RINGKASAN UTAMA

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja merupakan regulasi hukum positif wajib (mandatory statutory law) yang mengatur tata cara dan batas waktu pelaporan kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dari pengurus perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan. Sebagai aturan pelaksana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, regulasi ini mewajibkan pelaporan tertulis maksimal 2 x 24 jam setelah diterimanya hasil diagnosis klinis dari Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja, penyediaan upaya kuratif-preventif, serta pemutakhiran daftar jenis PAK yang kini bersinergi dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker No. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

DOKUMEN PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Formulir Pelaporan Resmi PAK & Rekam Medis Okupasi

  • Formulir Laporan Penyakit Akibat Kerja (Bentuk KK2 A / Formulir Pelaporan PAK sesuai Lampiran Permenaker No. PER.01/MEN/1981 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021) yang dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2 x 24 jam
  • Surat Keterangan Diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja (pemegang SKP Kemnaker RI) atau Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok)
  • Rekam medis hasil Pemeriksaan Kesehatan Awal, Berkala (tahunan), dan Khusus sesuai Permenakertrans No. PER.02/MEN/1980 sebagai basis perbandingan riwayat kesehatan pekerja
  • Dokumen pemantauan pajanan lingkungan kerja (hasil uji kebisingan, debu silika/asbes, uap pelarut organik, getaran, atau radiasi) di titik stasiun kerja penderita PAK

Tindak Lanjut Pengendalian Bahaya Kesehatan & Klaim Manfaat JKK-PAK

  • Laporan investigasi epidemiologi internal P2K3 dan Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) terkait hubungan kausalitas antara agen pajanan tempat kerja dengan penyakit yang diderita
  • Bukti pelaksanaan tindakan korektif pencegahan terulangnya PAK bagi rekan sekerja di unit yang sama (perbaikan ventilasi LEV, substitusi bahan kimia, rotasi mutasi kerja, dan penyediaan APD)
  • Berkas pengajuan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas kasus PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 dan Perpres No. 7 Tahun 2019
  • Program Kembali Bekerja (Return to Work / RTW) dan penilaian kelaikan kerja (fit to work assessment) pasca-rehabilitasi medis pekerja

Latar Belakang Pengundangan, Mandat Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 & Kedudukan Yuridis

Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja ditetapkan pada tanggal 4 Februari 1981 untuk menjalankan amanat langsung Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sebelum terbitnya regulasi ini, perhatian pengurus industri hanya terfokus pada pelaporan kecelakaan kerja traumatik (seperti terjatuh, terpotong mesin, atau tersengat listrik), sementara penyakit kronis yang timbul perlahan akibat paparan debu, uap bahan kimia beracun, kebisingan ekstrem, maupun radiasi di tempat kerja sering kali tidak tercatat dan tidak mendapatkan kompensasi.

Dalam tata urutan regulasi K3 nasional, Permenaker No. PER.01/MEN/1981 berstatus wajib secara hukum (mandatory statutory law) bagi seluruh perusahaan di Indonesia. Regulasi yang terdiri atas 11 Pasal dan Lampiran Daftar Penyakit Akibat Kerja ini menjadi fondasi hukum administrasi kesehatan kerja yang mengikat pengurus perusahaan serta Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja. Di era modern, daftar klasifikasi jenis PAK pada lampiran Permenaker 01/1981 telah diperluas dan dimutakhirkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang mengacu pada daftar ILO List of Occupational Diseases.

  • Merupakan peraturan organik pelaksana Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 mengenai kewajiban pengurus melaporkan tiap kecelakaan dan penyakit yang terjadi di tempat kerja
  • Mendefinisikan Penyakit Akibat Kerja (Pasal 1 huruf a) sebagai setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja
  • Bersinergi langsung dengan Permenakertrans No. PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dan Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Menjadi pintu masuk legal bagi pencairan hak perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas kasus PAK pada rezim BPJS Ketenagakerjaan (PP No. 44 Tahun 2015 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021)

Bedah Substansi Pasal Utama: Tenggat Pelaporan 2x24 Jam & Klasifikasi 31 Kelompok PAK

Substansi paling krusial dalam Permenaker No. PER.01/MEN/1981 terletak pada Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa apabila dalam pemeriksaan kesehatan berkala atau pemeriksaan kesehatan khusus ditemukan adanya Penyakit Akibat Kerja yang diderita oleh tenaga kerja, pengurus dan/atau badan yang ditunjuk wajib melaporkan secara tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja (kini Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat). Selanjutnya, Pasal 3 ayat (1) mengunci batas waktu bahwa laporan tersebut harus dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat diagnosanya.

Lampiran Permenaker No. PER.01/MEN/1981 merinci 30 kelompok spesifik ditambah 1 kelompok terbuka (total 31 butir) penyakit yang diakui timbul akibat pekerjaan. Klasifikasi ini meliputi pneumokoniosis akibat debu mineral pembentuk jaringan parut (silikosis, antrakosilikosis, asbestosis), penyakit bronkopulmoner akibat debu logam keras atau debu kapas (byssinosis), asma kerja akibat zat perangsang, ketulian akibat kebisingan industri (Noise-Induced Hearing Loss / NIHL), penyakit akibat getaran mekanis dan udara tekan, penyakit akibat radiasi pengion, hingga keracunan berbagai logam berat dan pelarut kimia (timbal, merkuri, benzena, fosfor, arsen, karbon disulfida, dan pestisida).

  • Pasal 2 & Pasal 3: Kewajiban mutlak pelaporan tertulis menggunakan formulir standar dalam tenggat waktu maksimal 2 x 24 jam terhitung sejak diagnosis klinis PAK ditegakkan oleh dokter pemeriksa
  • Pasal 4 ayat (1): Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan-tindakan preventif dan kuratif agar penyakit akibat kerja yang telah ditemukan tidak menimpa tenaga kerja lainnya di unit kerja yang sama
  • Pasal 4 ayat (2): Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma alat-alat pelindung diri yang diharuskan penggunaannya bagi tenaga kerja yang terpapar bahaya kesehatan tersebut
  • Pasal 5: Tenaga kerja harus memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan apabila diperiksa oleh Dokter Pemeriksa atau Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan wajib memakai APD yang diwajibkan
  • Pasal 6: Apabila terdapat keragu-raguan atas hasil diagnosis PAK oleh dokter pemeriksa, penentuannya diputuskan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan berdasarkan pertimbangan medis (kini melalui mekanisme Dokter Penasihat Provinsi/Nasional sesuai Permenaker No. 28 Tahun 2015)

Kewajiban Pengurus Perusahaan, Peran Dokter Pemeriksa (SKP) & Pencegahan Under-Reporting PAK

Salah satu tantangan terbesar dalam penegakan K3 Kesehatan Kerja di Indonesia adalah fenomena under-reporting (tidak dilaporkannya kasus PAK karena dianggap sebagai penyakit umum biasa yang diklaim lewat BPJS Kesehatan). Padahal, berdasarkan Permenaker No. PER.01/MEN/1981 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2021, setiap gangguan kesehatan yang memiliki hubungan kausalitas langsung dengan pajanan faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, atau psikososial di tempat kerja wajib dikelola melalui jalur Penyakit Akibat Kerja dan dilaporkan ke Disnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk memenuhi kewajiban ini, pengurus perusahaan wajib menunjuk Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja yang telah memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker RI (atau bekerja sama dengan PJK3 Pelayanan Kesehatan Kerja). Dokter Hiperkes/Pemeriksa tidak boleh hanya memeriksa keluhan klinis di ruang poliklinik, melainkan wajib turun langsung ke lantai produksi (walk-through survey) untuk memetakan korelasi antara rekam medis audiometri, spirometri, atau biomonitoring darah pekerja dengan data hasil uji lingkungan kerja.

  • Menyelenggarakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala minimal 1 tahun sekali dan Pemeriksaan Kesehatan Khusus bagi pekerja yang terpapar bahaya spesifik (kebisingan >= 85 dBA, bahan kimia B3, radiasi, atau ruang terbatas)
  • Memastikan klinik perusahaan atau rumah sakit provider MCU dipimpin oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja pemegang SKP Kemnaker RI aktif
  • Menyusun matriks surveilans kesehatan kerja (Medical Surveillance Matrix) yang menghubungkan jenis bahaya pada HIRADC dengan parameter pemeriksaan klinis dan biologis (Indeks Pajanan Biologi / IPB)
  • Melindungi hak pekerja yang terdiagnosis PAK agar tetap memperoleh pembiayaan pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), hingga santunan cacat fungsi/anatomis dari BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Pelaporan, Penyelesaian Sengketa Diagnosis & Integrasi Audit SMK3 PP 50/2012

Mekanisme pelaporan PAK saat ini berjalan secara paralel melalui dua kanal terintegrasi: pelaporan pengawasan ketenagakerjaan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat (sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker No. PER.01/MEN/1981) dan pelaporan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Tahap I dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak diagnosis PAK diterima oleh pemberi kerja (sesuai PP No. 44 Tahun 2015 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021). Apabila terjadi perbedaan pendapat antara dokter perusahaan, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai status PAK, kasus tersebut diselesaikan melalui rekomendasi Dokter Penasihat Provinsi atau Dokter Penasihat Nasional lalu ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam pelaksanaan Audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, kepatuhan terhadap Permenaker No. PER.01/MEN/1981 diuji secara langsung pada Elemen 7 (Standar Pemantauan, khususnya Kriteria 7.4.1 hingga 7.4.5 tentang Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja) dan Elemen 8 (Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan, khususnya Kriteria 8.1.1, 8.2.1, dan 8.3.1 tentang Pelaporan dan Penyelidikan Kecelakaan serta Penyakit Akibat Kerja). Auditor SMK3 akan memeriksa apakah perusahaan memiliki prosedur tertulis pelaporan PAK 2x24 jam dan apakah tren penurunan fungsi pendengaran/paru pada laporan MCU tahunan telah ditindaklanjuti.

  • Verifikasi Kriteria 7.4.1 hingga 7.4.5 SMK3: Ketersediaan layanan kesehatan kerja, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan oleh dokter ber-SKP Kemnaker, dan kerahasiaan rekam medis tenaga kerja
  • Verifikasi Kriteria 8.2.1 SMK3: Prosedur terdokumentasi yang menjamin setiap kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dalam waktu maksimal 2 x 24 jam
  • Verifikasi Kriteria 8.3.1 hingga 8.3.6 SMK3: Bukti pelaksanaan investigasi akar masalah (Root Cause Analysis) atas temuan kasus PAK dan pemantauan efektivitas tindakan perbaikan di tempat kerja
  • Kewajiban pelaporan rekapitulasi data pemeriksaan kesehatan kerja dan kejadian PAK di dalam laporan triwulanan P2K3 serta laporan Pelayanan Kesehatan Kerja ke Disnaker

Konsekuensi Ketidakpatuhan, Sanksi Pidana Pasal 9 & Risiko Gugatan Tanggung Jawab Pemberi Kerja

Pasal 9 Permenaker No. PER.01/MEN/1981 menegaskan bahwa pengurus yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini (baik sengaja menyembunyikan kasus PAK, melewati batas waktu pelaporan 2 x 24 jam, maupun mengabaikan tindakan kuratif-preventif Pasal 4) diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,- sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Risiko finansial dan hukum yang jauh lebih besar diatur dalam peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan (PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019). Apabila pemberi kerja lalai melaporkan diagnosis PAK kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja, atau belum mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK, maka pemberi kerja wajib menanggung sendiri (out-of-pocket) seluruh biaya perawatan medis tanpa batas plafon, upah selama tidak mampu bekerja, hingga santunan cacat atau kematian pekerja. Bahkan, hak pekerja untuk menuntut manfaat JKK atas kasus PAK tetap berlaku hingga 5 (lima) tahun sejak pekerja berhenti bekerja atau pensiun dari perusahaan (Perpres No. 7 Tahun 2019).

Panduan Implementasi Surveilans Kesehatan Kerja & Pelatihan Hiperkes bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya

Mencegah terjadinya Penyakit Akibat Kerja jauh lebih ekonomis dan beretika dibandingkan mengelola sengketa klaim medis kronis. Perusahaan perlu mengintegrasikan hasil pengukuran lingkungan kerja tahunan (Permenaker No. 5 Tahun 2018) dengan desain paket Medical Check-Up (MCU) spesifik risiko, zodat gejala awal pajanan kimia atau fisika dapat terdeteksi pada fase sub-klinis dan segera dikendalikan melalui rekayasa teknik.

PT Kreasi Ultimate Berjaya mendukung perusahaan Anda dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Hiperkes bagi Dokter dan Paramedis Perusahaan, pembinaan Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Lingkungan Kerja resmi Kemnaker RI, serta konsultasi penyusunan prosedur surveilans kesehatan kerja dan pelaporan PAK guna meraih predikat Memuaskan pada Audit SMK3 PP 50/2012.

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan Permenaker No. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Permenaker No. PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. PER.01/MEN/1981, pengurus wajib melaporkan secara tertulis adanya Penyakit Akibat Kerja kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah penyakit tersebut dibuat atau ditegakkan diagnosanya oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: