REGULASI K3published

Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR

Ulasan hukum resmi Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR: status Wajib Secara Hukum di Indonesia (Mandatory Statutory Law), lingkup kewajiban Standar penempatan tabung APAR maksimal 1,2 meter, jarak jangkau 15 meter, dan uji berkala, dampak kepatuhan, dan panduan audit SMK3.

RINGKASAN UTAMA

Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR yang diterbitkan oleh Kemnaker RI (1980) memiliki status Wajib Secara Hukum di Indonesia (Mandatory Statutory Law). Dokumen ini mencakup Standar penempatan tabung APAR maksimal 1,2 meter, jarak jangkau 15 meter, dan uji berkala dan berfungsi sebagai peraturan perundang-undangan positif yang mengikat secara hukum bagi seluruh tempat kerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Indonesia.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

Status Yuridis & Ruang Lingkup Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR

Dokumen Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR secara resmi dikategorikan memiliki Wajib Secara Hukum di Indonesia (Mandatory Statutory Law). Diterbitkan secara resmi oleh Kemnaker RI pada tahun 1980, ketentuan ini merupakan peraturan perundang-undangan berstatus perundang-undangan positif (mandatory law). Setiap pengurus tempat kerja, perusahaan, dan tenaga kerja di Indonesia wajib mematuhi seluruh norma yang tercantum di dalamnya.

Secara khusus, ketentuan ini memuat acuan teknis mengenai Standar penempatan tabung APAR maksimal 1,2 meter, jarak jangkau 15 meter, dan uji berkala, penetapan batas keselamatan operasional, kualifikasi kompetensi personel, serta skema verifikasi kepatuhan.

Langkah Kepatuhan Praktis & Tindakan Perusahaan

Dalam rangka memenuhi dan menerapkan ketentuan dalam dokumen ini, manajemen fasilitas industri dianjurkan menjalankan langkah-langkah kerja terstruktur:

  • Menyusun SOP dan instruksi kerja operasional yang menyelaraskan ketentuan teknis Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR
  • Melakukan verifikasi berkala terhadap peranti keselamatan, mesin produksi, dan peralatan kerja terkait
  • Memastikan seluruh personel pelaksana memiliki lisensi kompetensi kerja atau sertifikasi kewenangan resmi
  • Menyediakan fasilitas keselamatan dan Alat Pelindung Diri (APD) berstandar yang relevan
  • Menyimpan dan mengarsipkan seluruh bukti inspeksi, rekaman sertifikasi, dan laporan audit secara teratur

Sanksi Hukum & Penegakan Pengawas Ketenagakerjaan

Pelanggaran terhadap ketentuan regulasi ini dapat berakibat pada diterbitkannya Nota Pemeriksaan oleh Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional (Stop Work Order), kegagalan audit sertifikasi SMK3 PP 50/2012, hingga sanksi pidana kurungan atau denda sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Hubungan dengan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia & Layanan PJK3

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam hierarki peraturan K3 nasional. Penerapannya diverifikasi langsung saat inspeksi dinas tenaga kerja dan audit sertifikasi SMK3.

PT Kreasi Ultimate Berjaya menyediakan layanan pendampingan audit kepatuhan hukum K3 (Legal Compliance Audit), penyusunan matriks register regulasi, serta penyelenggaraan program pelatihan sertifikasi resmi untuk memfasilitasi kepatuhan fasilitas industri Anda.

BIMBINGAN KONSULTASI RESMI

Konsultasikan Kebutuhan Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Permenaker No. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR

Ya, sebagai peraturan perundang-undangan berstatus mandatory law, setiap tempat kerja yang memenuhi kriteria ruang lingkup regulasi ini wajib mematuhi seluruh ketentuannya.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: