RINGKASAN UTAMA

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (sebagaimana diperbarui dengan Permenaker tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3) merupakan dasar hukum positif tata kelola anggaran negara (APBN) dalam menyalurkan fasilitasi pembinaan, sosialisasi, pengujian lingkungan kerja, dan sarana Alat Pelindung Diri (APD) K3 bagi usaha mikro, kecil, serta kelompok pekerja sektor informal. Regulasi ini menjamin akuntabilitas tata cara seleksi penerima manfaat, mekanisme pencairan barang/jasa melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pelaporan pertanggungjawaban bantuan pemerintah bidang K3.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pembinaan K3 bagi Sektor Informal, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

DOKUMEN PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Persyaratan Administrasi Pengajuan Proposal Bantuan Pemerintah Bidang K3

  • Proposal permohonan Bantuan Pemerintah Pembinaan/Sarana K3 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Kemnaker RI atau Kepala Balai K3
  • Bukti legalitas kelompok penerima manfaat: Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar dari Dinas Teknis/Kelurahan/Desa untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Tani/Nelayan, Sentra IKM Pengrajin Logam/Kayu, Serikat Pekerja, atau Lembaga Pendidikan Vokasi
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari ketua kelompok/pimpinan lembaga penerima yang menyatakan kebenaran data anggota, tidak menerima bantuan sejenis ganda dari APBN/APBD pada tahun berjalan, dan kesanggupan memanfaatkan bantuan K3
  • Daftar nominatif anggota kelompok pekerja (lengkap dengan NIK KTP dan jenis pekerjaan berisiko tinggi yang dilakukan) serta profil risiko bahaya kerja di sentra usaha tersebut

Dokumen Penyaluran, Berita Acara Serah Terima (BAST) & Evaluasi Dampak K3

  • Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Pemerintah Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran bantuan pemerintah antara PPK Direktorat Bina Kelembagaan K3 / Balai K3 dengan pengurus kelompok masyarakat atau lembaga penerima
  • Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima (BAST) sarana K3 (seperti paket APD standar SNI, kotak P3K, APAR, rambu K3, atau sertifikat pembinaan K3)
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan bantuan pemerintah beserta dokumentasi foto/video penerapan budaya K3 dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)

Latar Belakang Pengundangan, Mandat PMK 168/2015 & Perluasan Perlindungan K3 ke Sektor Informal

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 935, yang mencabut Permenaker Nomor 25 Tahun 2017 dan disempurnakan secara berkala melalui regulasi pedoman bantuan pemerintah Kemnaker terbaru) diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 jo. Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Regulasi ini mengatur tata kelola belanja bantuan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial (bansos) murni, melainkan berbentuk fasilitasi program pemberdayaan, pelatihan kompetensi, pembinaan kelembagaan, serta pemberian sarana dan prasarana kerja.

Dalam konteks Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Permenaker No. 14 Tahun 2020 menjadi instrumen hukum bagi negara untuk menjangkau pekerja sektor informal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM/IKM) yang selama ini rentan terhadap kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Sebagaimana diamanatkan Pasal 2 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan K3 secara nasional, termasuk bagi kelompok petani pengguna pestisida, nelayan tangkap tradisional, pengrajin pengecoran logam dan pandai besi, pekerja bengkel las rumahan, hingga pengrajin mebel dan daur ulang.

  • Mengatur mekanisme penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (termasuk Ditjen Binwasnaker & K3 serta UPTP Balai Besar K3 / Balai K3 di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, dan Samarinda)
  • Memenuhi prinsip pelaksanaan anggaran negara yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai rasa keadilan dan kepatutan (Pasal 2 Permenaker 14/2020)
  • Memungkinkan pemberian bantuan dalam bentuk uang, barang (paket APD, APAR, kotak P3K, alat uji sederhana), maupun jasa (pembinaan/sosialisasi K3, pemeriksaan kesehatan kerja, dan pengujian lingkungan kerja bagi UMKM)
  • Mendukung pencapaian Program Nasional Budaya K3 serta percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Bedah Substansi Pasal Utama: Jenis Bantuan K3, Kriteria Penerima & Mekanisme Seleksi KPA/PPK

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 membagi ruang lingkup bantuan pemerintah ke dalam beberapa kategori, yang pada fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 difokuskan pada Bantuan Sarana/Prasarana dan Bantuan Pembinaan/Sosialisasi K3. Bentuk riil program fasilitasi yang disalurkan melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Binwasnaker & K3 meliputi: (1) Sosialisasi dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan / Pembinaan K3 bagi UMKM dan Sektor Informal, (2) Pemberian paket sarana keselamatan kerja (seperti masker respirator pestisida dan apron bagi kelompok tani, jaket pelampung/life jacket dan kotak P3K bagi kelompok nelayan, kacamata pelindung radiasi las/face shield dan sarung tangan kulit tahan panas bagi sentra pengrajin logam), serta (3) Fasilitasi pengujian lingkungan kerja dan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja sektor usaha kecil.

Tata cara penyaluran diatur secara ketat untuk mencegah penyimpangan anggaran. Dirjen Binwasnaker & K3 menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima bantuan, bentuk bantuan, rincian jumlah, tata kelola pencairan, dan sanksi. Selanjutnya, calon penerima (kelompok masyarakat/pekerja, asosiasi profesi K3, serikat pekerja, atau lembaga pendidikan/pelatihan) mengajukan proposal yang kemudian diverifikasi administrasi dan teknisnya oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

  • Kriteria Penerima Bantuan Pembinaan & Sarana K3: Kelompok pekerja sektor informal (kelompok tani, kelompok nelayan, paguyuban pengrajin), pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serikat pekerja/serikat buruh, lembaga pendidikan vokasi, atau komunitas penggerak K3 yang terdaftar resmi
  • Paket Bantuan Spesifik Risiko Sektor Informal: Pelindung pernapasan dan pakaian kerja pelindung kimia bagi petani penyemprot pestisida (mencegah keracunan organofosfat/karbamat); life jacket, lampu sinyal darurat, dan P3K maritim bagi nelayan; serta pelindung mata ANSI Z87.1, sepatu safety, dan earplug bagi sentra pandai besi/logam
  • Fasilitasi Pembinaan & Sertifikasi K3: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) penerapan 5R, identifikasi bahaya sederhana, tanggap darurat kebakaran (APAR), dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tanpa dipungut biaya
  • Fasilitasi Pemeriksaan Lingkungan Kerja & Kesehatan UKM: Layanan pengujian kebisingan, debu, pencahayaan, serta pemeriksaan fungsi paru (spirometri) atau cholinesterase darah oleh mobil laboratorium keliling Balai Besar K3 / Balai K3 Kemnaker RI
  • Kewajiban Berita Acara Serah Terima (BAST): Setiap penyerahan barang atau penyelesaian layanan pembinaan wajib dituangkan dalam BAST yang mencantumkan nilai barang/jasa dan larangan memperjualbelikan bantuan pemerintah

Kewajiban Kelompok Penerima Manfaat, Peran Pembina Korporasi (CSR K3) & Kemitraan Rantai Pasok

Kelompok masyarakat, sentra IKM, atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah bidang K3 memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk mendistribusikan sarana K3 tepat sasaran kepada seluruh anggota pekerja sesuai daftar nominatif, memakai APD tersebut secara disiplin saat bekerja, memelihara peralatan kolektif (seperti APAR dan kotak P3K di bengkel bersama), serta menyusun laporan pertanggungjawaban pemanfaatan bantuan kepada PPK pemberi bantuan.

Bagi perusahaan skala besar dan menengah (korporasi manufaktur, agribisnis, perikanan, pertambangan, dan BUMN) yang telah menerapkan SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012, skema pembinaan K3 sektor informal ini memiliki relevansi strategis dalam pengelolaan rantai pasok (supply chain) dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL / CSR). Banyak perusahaan besar mengandalkan pasokan bahan baku atau komponen dari vendor UMKM dan kelompok tani/nelayan binaan. Mengintegrasikan program CSR korporasi dengan pedoman pembinaan K3 sektor informal serta memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU / skema Perisai dan GN Lingkaran) akan meningkatkan skor keberlanjutan (ESG) dan kepatuhan rantai pasok perusahaan.

  • Kewajiban Pengurus Kelompok Penerima: Menandatangani SPTJM dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), membagikan APD kepada anggota tanpa pungutan biaya, serta melarang pengalihan/penjualan barang bantuan kepada pihak lain
  • Penerapan K3 Dasar di Sentra IKM/UMKM: Menata bengkel kerja dengan prinsip 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), mengamankan bagian berputar mesin gerinda/bubut/perontok padi (machine guarding), dan merapikan instalasi kabel listrik
  • Sinergi Korporasi Besar (Bapak Angkat K3): Melibatkan P2K3 perusahaan besar untuk memberikan pelatihan keselamatan kerja, donasi APAR/APD standar, dan pembinaan SMK3 Tingkat Awal (64 Kriteria) bagi vendor UMKM di sekitar kawasan industri
  • Integrasi Perlindungan Jaminan Sosial: Mendorong kelompok pekerja informal yang telah dibina K3 untuk mendaftar program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran sangat terjangkau (mulai Rp16.800/bulan)

Prosedur Monitoring Evaluasi Inspektorat Jenderal & Hubungan dengan Audit SMK3 PP 50/2012

Berdasarkan Bab IV Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melaksanakan pemantauan dan evaluasi (Monev) atas pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah guna memastikan kesesuaian antara Petunjuk Teknis, Perjanjian Kerja Sama, dan realisasi fisik di lapangan. Seluruh proses pengadaan barang/jasa bantuan pemerintah (yang wajib mengutamakan produk dalam negeri ber-TKDN tinggi dan berstandar SNI) diaudit secara berkala oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP / Inspektorat Jenderal Kemnaker RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Bagaimana keterkaitan regulasi ini dengan perusahaan formal yang menjalani Audit SMK3 PP Nomor 50 Tahun 2012? Pertama, bagi usaha kecil yang mulai bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal melalui pembinaan pemerintah/Balai K3, tahapan sertifikasi yang ditempuh adalah Audit SMK3 Tingkat Awal (64 Kriteria). Kedua, bagi korporasi besar yang membina vendor UMKM lokal, kegiatan pembinaan K3 pada pemasok kecil mendukung pemenuhan Elemen 5 SMK3 (Pembelian dan Pengendalian Produk/Jasa) serta menjadi nilai tambah luar biasa saat penilaian penghargaan K3 Nasional (Zero Accident Award, Penghargaan SMK3, dan kategori Pembina K3).

  • Pengawasan Akuntabilitas APBN: Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis APD/sarana K3 yang diadakan oleh PPK terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketepatan sasaran penerima (by name by address / NIK)
  • Jembatan Menuju SMK3 Tingkat Awal (64 Kriteria): Usaha kecil dan sentra industri yang telah menerima pembinaan dasar K3 didorong menyusun kebijakan K3 sederhana, identifikasi bahaya, dan prosedur kerja aman sesuai Lampiran II PP 50/2012
  • Peran UPTP Balai Besar K3 dan Balai K3 Kemnaker: Menjalankan fungsi pengujian teknis, pelayanan hiperkes, dan penyaluran fasilitasi pembinaan K3 ke berbagai provinsi di Indonesia
  • Pembedaan Jelas Jalur Komersial vs Bantuan Pemerintah: Perusahaan formal skala menengah dan besar tidak berhak meminta subsidi APD dari bantuan pemerintah sektor informal, melainkan wajib membiayai sendiri 100% penyediaan APD dan pelatihan K3 pekerjanya sesuai UU No. 1 Tahun 1970

Konsekuensi Ketidakpatuhan, Sanksi Pengembalian Dana ke Kas Negara & Larangan Pungutan Liar

Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 menetapkan rambu-rambu hukum yang sangat tegas terhadap penyalahgunaan Bantuan Pemerintah. Apabila berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, atau pemeriksaan Inspektorat Jenderal / BPK ditemukan bahwa penerima bantuan memberikan data fiktif, tidak melaksanakan kegiatan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), menyalahgunakan dana bantuan, atau memperjualbelikan barang sarana K3 yang diberikan oleh negara, maka PPK berwenang membatalkan penetapan penerima bantuan dan mewajibkan pengembalian dana/nilai barang ke Kas Negara.

Lebih lanjut, seluruh proses pengajuan, seleksi, hingga penyerahan Bantuan Pemerintah Pembinaan dan Sarana K3 bagi sektor informal oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Balai K3 bersifat 100% gratis tanpa pungutan biaya. Apabila terdapat oknum atau pihak ketiga yang memotong nilai bantuan atau memungut biaya tidak resmi dengan mengatasnamakan program bantuan pemerintah Kemnaker RI, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi/pemerasan yang ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Panduan Peningkatan Kompetensi K3 Korporasi & UMKM bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya

Sementara pemerintah melalui Balai K3 fokus memfasilitasi pengenalan K3 dasar bagi kelompok tani, nelayan, dan perajin mikro sektor informal, badan usaha formal (PT, CV, Koperasi Industri, BUMN, dan Kontraktor) memiliki kewajiban mandiri berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 dan PP No. 50 Tahun 2012 untuk mensertifikasi personelnya melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) Pembinaan yang ditunjuk resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

PT Kreasi Ultimate Berjaya siap mendampingi perusahaan Anda—termasuk program pengembangan vendor UMKM dan CSR K3 korporasi Anda—melalui penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi resmi Kemnaker RI (Calon Ahli K3 Umum, Petugas P3K, Petugas Peran Kebakaran Kelas D, Operator Forklift/Crane, Teknisi Listrik/Las), bimbingan teknis penerapan 5R dan HIRADC, serta konsultasi pendampingan Audit SMK3 Tingkat Awal (64 Kriteria), Transisi (122 Kriteria), hingga Lanjutan (166 Kriteria).

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan Permenaker tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pembinaan K3 bagi Sektor Informal

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Permenaker tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pembinaan K3 bagi Sektor Informal

Penerima manfaat bantuan pemerintah bidang pembinaan dan sarana K3 difokuskan pada kelompok pekerja sektor informal (seperti kelompok tani, kelompok nelayan, sentra pengrajin logam/kayu/daur ulang), pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serikat pekerja/serikat buruh, komunitas penggerak K3, atau lembaga pendidikan vokasi yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Binwasnaker & K3.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: