RINGKASAN UTAMA

Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor SE.06/BINWASNAKER-K3/VI/2024 tentang Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Industri Daur Ulang Plastik adalah instruksi regulasi wajib Kemnaker RI yang mengatur pengamanan teknis mesin pencacah plastik (plastic crusher / shredder), pencegahan paparan gas uap polimer beracun pada proses ekstrusi pelet, mitigasi bahaya kebakaran tumpukan material plastik kering, serta penyediaan fasilitas higienis dan APD khusus bagi pekerja sektor daur ulang plastik di Indonesia.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai SE Dirjen Binwasnaker tentang Mitigasi Paparan Uap Polimer & Mesin Pencacah Plastik, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

DOKUMEN PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Pengamanan Mesin Pencacah (Crusher/Shredder) & Perlindungan Mekanikal

  • Pemasangan Penutup Pengaman (Fixed Enclosure Guard) dan Corong Masuk Panjang (Feeding Chute Safety) pada Mesin Crusher
  • Uji Fungsionalitas Tombol Berhenti Darurat (Emergency Stop Bar / Button) yang Mudah Dijangkau Tubuh Operator
  • Sistem Kunci Pengaman Interlock (Interlocking Safety Switch): Mesin Otomatis Mati Seketika Saat Tutup Bilah Pisau Dibuka
  • Penerapan Prosedur Lockout Tagout (LOTO) Disertai Gembok Padlock dan Tag Khusus Saat Penggantian Bilah Pisau Pencacah

Sistem Ventilasi Ekstraksi Uap, Pengendalian Kebakaran & APD Respirator

  • Instalasi Sistem Ventilasi Pembuangan Lokal (Local Exhaust Ventilation / LEV) Tepat di Atas Nozzle Pemanas Mesin Ekstruder
  • Hasil Pengukuran Kualitas Udara Kerja Berkala terhadap Gas VOC, Uap Dioksin, Hidrogen Klorida (HCl), dan Karbon Monoksida
  • Ketersediaan Tabung APAR Powder 9 kg dan Selang Hydrant di Dekat Area Penumpukan Bahan Baku Plastik Kering (Bale Storage)
  • Penyediaan APD Khusus: Respirator Cartridge Gas Organik/Uap Asam (ABEK), Sarung Tangan Kulit Tahan Sayat (EN 388), dan Safety Boots

Latar Belakang Terbitnya SE Dirjen 06/2024 & Transformasi Industri Sirkular

Industri daur ulang plastik (plastic recycling industry) berkembang sangat pesat di Indonesia seiring meningkatnya permintaan bahan baku daur ulang untuk kemasan pangan, tekstil polyester, dan komponen otomotif dalam kerangka ekonomi sirkular. Namun, pertumbuhan pesat ini diiringi tingginya angka kecelakaan kerja fatal dan penyakit akibat kerja yang dialami oleh tenaga kerja di bengkel-bengkel pencacahan dan peleburan plastik.

Banyak fasilitas daur ulang plastik beroperasi menggunakan mesin pencacah modifikasi lokal tanpa pelindung mesin (machine guarding), tanpa ventilasi pembuangan uap lelehan plastik, serta menumpuk gunungan limbah plastik mudah terbakar di ruang tertutup. SE Dirjen Binwasnaker No. 06/2024 diterbitkan untuk menegakkan standar keselamatan teknis dan melindungi kesehatan pekerja dari ancaman amputasi jari dan paparan uap karsinogenik.

  • Mengatur standar K3 di seluruh fasilitas pemilahan (sorting), pencucian (washing), pencacahan (crushing), dan peleburan (pelletizing)
  • Menjadi dasar hukum pengawasan terarah bagi Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja dan Mekanik
  • Menghilangkan praktik penggunaan mesin pencacah berbahaya yang tidak memiliki peranti pengaman otomatis
  • Mewajibkan industri daur ulang plastik mematuhi Permenaker 05/2018 (Lingkungan Kerja) dan Permenaker 38/2016 (Pesawat Tenaga & Produksi)

Standar Keselamatan Mesin Pencacah (Plastic Crusher & Shredder): Eliminasi Risiko Amputasi

Mesin crusher plastik beroperasi menggunakan motor listrik berdaya putar tinggi yang memutar poros berbilah pisau baja tajam untuk mencacah botol PET atau drum plastik tebal. Kecelakaan paling sering terjadi ketika operator memasukkan tangan ke dalam corong masuk (hopper) untuk mendorong material plastik yang macet (bridging), menyebabkan tangan tertarik ke putaran bilah pisau dan mengakibatkan amputasi fatal.

SE Dirjen 06/2024 mewajibkan: corong pengumpan (hopper) dirancang dengan tinggi minimal yang tidak memungkinkan jangkauan tangan mencapai bilah pisau (sesuai standar jarak jangkauan aman ISO 13857), dilengkapi tirai karet penahan serpihan plastik melenting (kickback curtain), tombol Emergency Stop berukuran besar di samping operator, serta sistem interlock magnetik yang mematikan arus listrik saat penutup pisau dibuka.

  • Dilarang keras mendorong plastik menggunakan tangan kosong; wajib menggunakan tongkat pendorong kayu atau otomatisasi konveyor
  • Pemasangan trip wire atau foot pedal emergency switch di sekeliling area platform kerja mesin shredder
  • Pemberlakuan prosedur Lockout Tagout (LOTO) wajib saat melakukan pembersihan sisa kerak plastik atau penggantian pisau
  • Pemeriksaan rutin torsi pengencangan baut bilah pisau pemotong agar tidak terlepas melenting saat mesin berputar 1500 RPM

Mitigasi Paparan Uap Polimer Beracun pada Proses Ekstrusi & Peletisasi

Pada proses ekstrusi (pelletizing), butiran serpihan plastik dilelehkan pada suhu 180°C hingga 280°C di dalam barrel pemanas berulir screw. Proses termal pelelehan plastik (khususnya PVC, polystyrene, dan campuran plastik kotor) melepaskan gas-gas beracun mematikan, seperti senyawa organik volatil (VOCs), hidrogen klorida (HCl), furan, dan dioksin karsinogenik.

Paparan uap panas ini tanpa ventilasi menyebabkan iritasi parah pada saluran pernapasan atas, asma kerja, bronkitis kronis, pusing mual, dan risiko kanker paru jangka panjang. SE Dirjen 06/2024 mewajibkan pemasangan Sistem Ventilasi Pembuangan Lokal (Local Exhaust Ventilation / LEV) berkapasitas hisap memadai tepat di atas die head keluaran lelehan ekstruder dan bak pendingin air.

  • Tudung hisap (exhaust hood) LEV wajib dipasang dengan kecepatan tangkap udara (capture velocity) minimal 0,5 - 1 m/s
  • Udara buangan dialirkan melalui scrubber basah atau penyaring karbon aktif sebelum dibuang ke udara bebas
  • Pekerja di lini ekstrusi wajib mengenakan respirator setengah wajah ber-cartridge kombinasi gas organik dan partikulat (A1P2/ABEK)
  • Pengukuran konsentrasi gas berbahaya di udara tempat kerja secara berkala setiap 6 bulan oleh PJK3 Lingkungan Kerja terakreditasi

Pencegahan Kebakaran Katastropik pada Gudang Penumpukan Plastik Kering

Limbah plastik memiliki nilai kalor pembakaran sangat tinggi, setara dengan bahan bakar minyak solar. Gudang penyimpanan bal press plastik (bale storage) yang ditumpuk menggunung hingga menyentuh langit-langit sangat rawan tersulut percikan api listrik konsleting atau rokok sembarangan, menghasilkan kebakaran hebat yang sulit dipadamkan dan melepaskan asap hitam pekat beracun.

SE Dirjen 06/2024 mewajibkan: penataan tumpukan bal plastik dengan ketinggian maksimal 4 meter, menyediakan lorong bebas (aisle) antar-tumpukan selebar minimal 2,5 meter sebagai jalan akses mobil pemadam dan pemisah api, menjaga jarak tumpukan minimal 1 meter dari lampu penerangan dan kabel instalasi listrik, serta proteksi penuh sistem hydrant pabrik.

  • Pemasangan instalasi kabel listrik dalam pipa konduit baja dan penggunaan lampu industri kedap debu (dust-proof rating IP65)
  • Penyediaan unit APAR serbuk kimia kering (Dry Chemical Powder) 9 kg di setiap jarak 15 meter di sekeliling tumpukan
  • Pembersihan debu plastik halus (plastic dust flock) yang menempel di rangka atap gudang untuk mencegah ledakan debu sekunder
  • Pemberlakuan zona larangan merokok mutlak di seluruh perimeter pabrik daur ulang plastik

Pengendalian Bahaya Biologis, Higiene Sanitasi & Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

Bahan baku sampah plastik bekas yang dikumpulkan dari Tempat Pembuangan Sampah (TPA) sering kali terkontaminasi oleh kotoran, sisa makanan busuk, cairan kimia residu, belatung, jarum suntik bekas medis, dan kuman penyakit patogen. Pekerja pemilahan manual (sorting) berisiko tinggi mengalami infeksi kulit, tertusuk benda tajam, cacingan, dan hepatitis.

Perusahaan daur ulang plastik wajib memfasilitasi perlindungan higiene sanitasi: penyediaan sarung tangan tebal tahan sayat dan tahan tembus jarum, sepatu boot sol pelat baja, apron tahan air, fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun antiseptik mengalir, ruang ganti pakaian bersih, serta kantin makan terpisah yang berjarak jauh dari area pengolahan sampah.

  • Pemberian vaksinasi Tetanus Toxoid (TT) dan Hepatitis B secara gratis bagi seluruh operator pemilahan dan pencucian plastik
  • Pemeriksaan kesehatan berkala tahunan (MCU) yang mencakup fungsi rontgen paru-paru (spirometri) dan pemeriksaan darah lengkap
  • Penyemprotan disinfektan dan pest control rutin untuk membasmi lalat, nyamuk, dan tikus di area penyimpanan bahan baku kotor
  • Pengelolaan air limbah pencucian plastik (washing wastewater) ke IPAL agar tidak mencemari lingkungan pemukiman warga

Tindakan Penegakan Hukum Pengawas Ketenagakerjaan & Sanksi Penutupan

Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi diinstruksikan melakukan inspeksi kepatuhan berkala ke seluruh pabrik daur ulang plastik di wilayah hukum masing-masing. Fasilitas yang ditemukan mempekerjakan operator pada mesin pencacah tanpa pengaman pisau akan langsung diberikan Perintah Penghentian Pekerjaan Seketika (Stop Work Order).

Jika dalam batas waktu nota pemeriksaan pengurus perusahaan tidak memasang pengaman mesin dan ventilasi hisap uap, pengawas berwenang menyegel mesin dengan Police Line Ketenagakerjaan dan meneruskan berkas perkara ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan untuk penuntutan pidana pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 dengan ancaman kurungan dan denda.

  • Penerbitan Nota Pemeriksaan I dan II dengan batas waktu perbaikan teknis maksimal 14 hari kerja
  • Pemasangan pita segel penghentian pengoperasian mesin pencacah yang dinilai membahayakan nyawa tenaga kerja
  • Kewajiban kepemilikan Surat Keterangan (Suket K3) kelaikan bejana tekan, kompresor, dan instalasi listrik pabrik
  • Pelaporan berkala data kecelakaan kerja dan perkembangan perbaikan K3 fasilitas daur ulang plastik ke Disnaker
LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan SE Dirjen Binwasnaker tentang Mitigasi Paparan Uap Polimer & Mesin Pencacah Plastik

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar SE Dirjen Binwasnaker tentang Mitigasi Paparan Uap Polimer & Mesin Pencacah Plastik

Bahaya mekanis paling fatal adalah risiko amputasi tangan dan jari pekerja akibat tertarik ke dalam putaran bilah pisau mesin pencacah (plastic crusher/shredder) saat operator memasukkan atau mendorong material plastik secara manual ke corong pengumpan.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: