RINGKASAN UTAMA

International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code yang diterbitkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan dimutakhirkan melalui siklus amandemen dua tahunan (Edisi 2022 / Amendment 41-22) merupakan kode internasional wajib di bawah Bab VII Konvensi SOLAS 1974 dan MARPOL Annex III untuk pengangkutan barang berbahaya via jalur laut. Di Indonesia, kaidah IMDG Code diadopsi ke dalam regulasi Kementerian Perhubungan (PM 16 Tahun 2021) dan beririsan langsung dengan Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 serta PP No. 74 Tahun 2001. Standar ini mengatur klasifikasi 9 kelas bahaya, pengemasan berstandar UN, plakat kontainer, tabel segregasi muatan inkompatibel, dan deklarasi DGD.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai IMDG Code - International Maritime Dangerous Goods Code, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

DOKUMEN PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas Pendaftaran

Dokumen Deklarasi Muatan & Klasifikasi Kimia Pelayaran

  • Multimodal Dangerous Goods Form / Dangerous Goods Declaration (DGD) yang mencantumkan UN Number, Proper Shipping Name (PSN), Class/Division, dan Packing Group (PG I/II/III)
  • Container/Vehicle Packing Certificate (CPC) yang ditandatangani oleh personel pengemas tersertifikasi yang menyatakan kontainer bersih, kering, dan muatan telah diikat (lashed) sesuai CTU Code
  • Safety Data Sheet (SDS / LDKB) 16 bagian berbahasa Indonesia dan Inggris yang valid serta selaras dengan klasifikasi GHS dan Bab 3.2 Dangerous Goods List IMDG Code
  • Dangerous Goods Manifest dan Stowage Plan (Bay Plan) di atas kapal yang memetakan posisi penempatan kontainer B3 relatif terhadap ruang akomodasi dan sumber panas

Sertifikasi Kemasan, Tangki Portabel & Kesiapsiagaan Darurat

  • Sertifikat Uji Kemasan UN (UN Performance-Tested Packaging Marking) atau Sertifikat Inspeksi Berkala ISO Tank / Portable Tank (T-Code) dari badan klasifikasi
  • Dokumen prosedur tanggap darurat maritim EmS Guide (Emergency Response Procedures for Ships Carrying Dangerous Goods - Fire and Spillage Schedules)
  • Pedoman MFAG (Medical First Aid Guide for Use in Accidents Involving Dangerous Goods) beserta ketersediaan antidotum dan peralatan dekontaminasi di fasilitas pelabuhan/kapal
  • Sertifikat pelatihan Shore-Based Personnel Training sesuai IMDG Code Bab 1.3 bagi staf shipper, forwarder, operator terminal peti kemas, dan petugas gudang B3

Latar Belakang Pengundangan, Kedudukan Yuridis & Ruang Lingkup Berlakunya IMDG Code

International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code disusun oleh Sub-Komite Carriage of Cargoes and Containers (CCC) di bawah International Maritime Organization (IMO) untuk menyeragamkan tata cara pengiriman barang berbahaya melalui angkutan laut internasional. Sejak tanggal 1 Januari 2004 melalui resolusi MSC.122(75), IMDG Code berstatus mandatory (wajib) di bawah ketentuan Bab VII Bagian A Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS 1974) serta Lampiran III Konvensi MARPOL 73/78 mengenai pencegahan pencemaran oleh zat berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan.

Dalam yurisdiksi hukum positif Indonesia, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi SOLAS 1974 dan MARPOL 73/78, seluruh ketentuan teknis IMDG Code ditegakkan secara mengikat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan. Bagi pengurus tempat kerja industri manufaktur, petrokimia, pertambangan, dan logistik kepelabuhanan, kepatuhan terhadap IMDG Code juga menjadi bagian integral dari pemenuhan Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 di area stuffing, stripping, dan pergudangan konsolidasi.

  • Mengatur seluruh rantai pasok pengiriman bahan berbahaya maritim mulai dari pabrik produsen (shipper), perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (freight forwarder), terminal peti kemas, hingga operator pelayaran
  • Mencakup struktur dua volume utama dan satu suplemen: Volume 1 (ketentuan umum, klasifikasi kelas 1–9, prosedur pengemasan, konstruksi tangki, dan operasi pengangkutan), Volume 2 (Dangerous Goods List / DGL dan indeks bahan), serta Supplement (EmS Guide, MFAG, dan CTU Code)
  • Diperbarui setiap dua tahun sekali (siklus Amendment genap, seperti Amendment 40-20 dan Amendment 41-22) guna mengakomodasi bahan kimia baru seperti baterai lithium-ion berkapasitas besar dan bahan kimia reaktif
  • Menjadi acuan mutlak bagi Syahbandar (KSOP/OP) dalam menerbitkan persetujuan bongkar muat barang berbahaya di seluruh pelabuhan Indonesia

Bedah Substansi Klausul Utama & Parameter Norma Teknis Klasifikasi, Kemasan, serta Segregasi

Substansi teknis IMDG Code bertumpu pada sistem klasifikasi sembilan kelas bahaya (Class 1 hingga Class 9) beserta pembagian tingkat bahaya kemasan ke dalam tiga kelompok: Packing Group I (bahaya tinggi/great danger), Packing Group II (bahaya sedang/medium danger), dan Packing Group III (bahaya rendah/minor danger). Setiap komoditas kimia wajib diidentifikasi menggunakan empat digit UN Number dan Proper Shipping Name (PSN) yang presisi sesuai kolom pada Bab 3.2 Dangerous Goods List, termasuk identifikasi apakah zat tersebut tergolong Marine Pollutant yang mematikan biota perairan.

Selain ketahanan kemasan yang wajib lulus uji jatuh (drop test), uji tumpuk (stacking test), dan uji tekanan hidrostatik dengan kode markah UN pada drum atau IBC (Intermediate Bulk Container), Bab 7.2 IMDG Code mengatur parameter pemisahan muatan inkompatibel (segregation table). Muatan yang dapat bereaksi hebat, memicu kebakaran eksotermis, atau melepaskan gas beracun bila bersentuhan akibat kebocoran wajib dipisahkan dengan empat tingkat jarak teknis: 'Away from' (Tingkat 1), 'Separated from' (Tingkat 2), 'Separated by a complete compartment or hold from' (Tingkat 3), hingga 'Separated longitudinally by an intervening complete compartment or hold from' (Tingkat 4).

  • Klasifikasi 9 Kelas: Kelas 1 (Bahan Peledak), Kelas 2 (Gas: 2.1 mudah menyala, 2.2 tidak mudah menyala/tidak beracun, 2.3 beracun), Kelas 3 (Cairan Mudah Menyala dengan titik nyala / flash point <= 60 derajat Celsius closed-cup)
  • Kelas 4 (Padatan Mudah Menyala, Zat Swasulut/Spontaneously Combustible, dan Zat Dangerous When Wet), Kelas 5 (5.1 Oksidator dan 5.2 Peroksida Organik dengan kontrol suhu SADT)
  • Kelas 6 (6.1 Zat Beracun berdasarkan nilai LD50/LC50 dan 6.2 Zat Infeksius), Kelas 7 (Material Radioaktif), Kelas 8 (Zat Korosif perusak jaringan kulit/logam), dan Kelas 9 (Barang Berbahaya Lainnya termasuk baterai Lithium dan environmentally hazardous substances)
  • Kewajiban pemasangan plakat belah ketupat (placard) berukuran minimal 250 mm x 250 mm pada keempat sisi luar peti kemas (kiri, kanan, depan, belakang) serta tanda UN Number berukuran tinggi huruf minimal 65 mm
  • Pengecualian kuantitas terbatas (Limited Quantities / LQ pada Bab 3.4) dan Excepted Quantities (EQ pada Bab 3.5) dengan batas berat kemasan dalam dan kemasan luar maksimum yang ketat

Kewajiban Pengurus Perusahaan, Syarat Kelaikan Kontainer & Kompetensi Shore-Based Personnel

Bab 1.3 IMDG Code menetapkan kewajiban pelatihan berbasis fungsi (function-specific training) bagi seluruh personel darat (shore-based personnel) sebelum mereka diizinkan menangani, mengklasifikasikan, mengemas, menandai, atau membuat dokumen pengiriman barang berbahaya. Pengurus perusahaan eksportir/importir bahan kimia maupun pengelola depo kontainer wajib memastikan bahwa pekerja gudang, staf dokumentasi ekspor-impor, penyelia pemuatan (stuffing supervisor), hingga pengemudi truk pengangkut peti kemas memahami karakteristik bahaya spesifik dan prosedur pencegahan kebocoran.

Dari sisi kelaikan sarana, setiap peti kemas (freight container) atau tangki portabel (ISO Tank) yang digunakan wajib memiliki pelat persetujuan keselamatan CSC (Convention for Safe Containers) yang masih berlaku dan bebas dari kerusakan struktural pada lantai, dinding, maupun karet kedap pintu. Proses pemuatan barang berbahaya ke dalam peti kemas (container stuffing) wajib mengikuti IMO/ILO/UNECE Code of Practice for Packing of Cargo Transport Units (CTU Code), termasuk perhitungan distribusi beban dan pengikatan (securing/blocking/bracing) agar kemasan tidak bergeser saat kapal mengalami guncangan ombak.

  • Wajib menunjuk dan melatih personel penyusun Dangerous Goods Declaration (DGD) dan penandatangan Container Packing Certificate (CPC) sesuai matriks kompetensi Bab 1.3 IMDG Code
  • Mengintegrasikan kompetensi penanganan B3 maritim dengan penunjukan Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia tersertifikasi Kemnaker RI sesuai Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999
  • Melaksanakan inspeksi fisik 7 titik pada peti kemas kosong sebelum pemuatan drum/IBC bahan kimia guna memastikan ketiadaan paku menonjol, kontaminasi residu kimia sebelumnya, atau kebocoran atap
  • Menyediakan fasilitas pembilas mata darurat (emergency eyewash and shower), spill kit absorben kimia non-reaktif, dan APD respirator/SCBA di area gudang konsolidasi B3 (CFS) dan dermaga

Prosedur Pemeriksaan, Pelaporan Otoritas & Integrasi dengan Kriteria Audit SMK3 PP 50/2012

Dalam operasional kepelabuhanan di Indonesia, setiap rencana pengiriman atau pembongkaran muatan IMDG Code wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) selambat-lambatnya 24 jam sebelum kapal tiba atau sebelum kegiatan pemuatan dilakukan melalui sistem Inaportnet. Petugas pemeriksa kelaiklautan dan keselamatan kapal bersama tim K3 terminal peti kemas berwenang melakukan inspeksi kesesuaian antara dokumen manifes barang berbahaya, kondisi fisik plakat pada kontainer, dan pemisahan jarak penumpukan di lapangan penumpukan (Container Yard / DG Yard).

Apabila diintegrasikan dengan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012, kepatuhan terhadap IMDG Code dinilai secara mendalam pada Elemen 5 (Pembelian dan Pengendalian Produk) serta Elemen 6 (Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3, khususnya Kriteria 6.1.1 hingga 6.1.8 dan Kriteria 6.2 tentang Pengawasan serta Penanganan Bahan Berbahaya). Auditor SMK3 akan memeriksa konsistensi antara inventaris bahan kimia perusahaan, pembaruan LDKB/SDS, prosedur penerimaan dan pengiriman B3, hingga kesiapan skenario simulasi tumpahan bahan kimia di area dermaga atau gudang logistik.

  • Verifikasi kesesuaian Elemen 6.3 dan 6.4 SMK3 terkait pengoperasian pesawat angkat-angkut (reach stacker, forklift, quay container crane) yang menangani kontainer B3
  • Audit kelengkapan rambu bahaya GHS/IMDG, bundwall (tanggul penahan tumpahan sekunder minimal 110% volume kontainer terbesar), dan sistem drainase tertutup di DG Storage Yard
  • Pemeriksaan rekaman latihan tanggap darurat (emergency drill) kebakaran dan kebocoran kontainer B3 menggunakan acuan kode F-Schedule (Fire) dan S-Schedule (Spillage) pada EmS Guide
  • Sinkronisasi pencatatan keluar-masuk B3 di pelabuhan dengan pelaporan pengendalian bahan kimia berbahaya ke Dinas Tenaga Kerja setempat

Konsekuensi Ketidakpatuhan, Temuan Mayor Audit & Risiko Hukum Misdeclaration

Pelanggaran paling fatal dalam implementasi IMDG Code adalah misdeclaration (kesalahan deklarasi) atau non-declaration (menyembunyikan muatan barang berbahaya sebagai kargo umum/general cargo). Secara global maupun nasional, insiden kebakaran hebat di atas kapal kontainer dan ledakan di pelabuhan sebagian besar dipicu oleh pengiriman bahan kimia reaktif seperti kalsium hipoklorit, baterai lithium, atau pelarut mudah terbakar yang tidak dideklarasikan, sehingga ditempatkan berdekatan dengan sumber panas ruang mesin kapal.

Di Indonesia, ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengangkutan barang berbahaya di perairan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penolakan muatan (cargo rejection), penahanan kontainer di pelabuhan dengan denda demurrage dan penumpukan yang sangat tinggi, hingga pencabutan izin usaha keagenan/ekspedisi. Lebih jauh, berdasarkan Pasal 45 dan Pasal 294 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pihak yang mengangkut barang berbahaya tanpa memenuhi persyaratan keselamatan hingga mengakibatkan kecelakaan kapal, kerugian harta benda, atau korban jiwa diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, di samping pertanggungjawaban perdata (strict liability) atas pencemaran lingkungan laut.

Panduan Implementasi Praktis & Pendampingan Kepatuhan Regulasi bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya

Membangun sistem kepatuhan logistik B3 maritim yang tahan uji menuntut sinergi antara tim HSE/K3 pabrik, departemen ekspor-impor, gudang pengiriman, dan mitra transporter. Perusahaan perlu menyusun matriks kompatibilitas bahan kimia yang otomatis memblokir pemuatan dua zat inkompatibel ke dalam satu peti kemas yang sama, serta menerapkan daftar periksa (checklist) verifikasi fisik kemasan UN dan pemasangan plakat sebelum truk meninggalkan gerbang fasilitas.

PT Kreasi Ultimate Berjaya mendukung korporasi manufaktur, kimia, energi, dan logistik kepelabuhanan melalui program pembinaan dan sertifikasi K3 resmi Kemnaker RI (termasuk Ahli K3 Kimia, Petugas K3 Kimia, Ahli K3 Umum, serta Operator Pesawat Angkat dan Angkut), konsultasi penyusunan prosedur penanganan B3 berbasis IMDG Code & Kepmenaker 187/1999, serta pendampingan pra-audit SMK3 PP 50/2012 agar operasional rantai pasok Anda berjalan aman tanpa hambatan regulasi.

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan IMDG Code - International Maritime Dangerous Goods Code

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi In-House Training
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar IMDG Code - International Maritime Dangerous Goods Code

Ya, sangat wajib. Indonesia telah meratifikasi Konvensi SOLAS 1974 dan MARPOL 73/78, serta menurunkan ketentuan teknis IMDG Code ke dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No. PM 16 Tahun 2021. Syahbandar dan pengelola terminal peti kemas di Indonesia mewajibkan kepatuhan penuh terhadap IMDG Code sebelum mengizinkan pemuatan atau pembongkaran kontainer B3.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: