RINGKASAN UTAMA

Perbedaan utama antara Permenaker No. 08 Tahun 2020 dan Permenaker No. 09 Tahun 2008 terletak pada status keberlakuan hukum, unifikasi regulasi, dan modernisasi digital lisensinya: Permenaker No. 09/2008 adalah regulasi lama yang telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara Permenaker No. 08 Tahun 2020 adalah regulasi mutakhir yang menyatukan ketentuan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut ke dalam satu payung hukum terpadu, memperbarui klasifikasi kelas kapasitas operator forklift dan crane, menetapkan digitalisasi Lisensi K3 (SIO) berbasis barcode di portal Teman K3, serta memperketat syarat kualifikasi Teknisi dan Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut.

Layanan & Konsultasi Terkait

Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Perbandingan Permenaker No. 08/2020 vs Permenaker No. 09/2008, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?

MATRIKS PERBANDINGAN

Perbandingan Fitur & Regulasi

Aspek PerbandinganPermenaker No. 08 Tahun 2020 (Regulasi Aktif)Permenaker No. 09 Tahun 2008 (Telah Dicabut)
Status Keberlakuan HukumAktif berlaku mengikat seluruh industri pengguna PAA di IndonesiaResmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Juli 2020
Cakupan Ruang Lingkup PeralatanMenyatukan Pesawat Angkat DAN Pesawat Angkut secara terpaduHanya mengatur Pesawat Angkat dan Angkut tertentu (terpisah dari 05/1985)
Format Lisensi K3 Operator (SIO)Format digital dengan QR-code resmi terverifikasi di Teman K3Buku lisensi fisik model lama yang rentan dipalsukan
Klasifikasi Operator ForkliftKelas 1 (>15 Ton, pembinaan 40 JP) & Kelas 2 (≤15 Ton, 30 JP)Pembagian kelas tonase lama dengan durasi materi pembinaan lama
Pengaturan Personel Rigger / Juru IkatTegas mewajibkan Juru Ikat Beban (Rigger) berlisensi resmi KemnakerPengaturan kualifikasi rigger belum dirinci secara komprehensif
Pengawasan Berkala Riksa UjiRiksa uji berkala wajib 1 tahun sekali oleh Pengawas / PJK3 Uji PAAPemeriksaan berkala konvensional model lama
Program Pelatihan RelevanPelatihan Operator Forklift, Crane, Rigger & Teknisi PAA KemnakerMateri historis pemahaman transisi regulasi kementerian

Modernisasi Tata Kelola Keselamatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Pengoperasian alat berat pengangkat dan pengangkut (seperti mobile crane, tower crane, overhead crane, forklift, reach stacker, gondola, dan conveyor) menyumbang risiko kecelakaan tinggi di sektor industri dan konstruksi.

Pada bulan Juli 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI mengundangkan Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut guna menggantikan Permenaker No. 09/2008 dan Permenaker No. 05/1985 yang sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi modern.

Poin-Poin Kritis Pembaruan Permenaker No. 08 Tahun 2020

Pengurus pabrik dan kontraktor wajib memahami perubahan signifikan dalam regulasi baru ini:

  • Kewajiban Surat Izin Alat (SIA): Setiap unit pesawat angkat dan angkut wajib memiliki Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 (SIA) yang diterbitkan Disnaker berdasarkan hasil riksa uji pertama dan berkala setiap 1 tahun sekali.
  • Penataan Jenjang Lisensi Operator: Menegaskan pemisahan Operator Forklift Kelas 1 (>15 ton) dan Kelas 2 (≤15 ton); Operator Mobile/Crawler Crane Kelas 1 (>100 ton), Kelas 2 (>25 s/d 100 ton), dan Kelas 3 (≤25 ton).
  • Legalitas Digital Teman K3: Seluruh SIO operator, rigger, dan teknisi kini wajib terdaftar di database Teman K3 Kemnaker RI dengan QR code yang dapat dipindai langsung oleh pengawas saat inspeksi lapangan.

Panduan Kepatuhan Pengoperasian Alat Berat Perusahaan

Pastikan seluruh operator alat angkut di fasilitas pergudangan Anda telah memiliki lisensi SIO resmi melalui sertifikasi operator forklift Kemnaker dan operator crane melalui pelatihan crane resmi.

Lengkapi operasi pengangkatan kritis dengan personil rigger terlatih melalui pelatihan juru ikat beban (rigger) dan tempatkan pelatihan ahli K3 pesawat angkat angkut untuk memimpin inspeksi kelayakan berkala.

Sertifikasi Operator Alat Berat di PT Kreasi Ultimate Berjaya

PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan pelatihan dan uji lisensi Kemnaker RI untuk Operator Forklift, Crane, Gondola, Excavator, dan Rigger sesuai mandat Permenaker No. 08 Tahun 2020.

LAYANAN KONSULTASI REGULASI K3

Konsultasikan Kebutuhan Perbandingan Permenaker No. 08/2020 vs Permenaker No. 09/2008

Dapatkan panduan pemilihan jadwal batch, rincian biaya, atau pengajuan proposal in-house dari tim konsultan kami.

Konsultasi Syarat & Berkas
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Perbandingan Permenaker No. 08/2020 vs Permenaker No. 09/2008

SIO model lama tetap berlaku hingga batas tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada buku lisensi. Namun saat perpanjangan, lisensi akan diperbarui menjadi format digital baru berbasis Permenaker No. 08 Tahun 2020.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: