Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan adalah regulasi hukum positif wajib (mandatory statutory law) yang mengatur norma keselamatan teknis di seluruh proyek konstruksi, renovasi, perawatan, dan pembongkaran bangunan di Indonesia. Terdiri atas 18 Bab dan 105 Pasal serta diperkuat oleh SKB Menaker dan Menteri PU Nomor 174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986, regulasi ini mewajibkan pelaporan proyek konstruksi ke Disnaker, pembentukan unit K3 konstruksi, kelaikan struktur perancah (scaffolding), pengamanan galian tanah, hingga sertifikasi personel K3 konstruksi.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Perizinan Awal Proyek, Pelaporan Disnaker & Organisasi K3 Konstruksi
- Bukti Surat Wajib Lapor Pekerjaan/Proyek Konstruksi Bangunan kepada Direktur atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi setempat sebelum pekerjaan dimulai (Pasal 2 Permenaker 01/1980)
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Konstruksi (Muda/Madya/Utama) dan pembentukan Unit K3 Konstruksi / P2K3 Proyek beserta rencana kerja K3 proyek
- Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang mengintegrasikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian, dan Peluang (IBPRP) serta Job Safety Analysis (JSA) tiap tahapan kerja
- Prosedur Izin Kerja Aman (Permit to Work / PTW) untuk pekerjaan ketinggian (working at height), penggalian dalam (deep excavation), pekerjaan panas, dan pengangkatan kritis (critical lifting)
Inspeksi Teknis Perancah, Alat Angkat Proyek & Kompetensi Personel
- Lisensi K3 Teknisi Perancah (Scaffolder) dan Supervisi Perancah (Inspector Scaffolding) Kemnaker RI beserta rekaman tagging inspeksi perancah (Green/Yellow/Red Scaffold Tag)
- Surat Keterangan (Suket) K3 Riksa Uji berkala untuk Tower Crane, Mobile Crane, Passenger Hoist (Alimak), Concrete Pump, dan Excavator serta SIO Operator Kemnaker RI yang masih aktif
- Perhitungan teknis dinding penahan tanah (turap/shoring/sheet pile) dan checklist pemeriksaan harian kemiringan lereng galian tanah (Pasal 67–72)
- Berita acara inspeksi jaring pengaman (safety net), pagar pengaman tepi (guardrail/toe-board), penyediaan APD (helm dagu, full body harness double lanyard), dan fasilitas P3K proyek
Latar Belakang Pengundangan, Kedudukan Yuridis & Sinergi dengan SKB Menaker-Menteri PU 1986
Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan ditetapkan pada tanggal 6 Maret 1980 sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang secara spesifik mengatur tempat kerja di mana dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan, atau pembongkaran rumah, gedung, atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran, dan terowongan di bawah tanah. Sektor konstruksi memiliki tingkat fatalitas kecelakaan kerja tertinggi akibat bahaya jatuh dari ketinggian (fall from height), tertimpa material jatuh, runtuhnya perancah, dan longsoran galian.
Untuk menjembatani aspek hukum ketenagakerjaan dan rekayasa teknik sipil, Permenaker 01/1980 diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor KEP.174/MEN/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 tentang K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi beserta Buku Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Di era modern, kedua regulasi ini berjalan beriringan dengan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Berlaku mengikat bagi pemilik proyek (owner/bouwheer), kontraktor utama (main contractor), sub-kontraktor spesialis, maupun penyedia peralatan konstruksi di seluruh wilayah RI
- Mencakup 18 Bab dan 105 Pasal yang mengatur secara rinci mulai dari tata graha tempat kerja, perancah, tangga kerja, peralatan angkat, penggalian, pemancangan tiang, pekerjaan beton, hingga pembongkaran gedung
- Pasal 2 mewajibkan pengurus menyerahkan laporan tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja setempat mengenai nama proyek, lokasi, nama pemilik, nama kontraktor pelaksana, dan jumlah pekerja
- Menjadi dasar hukum utama bagi Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Konstruksi dalam melakukan pemeriksaan lapangan dan penegakan nota pemeriksaan di proyek
Bedah Substansi Pasal Utama: Norma Perancah (Bab III), Galian Tanah (Bab IX) & Pekerjaan Beton/Bongkaran
Bab II (Pasal 5–11) mengatur syarat tempat kerja dan alat-alat kerja proyek, termasuk kewajiban menyediakan penerangan yang cukup, ventilasi pada ruang tertutup, pencegahan bahaya jatuh melalui penutupan bukaan lantai (floor opening/shaft), serta larangan menumpuk material yang melampaui beban rencana lantai. Selanjutnya, Bab III (Pasal 12–37) memuat 26 pasal khusus mengenai Perancah (Scaffolding) yang menegaskan bahwa perancah yang layak dan aman wajib disediakan untuk semua pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dengan aman menggunakan tangga. Perancah wajib mampu menahan minimal 4 (empat) kali beban maksimum yang akan ditumpunya (Safety Factor >= 4).
Pada Bab IX (Pasal 67–72) tentang Penggalian, regulasi ini mewajibkan pemasangan dinding penahan tanah (turap/shoring) atau pembuatan kemiringan lereng yang aman pada setiap galian tanah yang berisiko longsor, serta pemeriksaan kondisi dinding galian setelah turun hujan lebat. Sementara itu, Bab XIII (Pasal 81–86) tentang Pekerjaan Beton mewajibkan pemeriksaan kekuatan bekisting (formwork) dan penyangga (falsework) sebelum pengecoran dilakukan, sedangkan Bab XV (Pasal 93–98) tentang Pembongkaran (Demolition) melarang pekerja berada langsung di bawah struktur yang sedang diruntuhkan.
- Norma Perancah (Pasal 12–37): Lantai kerja perancah (platform/catwalk) wajib rapat dan memiliki lebar minimal, serta perancah dengan tinggi lebih dari 2 meter dari tanah wajib dilengkapi pagar pengaman (handrail tinggi 90–100 cm, midrail, dan papan pengaman kaki / toe-board minimal 15 cm)
- Norma Tangga & Lantai Kerja (Bab IV, Pasal 38–44): Tangga kerja portabel harus menonjol minimal 1 meter di atas titik tumpu atas, diikat kuat agar tidak tergelincir, dan dilarang disambung secara darurat dari kayu rapuh
- Norma Alat Angkat, Kabel Baja & Rantai (Bab V & VI, Pasal 45–59): Setiap crane proyek, hoist, takel, dan sling kawat baja wajib mencantumkan Beban Kerja Aman (SWL), dilengkapi rem otomatis, dan dilarang digunakan untuk mengangkut orang kecuali dirancang khusus sebagai passenger hoist
- Norma Penggalian & Pemancangan (Bab IX & X, Pasal 67–76): Lubang galian wajib diberi pagar penghalang dan lampu tanda bahaya pada malam hari, serta operator mesin pancang (pile driver) wajib terlindung dari bahaya pecahnya kepala tiang pancang
- Norma APD & P3K Proyek (Bab XVI, Pasal 99): Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung kepala, mata, pernapasan, sarung tangan, sepatu keselamatan anti-tusuk paku (steel midsole), dan sabuk/tali pengaman tubuh
Kewajiban Pengurus Kontraktor, Syarat Kelaikan Alat Berat & Lisensi Kompetensi K3 Konstruksi
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 01/1980, pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan harus diusahakan pencegahan terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja terhadap tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja. Ketika proyek dimulai, pengurus kontraktor wajib segera membentuk Unit K3 Konstruksi yang jumlah personel dan kualifikasinya diselaraskan dengan tingkat risiko serta jumlah tenaga kerja di proyek sesuai Keputusan Dirjen Binwasnaker Nomor KEP.20/DJPPK/VI/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi K3 Bidang Konstruksi Bangunan.
Di samping penunjukan Ahli K3 Muda, Madya, atau Utama Konstruksi, seluruh pekerjaan berisiko tinggi wajib ditangani oleh personel berlisensi Kemnaker RI. Pemasangan, modifikasi, dan pembongkaran perancah hanya boleh dilakukan oleh Teknisi Perancah (Scaffolder) berlisensi di bawah pengawasan Supervisi Perancah yang berwenang menerbitkan tanda laik pakai perancah (Green Tag). Demikian pula seluruh pesawat angkat dan angkut di area proyek wajib memiliki Surat Keterangan K3 (Suket) dari Disnaker Provinsi dan dioperasikan oleh operator pemegang SIO aktif.
- Kewajiban sertifikasi berjenjang Kemnaker RI: Ahli K3 Muda Konstruksi, Ahli K3 Madya Konstruksi, dan Ahli K3 Utama Konstruksi sesuai nilai kontrak, kompleksitas rekayasa, dan jumlah pekerja proyek
- Sertifikasi wajib bagi Teknisi Perancah (Scaffolder) dan Supervisor Perancah berdasarkan Kepdirjen Binwasnaker No. KEP.74/PPK-PNK3/XII/2013 untuk mencegah keruntuhan struktur perancah
- Kewajiban kepemilikan SIO Kemnaker RI bagi Operator Tower Crane, Mobile Crane, Passenger Hoist, Loader, Excavator, dan Juru Ikat (Rigger) sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020
- Kewajiban kepemilikan Lisensi K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT Tingkat 1 & 2) atau Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK Tingkat 1, 2, 3) sesuai Permenaker No. 9 Tahun 2016 untuk pekerjaan di atas ketinggian
Prosedur Pemeriksaan Lapangan, Pelaporan Disnaker & Integrasi Audit SMK3 PP 50/2012
Pengawasan kepatuhan Permenaker No. PER.01/MEN/1980 dilaksanakan sejak tahap pra-konstruksi melalui verifikasi laporan wajib proyek (Pasal 2), dilanjutkan dengan inspeksi berkala terhadap tahapan penggalian fondasi, struktur atas (topping off), pekerjaan mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), hingga tahap penyelesaian (handover). Kontraktor wajib menyelenggarakan inspeksi harian perancah dan alat berat, melaksanakan Safety Morning Talk / Toolbox Meeting sebelum jam kerja dimulai, serta melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dalam waktu maksimal 2 x 24 jam.
Dalam pelaksanaan Audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 pada perusahaan jasa konstruksi (EPC dan kontraktor sipil), pemenuhan Permenaker 01/1980 menjadi tolok ukur utama pada Elemen 3 (Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak), Elemen 5 (Seleksi dan Penilaian Sub-kontraktor), Elemen 6 (Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3), dan Elemen 9 (Penanganan Material dan Perpindahannya). Ketidakhadiran Suket K3 pada Tower Crane/Passenger Hoist atau penggunaan teknisi perancah tanpa lisensi di lokasi proyek akan langsung ditetapkan sebagai Temuan Kritikal/Mayor oleh auditor.
- Verifikasi Kriteria 6.1.5 dan 6.1.6 SMK3: Penerapan sistem izin kerja (Work Permit) untuk pekerjaan penggalian dalam, pemasangan baja struktur di ketinggian, dan pembongkaran bangunan
- Verifikasi Kriteria 6.5.2 hingga 6.5.9 SMK3: Bukti pemeriksaan dan pengujian berkala (Riksa Uji) perancah, gondola, tower crane, serta instalasi listrik sementara proyek (genset dan panel distribusi lapangan)
- Verifikasi Kriteria 5.1.3 SMK3: Evaluasi CSMS (Contractor Safety Management System) terhadap seluruh sub-kontraktor dan mandor borongan agar tunduk pada standar keselamatan proyek yang sama
- Sinkronisasi pelaporan kinerja K3 proyek antara laporan triwulanan P2K3 ke Disnaker Provinsi dan laporan pelaksanaan RKK ke Pengguna Jasa / Kementerian PUPR
Konsekuensi Ketidakpatuhan, Sanksi Pidana Pasal 103 & Penghentian Pekerjaan Proyek
Pasal 103 Permenaker No. PER.01/MEN/1980 mengatur secara tegas bahwa pengurus yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,- sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (dengan penyesuaian nilai denda berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012). Apabila kelalaian pengamanan perancah, galian, atau crane mengakibatkan jatuhnya korban luka berat atau kematian pekerja/masyarakat sekitar proyek, pengurus proyek dan penanggung jawab lapangan dapat dijerat dengan delik kejahatan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP (atau ketentuan pidana KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Di samping sanksi pidana, Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan penuh untuk menyegel alat angkat atau perancah yang tidak memenuhi syarat keselamatan serta menerbitkan perintah Penghentian Sementara Pekerjaan Proyek (Stop Work Order). Dalam kontrak konstruksi pemerintah maupun korporasi swasta, kecelakaan fatal akibat pelanggaran Permenaker 01/1980 juga berujung pada pemutusan kontrak sepihak, pencairan jaminan pelaksanaan, dan pencantuman kontraktor dalam Daftar Hitam (Blacklist) pengadaan nasional.
Panduan Implementasi Praktis & Pelatihan Sertifikasi K3 Konstruksi bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya
Menekan angka kecelakaan di lokasi proyek menuntut disiplin rekayasa teknis (engineering control) sejak tahap perencanaan metode kerja konstruksi. Kontraktor wajib menerapkan sistem proteksi jatuh kolektif (guardrail, safety decking, dan safety net) sebelum mengandalkan APD perorangan, menerapkan prosedur inspeksi dan pelabelan perancah (scaffolding tagging system) secara ketat, serta menolak pengoperasian pesawat angkat sebelum terbitnya Suket K3.
PT Kreasi Ultimate Berjaya merupakan mitra PJK3 terpercaya bagi kontraktor BUMN dan swasta nasional dalam menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi Kemnaker RI bidang Konstruksi—meliputi Ahli K3 Muda/Madya Konstruksi, Teknisi & Supervisi Perancah (Scaffolding), Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) & TKPK, Operator Tower/Mobile Crane, Juru Ikat (Rigger), hingga pendampingan penyusunan RKK dan audit SMK3 PP 50/2012.
FAQ Seputar Permenaker No. PER.01/MEN/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















