RINGKASAN UTAMA

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (LNRI Tahun 2001 Nomor 9) merupakan regulasi pemerintah yang meletakkan norma kelaikudaraan, pengoperasian bandar udara, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), serta keselamatan helipad/helideck industri. Seiring diundangkannya UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PP No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ketentuan teknis PP 3/2001 diselaraskan dengan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) dan wajib diintegrasikan dengan K3 di lingkungan bandara, fasilitas MRO, serta operasi helideck migas dan pertambangan.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

DOKUMEN PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Sertifikasi Fasilitas Sisi Udara (Airside), Helideck Industri & Dokumen SMS

  • Sertifikat Bandar Udara / Register Bandar Udara atau Surat Persetujuan Pengoperasian Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport / Surface Level Helipad / Elevated Helideck) dari Ditjen Perhubungan Udara
  • Manual Sistem Manajemen Keselamatan Penerbangan (Safety Management System / SMS CASR Part 139 & Part 19) yang terintegrasi dengan Manual SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
  • Dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan / AEP) dan prosedur tanggap darurat pendaratan helikopter di anjungan lepas pantai (offshore helideck) atau gedung tinggi
  • Kajian batas ketinggian penghalang (Obstacle Limitation Surfaces / OLS) pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) termasuk izin mendirikan tower crane konstruksi atau cerobong pabrik di sekitar bandara

Lisensi Personel Operasional, Kelaikan GSE & Kesiapsiagaan PKP-PK

  • Lisensi dan Rating Personel Bandar Udara dari Kemenhub (Petugas PKP-PK, Marshaller, Operator Garbarata, Helicopter Landing Officer / HLO, dan Helideck Assistant / HDA) beserta SIO K3 Kemnaker untuk alat angkat-angkut darat
  • Surat Keterangan (Suket) K3 Disnaker dan Sertifikat Kelaikan peralatan Ground Support Equipment (GSE) seperti Baggage Towing Tractor, High Lift Loader, Belt Conveyor Loader, dan Refueler Truck
  • Catatan uji kesiapan armada Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK / ARFF), stok konsentrasi busa AFFF (Aqueous Film Forming Foam), dan rekaman simulasi waktu tanggap (response time <= 3 menit)
  • Prosedur pengendalian bahaya kebisingan mesin jet (Hearing Conservation Program di area apron), pengendalian Foreign Object Debris (FOD), dan keselamatan pengisian bahan bakar avtur (Aircraft Refueling Safety)

Latar Belakang Pengundangan, Kedudukan Yuridis & Evolusi Regulasi Penerbangan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2001 (LNRI Tahun 2001 Nomor 9, TLNRI Nomor 4075) sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan. Regulasi yang terdiri atas 10 Bab dan 97 Pasal ini hadir untuk menyatukan standar kelaikudaraan pesawat udara, sertifikasi fasilitas bandar udara, pengamanan kawasan sekitar bandara, penanggulangan tindakan melawan hukum, serta kesiapsiagaan pemadam kebakaran penerbangan ke dalam satu kerangka hukum nasional yang selaras dengan konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO).

Dalam perkembangan hukum positif Indonesia, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan telah memperbarui dan mencabut ketentuan lama yang digantikan oleh rezim Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS / Civil Aviation Safety Regulations - CASR). Namun, di lapangan industri Indonesia—khususnya bagi pengelola fasilitas bandar udara khusus pertambangan, anjungan migas lepas pantai (offshore platform) yang mengoperasikan helideck, bengkel pemeliharaan pesawat (MRO), serta kontraktor konstruksi di zona KKOP—struktur norma dalam PP No. 3 Tahun 2001 jo. PP No. 32 Tahun 2021 tetap menjadi rujukan silang utama dalam pengawasan K3.

  • Mengatur arsitektur keselamatan penerbangan mulai dari rancang bangun pesawat udara, kelaikan landasan pacu (runway), taxiway, dan apron, hingga operasi pendaratan helikopter khusus industri
  • Beririsan langsung dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf p UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur keselamatan kerja di segala tempat kerja di darat, di permukaan air, maupun di udara dalam wilayah kekuasaan RI
  • Diperbarui secara komprehensif melalui UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PP No. 32 Tahun 2021, serta regulasi teknis CASR Part 139 (Aerodrome) dan CASR Part 145 (Approved Maintenance Organizations)
  • Menjadi acuan wajib bagi perusahaan konstruksi, perkebunan, smelter, dan energi yang membangun airstrip khusus atau helipad/helideck untuk mobilitas kru dan evakuasi medis udara (Medevac)

Bedah Substansi Pasal Utama: Keselamatan Sisi Udara, Kawasan KKOP, Helideck & Layanan PKP-PK

Bab III PP No. 3 Tahun 2001 (Pasal 20–45) menguraikan secara mendalam persyaratan keselamatan bandar udara dan tempat pendaratan helikopter. Setiap fasilitas landasan pacu (runway), landas hubung (taxiway), dan landas parkir pesawat (apron) wajib memenuhi daya dukung perkerasan (PCN/ACN), sistem marka visual dan perlampuan (Aeronautical Ground Lighting / AGL), serta bebas dari serpihan benda asing (Foreign Object Debris / FOD) yang dapat tersedot ke dalam mesin turbin pesawat. Selain itu, penetapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) membatasi secara ketat ketinggian bangunan gedung, menara telekomunikasi, maupun penggunaan tower crane konstruksi dan sinar laser/asap pabrik di sekitar jalur pendekatan pendaratan.

Aspek K3 paling kritis di sisi udara (airside) diatur pada bagian Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK / ARFF). Setiap penyelenggara bandar udara dan pengelola helideck industri (baik di atas gedung tinggi maupun fasilitas offshore) wajib menyediakan instalasi pemadam kebakaran berbahan busa (foam concentrate), bubuk kimia kering (dry chemical powder), atau CO2 sesuai kategori dimensi pesawat/helikopter terbesar yang beroperasi, serta menjamin waktu bereaksi (response time) armada PKP-PK mencapai ujung landasan paling lama 3 (tiga) menit pada kondisi jarak pandang optimum.

  • Pengendalian KKOP & Konstruksi: Setiap pendirian bangunan, cerobong industri, atau pengoperasian tower crane di area pendekatan bandar udara wajib mengantongi rekomendasi teknis batas ketinggian KKOP dan dilengkapi lampu halangan penerbangan (aviation obstruction light)
  • Keselamatan Operasional Apron (Ramp Safety): Pengaturan batas kecepatan kendaraan Ground Support Equipment (GSE) di area apron, prosedur pengganjalan roda pesawat (wheel chocking), dan larangan merokok/menyalakan api terbuka di zona pengisian avtur
  • Standar Keselamatan Helideck Industri: Penyediaan jaring anti-slip (helideck friction net), lingkaran marka H dan D-Value, windsock beriluminasi, drainase penampung tumpahan bahan bakar, serta sistem pemadam Deck Integrated Fire Fighting System (DIFFS) atau foam monitor
  • K3 Bengkel Pemeliharaan Pesawat (Hanggar MRO): Pengamanan bekerja di ketinggian pada docking ekor/sayap pesawat (fall arrest system), pengendalian bahan kimia aviasi (cat kromat, pelumas hidrolik Skydrol), dan prosedur bekerja di ruang terbatas (fuel tank entry)
  • Kesiapsiagaan Darurat (Airport Emergency Plan / AEP): Kewajiban menyusun skenario tanggap darurat kecelakaan pesawat di dalam dan di luar bandara yang melibatkan komite penanggulangan darurat lintas instansi

Kewajiban Pengurus Perusahaan, Dualisme Lisensi Kemenhub vs Kemnaker & Kesehatan Kerja Apron

Pada perusahaan penyelenggara bandar udara, badan usaha angkutan udara, perusahaan Ground Handling, maupun korporasi migas/tambang pemilik fasilitas helipad, berlaku rezim kepatuhan ganda (dual compliance) antara regulasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Personel teknis yang bekerja langsung pada operasi penerbangan wajib memegang Lisensi dan Rating Personel Bandar Udara / Pesawat Udara dari Ditjen Perhubungan Udara, sementara peralatan kerja umum dan fasilitas K3 di darat tetap tunduk pada pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

Dari perspektif kesehatan kerja dan lingkungan kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018), area apron bandar udara dan helideck merupakan zona bahaya fisika dan kimia ekstrem. Tekanan suara dari mesin turbin jet dan Auxiliary Power Unit (APU) dapat mencapai 110 hingga 140 dBA—jauh melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) 85 dBA untuk 8 jam kerja. Oleh karena itu, pengurus wajib menerapkan Program Konservasi Pendengaran (Hearing Conservation Program), mewajibkan perlindungan pendengaran ganda (double hearing protection: earplug plus earmuff dengan NRR tinggi), serta mengendalikan risiko bahaya ergonomi pada petugas bongkar muat bagasi.

  • Memastikan seluruh operator Ground Support Equipment (GSE) dan alat angkat-angkut di gudang kargo udara memiliki Lisensi/Tanda Kecakapan Kemenhub sekaligus SIO Kemnaker RI untuk forklift, crane, dan manlift
  • Menunjuk Helicopter Landing Officer (HLO) dan tim pemadam helideck (HDA) yang tersertifikasi resmi pada setiap fasilitas helideck lepas pantai (offshore) maupun helipad rumah sakit/gedung perkantoran
  • Melaksanakan pemeriksaan dan pengujian berkala (Riksa Uji K3 Disnaker) atas instalasi penyalur petir gedung terminal/hanggar, tangki timbun avtur (Depot Pengisian Pesawat Udara / DPPU), bejana tekan nitrogen/oksigen pesawat, dan lift/eskalator bandara
  • Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan khusus (audiometri berkala tiap 6–12 bulan dan spirometri) bagi teknisi pesawat, marshaller, petugas pengisian avtur, dan personel GSE di area apron

Prosedur Inspeksi Keselamatan, Pelaporan Insiden & Integrasi dengan Kriteria Audit SMK3 PP 50/2012

Pengawasan keselamatan di sektor kebandarudaraan menggabungkan mekanisme audit Safety Management System (SMS) oleh Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara dengan pemeriksaan norma K3 oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Setiap kejadian hampir celaka (near-miss), masuknya personel/kendaraan tanpa izin ke landasan pacu (runway incursion), tabrakan antara unit GSE dengan badan pesawat (ground damage), maupun tumpahan avtur wajib dilaporkan secara cepat melalui sistem pelaporan keselamatan wajib (Mandatory Occurrence Reporting) sekaligus dicatat dalam statistik K3 perusahaan.

