Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perka BAPETEN) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keselamatan Radiasi pada Pelayanan Radiologi Diagnostik dan Intervensional adalah regulasi hukum wajib yang mengatur perizinan, batas dosis radiasi, desain penahan radiasi ruang Rontgen, serta kualifikasi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di fasilitas kesehatan dan industri. Regulasi ini menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD) efektif sebesar 20 mSv per tahun bagi pekerja radiasi, mewajibkan pemakaian dosimeter personal (TLD/film badge), serta mewajibkan uji kesesuaian berkala terhadap pesawat sinar-X guna mencegah efek stokastik dan deterministik radiasi pengion.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Perka BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi pada Radiologi Diagnostik & Intervensional, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi BAPETEN & Kualifikasi Petugas PPR
- Surat Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang Masih Aktif dari BAPETEN melalui Sistem B@Peten Online Licensing (B@LIS)
- Surat Izin Bekerja (SIB) Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik / Industri Tingkat I/II yang Diterbitkan Resmi oleh BAPETEN
- Dokumen Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi (PPKR) Fasilitas yang Memuat Rencana Tanggap Darurat Kegagalan Sinar-X
- Sertifikat Pelatihan Proteksi Radiasi bagi Seluruh Radiografer, Dokter Spesialis Radiologi, dan Perawat Pendamping
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X, Kalibrasi Proteksi & Rekaman Dosis Personal
- Sertifikat Hasil Uji Kesesuaian (Compliance Test) Pesawat Sinar-X Berkala oleh Lembaga Uji Kelaikan Terakreditasi BAPETEN
- Laporan Hasil Evaluasi Pembacaan Dosimeter Personal (TLD Badge / OSLD) Triwulanan dari Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)
- Hasil Uji Paparan Radiasi Ruang Kendali, Ruang Tunggu Pasien, dan Dinding Berlapis Timbal (Pb Minimum 2 mm) Menggunakan Surveymeter Terkalibrasi
- Penyediaan dan Verifikasi Kelaikan Apron Timbal (Lead Apron Tebal 0,35 - 0,5 mm Pb), Thyroid Shield, Gonad Shield, dan Kacamata Pb
Latar Belakang Pengundangan, Dasar Hukum & Otoritas Pengawasan BAPETEN
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Regulasi ini memperbarui tata kelola keselamatan radiasi pada modalitas pesawat sinar-X konvensional, CT Scan, fluoroskopi, mamografi, dental X-ray, hingga radiologi intervensional di seluruh Indonesia.
Radiasi pengion (ionizing radiation) memiliki energi tinggi yang mampu melepaskan elektron dari atom jaringan tubuh manusia. Tanpa proteksi radiasi yang ketat, paparan kronis dapat merusak rantai DNA dan memicu kanker radiogenik (efek stokastik) atau luka bakar eritema dan katarak mata (efek deterministik). Perka BAPETEN 01/2022 memastikan penerapan prinsip dasar proteksi radiasi internasional: Justifikasi, Optimisasi (ALARA), dan Pembatasan Dosis.
- Wajib dipatuhi oleh seluruh rumah sakit, klinik spesialis, laboratorium rontgen keliling, dan unit industri radiografi non-destruktif (NDT)
- Menegaskan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) dalam setiap pemanfaatan radiasi sinar-X
- Mewajibkan kepemilikan izin B@LIS BAPETEN sebelum unit pesawat sinar-X dipasang dan dioperasikan
- Memberikan wewenang hukum inspeksi lapangan dan penyegelan unit Rontgen kepada Inspektur Keselamatan Radiasi BAPETEN
Nilai Batas Dosis (NBD), Pemantauan Dosis Personal & Kartu Dosis Pekerja
Pasal-pasal teknis Perka BAPETEN 01/2022 menetapkan Nilai Batas Dosis (NBD) bagi personil pekerja radiasi: dosis efektif tahunan tidak boleh melebihi 20 mSv (milisievert) per tahun rata-rata selama 5 tahun berturut-turut, atau tidak melampaui 50 mSv dalam satu tahun tunggal. Untuk lensa mata, NBD ditetapkan 20 mSv per tahun, sedangkan untuk kulit, tangan, dan kaki ditetapkan maksimal 500 mSv per tahun. Bagi masyarakat umum, NBD efektif dibatasi hanya 1 mSv per tahun.
Setiap pekerja radiasi wajib mengenakan dosimeter perorangan (seperti Thermoluminescent Dosimeter / TLD Badge atau Optically Stimulated Luminescence / OSLD) selama berada di medan radiasi. Dosimeter ini dievaluasi secara berkala setiap 3 bulan oleh laboratorium dosimetri terakreditasi BAPETEN (seperti BPFK), dan hasilnya dicatat dalam Rekaman Dosis Individu yang wajib disimpan oleh instansi selama minimal 30 tahun.
- Pekerja radiasi hamil (radiografer wanita): dosis janin tidak boleh melampaui 1 mSv selama sisa masa kehamilan terhitung sejak dilaporkan
- Penggunaan dosimeter aktif (electronic personal dosimeter / EPD) bersuara alarm pada tindakan radiologi intervensional berfrekuensi tinggi
- Pemeriksaan kesehatan khusus pra-kerja, berkala tahunan (hematologi rutin dan apus darah tepi), dan purna-tugas bagi pekerja radiasi
- Tindakan investigasi internal dan pelaporan tertulis ke BAPETEN apabila pembacaan TLD triwulanan melebihi nilai batas investigasi (investigation level > 5 mSv)
Standar Teknis Penahan Radiasi Ruang Rontgen & Desain Pelindung Timbal (Pb)
Desain fisik ruang penyinaran sinar-X harus diperhitungkan secara cermat oleh Fisikawan Medik (Medical Physicist) atau Tenaga Ahli Proteksi Radiasi. Dinding penahan radiasi primer (primary protective barrier) yang langsung berhadapan dengan arah berkas sinar-X wajib dilapisi pelat timbal (sheet lead / Pb) dengan ketebalan setara minimal 2 mm Pb, atau dinding bata merah padat tebal 15-20 cm berplester plesteran semen barium tebal 2,5 cm.
Pintu ruangan penyinaran wajib dilapisi pelat timbal minimal 2 mm Pb dengan overlap rapat, dilengkapi interlocking switch yang mencegah sinar-X menyala saat pintu terbuka, serta lampu merah indikator radiasi bertuliskan "Sinar-X Sedang Aktif / Dilarang Masuk" di luar pintu yang menyala otomatis saat eksposi berlangsung.
- Jendela kaca pengamat (viewing window) di ruang kontrol operator wajib menggunakan kaca timbal (lead glass) berkandungan minimal 2 mm Pb equivalency
- Larangan mengarahkan berkas langsung kolimator sinar-X ke arah meja operator kontrol atau pintu akses masuk
- Sistem tata udara dan ventilasi exhaust dengan inlet dan outlet terlindung baffle timbal untuk mencegah kebocoran radiasi sekunder
- Pengukuran laju dosis paparan lingkungan di luar ruang Rontgen tidak boleh melebihi batas desain untuk area terkendali dan tidak terkendali
Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X & Program Jaminan Kualitas Radiologi (QA/QC)
Setiap pesawat sinar-X diagnostik wajib menjalani Uji Kesesuaian (Compliance Test) berkala setiap 3 tahun sekali, atau setelah dilakukan modifikasi/perbaikan komponen generator dan tabung tabung rontgen (X-ray tube). Pengujian ini dilakukan oleh Lembaga Uji Kesesuaian independen yang ditunjuk resmi oleh BAPETEN.
Parameter pengujian mencakup: uji ketepatan tegangan tabung (kVp accuracy), linearitas keluaran radiasi (radiation output linearity), uji waktu paparan (timer accuracy), kualitas berkas sinar (Half-Value Layer / HVL), uji ketepatan kolimator berkas cahaya vs berkas radiasi (collimator alignment), dan kebocoran rumah tabung (tube housing leakage) yang tidak boleh melampaui 1 mGy per jam pada jarak 1 meter.
- Unit sinar-X yang lulus uji akan memperoleh Label Hijau "Kesesuaian Terpenuhi" yang ditempelkan langsung pada panel pesawat
- Unit yang berstatus tidak lulus wajib dihentikan pemakaiannya sementara hingga komponen rusak diperbaiki dan diuji ulang
- Pelaksanaan Quality Control (QC) harian dan bulanan oleh radiografer: uji reproduksibilitas densitas dan uji kebersihan kaset digital (CR/DR)
- Verifikasi otomatis Dosis Pasien melalui pemantauan Dose Area Product (DAP meter) atau Dose-Length Product (DLP) pada CT Scan
Alat Pelindung Diri Radiasi (Lead Apron) & Prosedur Proteksi Pasien / Pendamping
Fasilitas radiologi wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) radiasi khusus dalam jumlah memadai dan terawat baik. Apron timbal (lead apron) dengan ketebalan minimal setara 0,35 mm Pb untuk diagnostik umum dan 0,5 mm Pb untuk radiologi intervensional wajib digunakan oleh dokter dan perawat yang harus mendampingi pasien di dalam ruang penyinaran.
Apron timbal dilarang keras dilipat karena dapat memicu keretakan mikro (micro-cracks) pada lembaran timbal di dalam kain. Apron harus digantung tegak pada hanger khusus. Kelaikan fisik lead apron wajib diinspeksi secara visual dan melalui pemindaian radiografi/fluoroskopi minimal satu tahun sekali untuk mendeteksi adanya kebocoran lubang atau robekan timbal.
- Pelindung tiroid (thyroid shield) berkandungan minimal 0,5 mm Pb untuk melindungi kelenjar tiroid yang sangat radiosensitif
- Pelindung gonad (gonad shield tebal minimal 1 mm Pb) untuk melindungi organ reproduksi pasien usia produktif dan anak-anak
- Kacamata timbal (lead glasses bertutup samping tebal minimal 0,75 mm Pb) untuk mencegah katarak radiasi pada dokter operator fluoroskopi
- Sarung tangan timbal (lead gloves tebal minimal 0,35 mm Pb) saat tangan pekerja harus berada di dekat medan radiasi langsung
Sanksi Administratif, Penyegelan Unit Pesawat & Tanggung Jawab Hukum Fasilitas
BAPETEN menerapkan sanksi hukum berjenjang terhadap fasilitas kesehatan atau industri yang melanggar ketentuan Perka BAPETEN 01/2022. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis I, II, dan III jika fasilitas beroperasi tanpa PPR berlisensi aktif atau menunda pelaksanaan uji kesesuaian berkala.
Apabila pelanggaran berlanjut atau unit pesawat sinar-X dinilai membocorkan radiasi berbahaya yang mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat, BAPETEN akan menerbitkan Keputusan Penghentian Sementara Pemanfaatan Sumber Radiasi dan memasang pita segel merah penutupan unit. Pengoperasian sumber radiasi tanpa izin BAPETEN merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 42 UU Ketenaganukliran dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda ratusan juta rupiah.
- Sanksi pembekuan dan pencabutan Surat Izin BAPETEN bagi rumah sakit atau fasilitas yang tidak mematuhi peringatan teknis
- Penyegelan fisik pesawat rontgen oleh Penyidik BAPETEN dan kepolisian setempat
- Kewajiban audit investigasi dan pembiayaan perawatan medis seumur hidup bagi pekerja yang mengalami over-exposure radiasi
- Pertanggungjawaban hukum malpraktik perdata dan ketenagakerjaan terhadap manajemen rumah sakit akibat kelalaian proteksi radiasi
FAQ Seputar Perka BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi pada Radiologi Diagnostik & Intervensional
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















