Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 55) merupakan tonggak sejarah hukum ketenagakerjaan Indonesia yang melahirkan rezim keselamatan kerja modern. Meskipun secara administratif telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (melalui transisi UU No. 25 Tahun 1997), Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1969 tetap memiliki kedudukan historis-konstitusional yang krusial karena menjadi konsiderans langsung ('Mengingat') pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang masih berlaku penuh hingga saat ini.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Matriks Evaluasi Kepatuhan Hukum (Legal Register) & Transisi Regulasi
- Dokumen Register Peraturan Perundang-undangan K3 (Elemen 2.1.4 SMK3 / Klausul 6.1.3 ISO 45001) yang mencatat status pencabutan UU No. 14 Tahun 1969 dan pembaruan rujukannya ke Pasal 86–87 UU No. 13 Tahun 2003
- Kajian keselarasan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai jaminan perlindungan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moril kerja
- Arsip surat keputusan penunjukan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan dan struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai wujud pengawasan norma perlindungan kerja
- Prosedur pengelolaan waktu kerja, waktu istirahat, dan pencegahan kelelahan kerja (fatigue management) yang berakar pada norma higienis perusahaan dan kesehatan kerja
Bukti Implementasi Hak Perlindungan Kerja pada Rezim Pengganti (UU 1/1970 & UU 13/2003)
- Bukti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (awal, berkala, dan khusus) sesuai amanat pembinaan norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan
- Rekaman sosialisasi syarat-syarat keselamatan kerja, potensi bahaya tempat kerja, dan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) cuma-cuma bagi seluruh pekerja
- Laporan audit internal dan eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 sebagai turunan langsung Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003
- Prosedur pengaduan internal (grievance mechanism) terkait pelanggaran norma kesusilaan, ergonomi, dan psikologi lingkungan kerja di perusahaan
Latar Belakang Pengundangan, Kedudukan Yuridis Historis & Silsilah Hukum K3 Nasional
Diundangkan pada tanggal 19 November 1969 oleh Presiden Soeharto, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (LNRI Tahun 1969 Nomor 55, TLNRI Nomor 2912) merupakan undang-undang payung (umbrella act) pertama di bidang ketenagakerjaan pasca-kemerdekaan yang merombak warisan hukum kolonial Hindia Belanda. Undang-undang ini disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam silsilah hukum keselamatan kerja di Indonesia, UU No. 14 Tahun 1969 memegang posisi sangat vital yang wajib dipahami oleh setiap calon Ahli K3 Umum maupun auditor hukum. Hanya berselang dua bulan setelah UU No. 14 Tahun 1969 diundangkan, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pada tanggal 12 Januari 1970 sebagai pelaksanaan langsung dari Bab IV (Pasal 9 dan Pasal 10) UU No. 14 Tahun 1969 untuk menggantikan Veilligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406).
- Terdiri atas 9 Bab dan 19 Pasal ringkas yang menetapkan kerangka makro penempatan tenaga kerja, pelatihan vokasi, pembinaan perlindungan kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan
- Menjadi fondasi yuridis tunggal ('Mengingat') bagi lahirnya UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang hingga kini masih menjadi kitab suci K3 di Indonesia
- Dicabut secara formal melalui Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada tanggal 25 Maret 2003
- Memperkenalkan konsep integratif antara keselamatan kerja teknis, kesehatan kerja (occupational health), higiene perusahaan, kesusilaan, dan pemeliharaan moril kerja
Bedah Substansi Pasal 9 & Pasal 10: Filosofi Perlindungan Tenaga Kerja yang Melampaui Aspek Fisik
Inti sari doktrin K3 dalam UU No. 14 Tahun 1969 termaktub secara lugas pada Bab IV tentang Pembinaan Perlindungan Kerja yang mencakup Pasal 9 dan Pasal 10. Pasal 9 menetapkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Rumusan hukum ini sangat visioner pada zamannya karena tidak mereduksi K3 sekadar sebagai pencegahan kecelakaan mesin, melainkan menyatukan dimensi fisik, kesehatan klinis, dan kesejahteraan psikososial pekerja.
Selanjutnya, Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1969 mengamanatkan bahwa Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup empat pilar utama: (a) norma keselamatan kerja, (b) norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan, (c) norma kerja, serta (d) pemberian ganti kerugian, perawatan, dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. Keempat pilar dalam Pasal 10 inilah yang kemudian menjadi struktur arsitektur Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan RI hingga era modern.
- Pasal 9: Menetapkan hak fundamental pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan pemeliharaan moril kerja yang kini diadopsi utuh dalam Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003
- Pasal 10 huruf a (Norma Keselamatan Kerja): Dijabarkan secara operasional melalui pengundangan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta ratusan Permenaker teknisnya
- Pasal 10 huruf b (Norma Kesehatan Kerja & Higiene Perusahaan): Menjadi cikal bakal lahirnya Permenakertrans No. PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Permenaker No. 05 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja
- Pasal 10 huruf c (Norma Kerja): Mengatur batas jam kerja, cuti, perlindungan pekerja perempuan dan anak yang kini diatur dalam Bab X UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021
- Pasal 10 huruf d (Ganti Kerugian & Rehabilitasi Kecelakaan Kerja): Berevolusi dari skema Astek/Jamsostek (UU No. 3 Tahun 1992) menjadi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan PP No. 44 Tahun 2015
Kewajiban Pengurus Perusahaan dalam Memutakhirkan Register Regulasi dari UU 14/1969 ke Regulasi Aktif
Meskipun UU No. 14 Tahun 1969 telah berstatus dicabut (historical standard), pemahaman atas regulasi ini berdampak langsung pada kepatuhan administratif pengurus perusahaan saat menjalani audit eksternal. Dalam banyak dokumen lama perusahaan—seperti manual keselamatan yang disusun pada era 1980-an hingga 1990-an, klausul Perjanjian Kerja Bersama (PKB) lawas, atau daftar Peraturan Perundang-undangan K3 yang disalin tanpa verifikasi—sering kali masih ditemukan pencantuman UU No. 14 Tahun 1969 sebagai dasar hukum aktif.
Pengurus perusahaan bersama Sekretaris P2K3 (Ahli K3 Umum) berkewajiban melakukan evaluasi kepatuhan hukum (legal compliance evaluation) secara berkala untuk membersihkan referensi regulasi yang telah dicabut dan memetakannya ke peraturan pengganti yang sah. Dalam konteks audit, pencantuman undang-undang yang sudah dicabut lebih dari dua dekade lalu di dalam dokumen prosedur aktif mengindikasikan bahwa manajemen tidak pernah meninjau ulang daftar regulasi K3 sesuai perubahan perundang-undangan nasional.
- Mengganti seluruh rujukan Pasal 9 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 1969 pada Manual SMK3 dan Peraturan Perusahaan menjadi Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mempertahankan rujukan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum wajib karena pencabutan UU No. 14 Tahun 1969 tidak membatalkan keberlakuan UU No. 1 Tahun 1970 berdasarkan asas hukum peralihan
- Memastikan aspek 'kesusilaan dan pemeliharaan moril kerja' yang dirintis UU 14/1969 diterjemahkan ke dalam pengendalian faktor psikologi kerja sesuai Pasal 22 Permenaker No. 5 Tahun 2018 serta pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja
- Menugaskan Ahli K3 Umum untuk memperbarui matriks identifikasi peraturan perundang-undangan minimal satu kali setahun atau setiap kali terbit regulasi ketenagakerjaan baru
Prosedur Verifikasi Pengawasan Ketenagakerjaan & Keterkaitan dengan Kriteria Audit SMK3 PP 50/2012
Pasal 16 UU No. 14 Tahun 1969 menetapkan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengawasan atas ditaatinya undang-undang ketenagakerjaan melalui pejabat pengawasan ketenagakerjaan. Ketentuan kelembagaan pengawasan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Dengan demikian, fungsi penegakan hukum atas empat norma perlindungan kerja tetap berjalan berkesinambungan dari tahun 1969 hingga sekarang.
Dalam kerangka audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, jejak kepatuhan terhadap pembaruan regulasi dinilai secara spesifik pada Kriteria 2.1.4 (terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan memperoleh peraturan perundang-undangan serta persyaratan K3 lainnya) dan Kriteria 2.3.3 (perubahan pada peraturan perundang-undangan ditinjau dan dikomunikasikan). Selain itu, materi sejarah dan hubungan yuridis antara UU No. 14 Tahun 1969, UU No. 1 Tahun 1970, dan UU No. 13 Tahun 2003 merupakan soal ujian wajib dalam pembinaan Calon Ahli K3 Umum Kemnaker RI.
- Verifikasi Kriteria 2.1.4 SMK3: Auditor memeriksa apakah daftar regulasi perusahaan membedakan secara jelas antara regulasi aktif (UU 1/1970, UU 13/2003, PP 50/2012) dan regulasi historis yang telah dicabut
- Integrasi keempat norma Pasal 10 UU 14/1969 ke dalam objek pemeriksaan terpadu Pengawas Ketenagakerjaan (Pemeriksaan Norma Kerja dan Pemeriksaan Norma K3)
- Penerapan prinsip hubungan industrial Pancasila dalam Pasal 11–15 UU 14/1969 ke dalam forum komunikasi bipartit dan rapat bulanan P2K3 (Elemen 1.4 SMK3)
- Kesesuaian program jaminan sosial kecelakaan kerja perusahaan dengan transformasi mandat Pasal 10 huruf d menjadi kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan
Konsekuensi Ketidakpatuhan Dokumentasi, Temuan Audit Legal Register & Status Keberlakuan Hukum
Karena UU No. 14 Tahun 1969 telah dicabut melalui Pasal 185 huruf b UU No. 13 Tahun 2003, Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan maupun pengadilan tidak lagi menggunakan pasal-pasal UU No. 14 Tahun 1969 sebagai dasar penjatuhan sanksi pidana atau administratif secara langsung. Segala bentuk pelanggaran terhadap hak keselamatan dan kesehatan kerja pekerja saat ini ditindak menggunakan instrumen sanksi dalam UU No. 1 Tahun 1970, Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003 (sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 87), serta ketentuan pidana sektoral terkait.
Namun demikian, dari perspektif audit sistem manajemen (baik SMK3 PP 50/2012 maupun SNI ISO 45001:2018 Klausul 6.1.3 dan 9.1.2), kegagalan perusahaan dalam memutakhirkan dokumen Legal Register—misalnya masih menjadikan UU No. 14 Tahun 1969 sebagai rujukan hukum aktif dalam SOP atau Manual K3—akan dicatat sebagai temuan ketidaksesuaian (Non-Conformity Report / NCR) pada elemen pengendalian dokumen dan evaluasi kepatuhan hukum.
Panduan Pemutakhiran Register Regulasi K3 & Pembinaan Ahli K3 Umum bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya
Memahami evolusi regulasi dari UU No. 14 Tahun 1969 menuju UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, hingga PP No. 50 Tahun 2012 memberikan fondasi konseptual yang kokoh bagi praktisi HSE dalam merancang kebijakan K3 perusahaan yang komprehensif—mencakup keselamatan rekayasa teknik, kesehatan okupasi, higiene industri, ergonomi, hingga kesejahteraan psikologis pekerja.
PT Kreasi Ultimate Berjaya memfasilitasi perusahaan Anda dalam melakukan audit kepatuhan regulasi K3 (Legal Compliance Review), merapikan dan memutakhirkan matriks peraturan perundang-undangan K3 sesuai standar audit terbaru, serta menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Calon Ahli K3 Umum resmi Kemnaker RI yang mengupas tuntas anatomi hukum ketenagakerjaan Indonesia.
FAQ Seputar UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Tenaga Kerja
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















