Kepmenaker Nomor KEP.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja bersama Permenaker Nomor PER.05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan pilar regulasi medis-hukum yang membakukan metode penegakan diagnosis okupasi Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta mekanisme klaim santunannya di Indonesia. Regulasi ini mengatur anamnesis riwayat pekerjaan, pembuktian hubungan kausalitas pajanan tempat kerja melalui metode 7 Langkah Diagnosis Okupasi (yang kini diselaraskan dengan Permenkes No. 56 Tahun 2016 jo. Permenkes No. 11 Tahun 2022 dan Perpres No. 7 Tahun 2019), hingga pelaporan resmi 2x24 jam.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Permenaker No. PER.05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran & Diagnosis PAK, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Berkas Penegakan 7 Langkah Diagnosis Okupasi PAK
- Lembar Rekam Medis Kedokteran Okupasi yang memuat dokumentasi lengkap 7 Langkah Penegakan Diagnosis PAK oleh Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja (ber-SKP Kemnaker) atau Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok)
- Catatan Anamnesis Riwayat Pekerjaan kronologis (deskripsi tugas harian, durasi jam kerja, penggunaan APD, riwayat pekerjaan sebelumnya) dan hasil pemeriksaan penunjang (audiogram, spirometri, rontgen toraks ILO, atau biomonitoring darah/urin)
- Data kuantitatif pengukuran lingkungan kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018) dan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/SDS) di unit kerja tempat penderita bertugas sebagai bukti objektif pajanan
- Telaah ilmiah berbasis bukti (evidence-based medicine) dan analisis faktor individu/di luar pekerjaan (kebiasaan merokok, hobi, genetik, komorbid) untuk memastikan pajanan kerja adalah penyebab utama atau pemberat
Dokumen Pelaporan PAK, Pendaftaran Klaim JKK & Penilaian Cacat Okupasi
- Formulir Laporan Kasus Penyakit Akibat Kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Laporan JKK-PAK Tahap I & Tahap II ke BPJS Ketenagakerjaan (paling lambat 2 x 24 jam sejak diagnosis ditegakkan)
- Surat Keterangan Dokter (Formulir Medis PAK) yang menetapkan persentase cacat anatomis atau cacat fungsi organ tubuh akibat PAK untuk perhitungan santunan
- Rekomendasi medis pembatasan kerja (work restriction), rotasi ke area bebas pajanan, atau modifikasi stasiun kerja agar keparahan penyakit tidak berlanjut
- Berita acara evaluasi surveilans kesehatan kerja pada kelompok pekerja dengan pajanan serupa (Similar Exposure Group / SEG) di departemen yang sama
Latar Belakang Pengundangan, Keterkaitan Kepmenaker 333/1989 & Permenaker 05/1993 dalam Rezim PAK
Dalam sejarah regulasi kesehatan kerja Indonesia, setelah pemerintah menerbitkan Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja dan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Daftar Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja, muncul kebutuhan mendesak akan pedoman klinis-administratif untuk membuktikan apakah suatu penyakit benar-benar disebabkan oleh pekerjaan. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja, yang kemudian diintegrasikan dengan mekanisme tata kelola klaim jaminan kecelakaan kerja melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1993.
Kedua instrumen hukum ini menjembatani kesenjangan antara ilmu kedokteran klinis dan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan. Tanpa pedoman baku penegakan diagnosis, dokter di fasilitas layanan kesehatan sering kali hanya menetapkan diagnosis klinis (misalnya 'dermatitis kontak', 'asma bronkial', atau 'tuli sensorineural') tanpa menelusuri etiologi pajanan di tempat kerja. Saat ini, kaidah dasar dalam Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989 dan Permenaker No. PER.05/MEN/1993 telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2016 jo. Permenkes Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989 menetapkan tata cara pemeriksaan klinis, anamnesis pekerjaan, dan korelasi lingkungan kerja sebelum kasus PAK dilaporkan dalam waktu 2 x 24 jam
- Permenaker No. PER.05/MEN/1993 membakukan petunjuk teknis administrasi pendaftaran kepesertaan, pelaporan kecelakaan/PAK, dan tata cara perhitungan santunan jaminan kecelakaan kerja
- Menjadi fondasi bagi penerapan metode baku nasional '7 Langkah Penegakan Diagnosis Okupasi Penyakit Akibat Kerja' yang digunakan oleh Dokter Pemeriksa Kemnaker, Sp.Ok, dan Dokter Penasihat
- Berstatus mengikat dalam pembuktian kausalitas medis saat pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas kasus PAK dan audit kepatuhan kesehatan kerja
Bedah Substansi Teknis: Prosedur Klinis 7 Langkah Penegakan Diagnosis Okupasi PAK
Berdasarkan Pasal 2 dan Lampiran Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989 yang dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman konsensus kedokteran okupasi nasional (Permenkes No. 56/2016 jo. Permenkes No. 11/2022), diagnosis Penyakit Akibat Kerja tidak boleh ditegakkan secara spekulatif, melainkan wajib melewati prosedur sistematis 7 (tujuh) langkah. Langkah 1 adalah penegakan Diagnosis Klinis berdasarkan anamnesis medis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang laboratorium/radiologi. Langkah 2 adalah penentuan Pajanan yang Dialami Pekerja di Tempat Kerja melalui anamnesis riwayat pekerjaan secara kronologis, deskripsi proses kerja, LDKB/SDS bahan kimia, serta data pengukuran lingkungan kerja.
Selanjutnya, Langkah 3 adalah penentuan Hubungan antara Pajanan dengan Diagnosis Klinis berdasarkan rujukan ilmiah (evidence-based medicine) dan daftar PAK dalam Perpres No. 7 Tahun 2019. Langkah 4 adalah penentuan Kecukupan Besaran Pajanan (apakah konsentrasi/intensitas pajanan melampaui NAB, frekuensi dan durasi masa kerja cukup untuk memicu patofisiologi penyakit, serta bagaimana efektivitas pemakaian APD). Langkah 5 adalah penentuan Faktor Individu (status genetik, alergi/atopi, usia, atau kepatuhan higienis perorangan). Langkah 6 adalah penentuan Faktor Lain di Luar Pekerjaan (seperti hobi, pekerjaan sampingan, atau gaya hidup merokok). Akhirnya, Langkah 7 adalah Penetapan Diagnosis Okupasi: apakah penyakit tersebut murni PAK, penyakit yang diperberat oleh pekerjaan, bukan PAK, atau masih memerlukan pemeriksaan tambahan.
- Langkah 1 (Diagnosis Klinis): Pembuktian objektif kelainan anatomis/fisiologis (contoh: gambaran audiogram takik pada frekuensi 4.000 Hz untuk NIHL atau bercak opasitas paru standar ILO untuk Silikosis)
- Langkah 2 (Identifikasi Pajanan Kerja): Penelusuran seluruh riwayat pajanan fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial baik pada pekerjaan saat ini maupun riwayat pekerjaan sebelumnya
- Langkah 3 & 4 (Kausalitas Ilmiah & Dosis Pajanan): Evaluasi hubungan waktu (temporality—pajanan harus mendahului timbulnya gejala penyakit), masa laten penyakit, serta perbandingan dosis pajanan terhadap Nilai Ambang Batas (NAB)
- Langkah 5 & 6 (Faktor Individu & Non-Pekerjaan): Eksklusi penyebab dominan di luar tempat kerja (misalnya membedakan ketulian akibat bising mesin pabrik vs ketulian akibat usia/presbikusis atau penggunaan obat ototoksik)
- Langkah 7 (Kesimpulan Diagnosis Okupasi): Penerbitan surat keterangan resmi Diagnosis Penyakit Akibat Kerja yang memicu kewajiban pelaporan 2 x 24 jam sesuai Pasal 3 Kepmenaker 333/1989
Kewajiban Pengurus Perusahaan, Penyediaan Data Pajanan & Peran Dokter Pemeriksa K3
Pasal 4 Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989 menggariskan bahwa setelah diagnosis Penyakit Akibat Kerja ditegakkan, dokter pemeriksa wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada pengurus perusahaan, dan pengurus wajib melaporkan kasus tersebut ke instansi ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Agar proses penegakan 7 langkah diagnosis berjalan objektif dan akurat, pengurus perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses data teknis tempat kerja kepada dokter pemeriksa—meliputi Job Safety Analysis (JSA), daftar inventaris bahan kimia (LDKB/SDS), hasil pengukuran lingkungan kerja berkala, serta riwayat pemeriksaan kesehatan (MCU) awal sang pekerja sejak pertama kali direkrut.
Pengurus perusahaan juga diwajibkan menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) sesuai Permenakertrans No. PER.03/MEN/1982 yang dipimpin oleh dokter yang telah memperoleh pelatihan Hiperkes dan memiliki SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari Kemnaker RI. Tanpa adanya Pemeriksaan Kesehatan Awal (Pre-Employment Medical Check-Up) yang terdokumentasi dengan baik, perusahaan akan kesulitan membuktikan pada Langkah 2 dan Langkah 4 apakah suatu kelainan medis (seperti penurunan pendengaran atau gangguan fungsi hati) sudah diderita pekerja sebelum masuk kerja atau baru timbul akibat pajanan di perusahaan.
- Menyimpan arsip hasil Pemeriksaan Kesehatan Awal, Berkala, dan Khusus beserta rekaman pengukuran lingkungan kerja minimal selama masa kerja karyawan ditambah periode retensi klaim PAK (minimal 5–30 tahun untuk karsinogen/debu fibrogenik)
- Memberikan akses bagi Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dan Ahli K3 Lingkungan Kerja untuk melakukan Walk-Through Survey (observasi langsung proses kerja dan pajanan aktual)
- Melaksanakan pengendalian teknis pada sumber bahaya begitu 1 (satu) kasus PAK terkonfirmasi, sekaligus melakukan skrining medis khusus (contact tracing okupasi) terhadap seluruh pekerja di Kelompok Pajanan Serupa (SEG)
- Mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan tertib melaporkan perubahan upah serta struktur risiko kerja sesuai tata cara yang dirintis Permenaker 05/1993 jo. Permenaker No. 5 Tahun 2021
Prosedur Pelaporan, Penilaian Cacat Fungsi/Anatomis & Integrasi Audit SMK3 PP 50/2012
Ketika seorang pekerja dinyatakan selesai menjalani pengobatan dan rehabilitasi medis atas Penyakit Akibat Kerja (kondisi sembuh sempurna, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, atau cacat total tetap), dokter pemeriksa/merawat wajib mengisi formulir keterangan medis akhir untuk penetapan kompensasi santunan JKK. Prosedur perhitungan tabel persentase cacat dan tata cara pengajuan santunan yang awalnya diatur secara teknis di dalam Permenaker No. PER.05/MEN/1993 kini dilaksanakan melalui sistem pelaporan elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 jo. PP No. 82 Tahun 2019 dan Permenaker No. 5 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan Audit SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, penguasaan atas prosedur diagnosis dan pelaporan PAK diuji secara ketat pada Elemen 7 (Kriteria 7.4.1 hingga 7.4.5 tentang Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja) dan Elemen 8 (Kriteria 8.1.1, 8.2.1, dan 8.3.1 tentang Pelaporan dan Penyelidikan Penyakit Akibat Kerja). Auditor SMK3 sering kali menemukan ketidaksesuaian berupa hasil MCU tahunan yang mencantumkan ratusan pekerja dengan status 'Suspek NIHL' atau 'Gangguan Restriksi Paru Ringan', tetapi perusahaan membiarkan temuan tersebut dari tahun ke tahun tanpa pernah melakukan penegakan 7 Langkah Diagnosis Okupasi untuk memastikan apakah statusnya PAK atau bukan.
- Verifikasi Kriteria 7.4.3 dan 7.4.4 SMK3: Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa ber-SKP Kemnaker dan hasilnya dianalisis untuk mendeteksi dini indikasi Penyakit Akibat Kerja
- Verifikasi Tindak Lanjut 'Suspek PAK' pada Laporan MCU: Setiap temuan suspek gangguan kesehatan kerja pada MCU berkala wajib dirujuk ke Pemeriksaan Kesehatan Khusus guna penegakan 7 Langkah Diagnosis Okupasi
- Verifikasi Kriteria 8.2.1 SMK3: Ketersediaan SOP dan formulir pelaporan PAK ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu tegas 2 x 24 jam pasca-diagnosis
- Integrasi hasil investigasi kasus PAK ke dalam tinjauan ulang dokumen HIRADC/IBPRP (Elemen 2.1 SMK3) agar tingkat risiko pada stasiun kerja terkait dinaikkan dan dikendalikan ulang
Konsekuensi Ketidakpatuhan, Sengketa Penetapan PAK & Sanksi Hukum bagi Pengurus
Kegagalan pengurus perusahaan dalam menindaklanjuti temuan suspek PAK atau keengganan melaporkan diagnosis PAK yang telah ditegakkan dokter merupakan pelanggaran terhadap Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. PER.01/MEN/1981, dan Kepmenaker No. KEP.333/MEN/1989. Apabila pekerja atau serikat pekerja mengadukan kasus penyakit yang diduga akibat kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Pengawas Ketenagakerjaan bersama Dokter Penasihat Provinsi berwenang melakukan pemeriksaan investigatif di tempat kerja dan menerbitkan penetapan resmi status PAK yang mengikat secara hukum.
Apabila status PAK telah ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sementara perusahaan terbukti lalai melaporkan kasus tersebut atau mengabaikan perlindungan K3, pengurus menghadapi sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ditambah kewajiban membayar langsung biaya perawatan dan santunan cacat pekerja apabila terdapat tunggakan atau kelalaian pendaftaran kepesertaan JKK.
Panduan Tata Kelola Diagnosis PAK & Pembinaan Kesehatan Kerja bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya
Kunci sukses pengelolaan kepatuhan diagnosis PAK di perusahaan adalah menutup celah antara pelaksanaan Medical Check-Up (MCU) tahunan dan program higiene industri. Setiap kali vendor klinik MCU menyerahkan rekapitulasi hasil pemeriksaan, dokter perusahaan bersama Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Lingkungan Kerja harus melakukan bedah kasus (case conference) atas setiap anomali medis pada pekerja yang berada di zona bahaya tinggi, lalu menjalankan alur 7 langkah diagnosis okupasi secara transparan.
PT Kreasi Ultimate Berjaya siap mendampingi perusahaan Anda melalui program pelatihan dan sertifikasi Hiperkes bagi Dokter & Paramedis Perusahaan, pembinaan Ahli K3 Umum dan Ahli K3 Lingkungan Kerja resmi Kemnaker RI, serta konsultasi penyusunan SOP Surveilans Kesehatan Kerja, Penanganan Suspek PAK, dan persiapan Audit SMK3 PP 50/2012.
FAQ Seputar Permenaker No. PER.05/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran & Diagnosis PAK
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