Apabila badan usaha kebandarudaraan, perusahaan MRO, kargo udara, atau kontraktor fasilitas penunjang bandara menjalani Audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, auditor akan menguji sinkronisasi antara dokumen SMS Penerbangan dan 12 Elemen SMK3. Penilaian difokuskan pada Elemen 2 (Strategi Pendokumentasian), Elemen 5 (Seleksi dan Pengawasan Mitra Ground Handling / Tenant Bandara), Elemen 6 (Izin Kerja Panas / Penggalian di Sisi Udara, LOTO Hanggar, dan Kelaikan Alat), serta Elemen 6.7 (Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Terpadu).

  • Verifikasi Kriteria 6.1.5 SMK3: Penerapan sistem Izin Kerja (Permit to Work) khusus sisi udara (Airside Work Permit) dan penerbitan NOTAM (Notice to Airmen) saat ada pekerjaan perbaikan perkerasan runway/apron
  • Verifikasi Kriteria 6.5.3 SMK3: Kelengkapan sertifikat kelaikan operasi fasilitas sisi udara dari Kemenhub dan Suket K3 Disnaker untuk peralatan mekanik-elektrik gedung terminal serta hanggar
  • Verifikasi Kriteria 6.7.4 dan 6.7.6 SMK3: Pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat skala penuh (Full-Scale Airport Emergency Exercise) minimal 2 tahun sekali dan uji fungsi peralatan PKP-PK
  • Verifikasi Kriteria 7.1 dan 7.2 SMK3: Inspeksi rutin sapu bersih FOD (FOD Walk) di apron, pengujian kekesatan permukaan landasan (runway friction test), dan pemantauan iklim kerja/kebisingan

Konsekuensi Ketidakpatuhan, Pembekuan Sertifikat Bandara/Helideck & Sanksi Pidana

Pelanggaran terhadap standar keamanan dan keselamatan penerbangan dalam PP No. 3 Tahun 2001 jo. UU No. 1 Tahun 2009 dan PP No. 32 Tahun 2021 membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan lisensi personel, penurunan kategori bandar udara, hingga pencabutan Sertifikat Bandar Udara atau larangan pendaratan helikopter pada helideck industri yang gagal mempertahankan kesiapan fasilitas pemadam kebakaran (PKP-PK/DIFFS).

Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pidana dalam Bab XXII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Pasal 401 hingga Pasal 443), setiap orang atau korporasi yang membangun penghalang di kawasan KKOP tanpa izin, mengoperasikan fasilitas penerbangan yang tidak memenuhi syarat keselamatan, atau karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan pesawat udara dan hilangnya nyawa manusia diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, belum termasuk sanksi penghentian pekerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970.

Panduan Integrasi SMS Penerbangan & SMK3 PP 50/2012 bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya

Membangun budaya keselamatan unggul (Just Culture) di ekosistem kebandarudaraan, hanggar MRO, depot avtur, maupun fasilitas helideck migas/pertambangan menuntut harmonisasi prosedur antara Safety Management System (SMS) ICAO/Kemenhub dan SMK3 PP 50/2012 Kemnaker RI. Dengan mengintegrasikan matriks HIRADC, prosedur izin kerja sisi udara, serta program sertifikasi kompetensi personel, perusahaan dapat menghindari duplikasi dokumen sekaligus memenuhi kepatuhan kedua kementerian secara paripurna.

PT Kreasi Ultimate Berjaya siap bermitra dengan pengelola bandar udara, perusahaan layanan Ground Handling, bengkel MRO, kontraktor konstruksi bandara, serta perusahaan migas/tambang dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI (Ahli K3 Umum, Ahli K3 Kebakaran Kelas D/C/B/A, Operator Forklift/Crane/Manlift, K3 Listrik, K3 Ruang Terbatas, dan TKPK) serta pendampingan audit SMK3 PP 50/2012.

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

PP No. 3 Tahun 2001 merupakan tonggak regulasi keamanan dan keselamatan penerbangan yang substansi teknisnya kini telah diperbarui dan diintegrasikan ke dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PP No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, serta Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS / CASR). Norma keselamatan fasilitas bandara, KKOP, PKP-PK, dan helideck yang dirintis dalam PP 3/2001 tetap berlaku penuh dengan standar teknis yang semakin ketat.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: