dengan Departemen HSE/K3 (yang mengelola pencegahan bahaya, klinik P3K, rujukan PLKK, dan pelaporan 2x24 jam) akan melindungi perusahaan dari risiko kebangkrutan klaim medis maupun ancaman pidana Pasal 55 UU 24/2011.
PT Kreasi Ultimate Berjaya mendukung korporasi Anda dalam membangun sistem K3 yang terintegrasi penuh dengan kepatuhan ketenagakerjaan melalui pelatihan dan sertifikasi Calon Ahli K3 Umum, Petugas P3K di Tempat Kerja, Hiperkes Dokter/Paramedis, serta pendampingan implementasi dan Audit SMK3 PP 50/2012 di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ Seputar UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















