Perbedaan utama antara Permenaker No. 08 Tahun 2020 dan Permenaker No. 09 Tahun 2008 terletak pada status keberlakuan hukum, unifikasi regulasi, dan modernisasi digital lisensinya: Permenaker No. 09/2008 adalah regulasi lama yang telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara Permenaker No. 08 Tahun 2020 adalah regulasi mutakhir yang menyatukan ketentuan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut ke dalam satu payung hukum terpadu, memperbarui klasifikasi kelas kapasitas operator forklift dan crane, menetapkan digitalisasi Lisensi K3 (SIO) berbasis barcode di portal Teman K3, serta memperketat syarat kualifikasi Teknisi dan Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat dan Angkut.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Perbandingan Permenaker No. 08/2020 vs Permenaker No. 09/2008, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Perbandingan Fitur & Regulasi
| Aspek Perbandingan | Permenaker No. 08 Tahun 2020 (Regulasi Aktif) | Permenaker No. 09 Tahun 2008 (Telah Dicabut) |
|---|---|---|
| Status Keberlakuan Hukum | Aktif berlaku mengikat seluruh industri pengguna PAA di Indonesia | Resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Juli 2020 |
| Cakupan Ruang Lingkup Peralatan | Menyatukan Pesawat Angkat DAN Pesawat Angkut secara terpadu | Hanya mengatur Pesawat Angkat dan Angkut tertentu (terpisah dari 05/1985) |
| Format Lisensi K3 Operator (SIO) | Format digital dengan QR-code resmi terverifikasi di Teman K3 | Buku lisensi fisik model lama yang rentan dipalsukan |
| Klasifikasi Operator Forklift | Kelas 1 (>15 Ton, pembinaan 40 JP) & Kelas 2 (≤15 Ton, 30 JP) | Pembagian kelas tonase lama dengan durasi materi pembinaan lama |
| Pengaturan Personel Rigger / Juru Ikat | Tegas mewajibkan Juru Ikat Beban (Rigger) berlisensi resmi Kemnaker | Pengaturan kualifikasi rigger belum dirinci secara komprehensif |
| Pengawasan Berkala Riksa Uji | Riksa uji berkala wajib 1 tahun sekali oleh Pengawas / PJK3 Uji PAA | Pemeriksaan berkala konvensional model lama |
| Program Pelatihan Relevan | Pelatihan Operator Forklift, Crane, Rigger & Teknisi PAA Kemnaker | Materi historis pemahaman transisi regulasi kementerian |
Modernisasi Tata Kelola Keselamatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Pengoperasian alat berat pengangkat dan pengangkut (seperti mobile crane, tower crane, overhead crane, forklift, reach stacker, gondola, dan conveyor) menyumbang risiko kecelakaan tinggi di sektor industri dan konstruksi.
Pada bulan Juli 2020, Menteri Ketenagakerjaan RI mengundangkan Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut guna menggantikan Permenaker No. 09/2008 dan Permenaker No. 05/1985 yang sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi modern.
Poin-Poin Kritis Pembaruan Permenaker No. 08 Tahun 2020
Pengurus pabrik dan kontraktor wajib memahami perubahan signifikan dalam regulasi baru ini:
- Kewajiban Surat Izin Alat (SIA): Setiap unit pesawat angkat dan angkut wajib memiliki Surat Keterangan Memenuhi Syarat K3 (SIA) yang diterbitkan Disnaker berdasarkan hasil riksa uji pertama dan berkala setiap 1 tahun sekali.
- Penataan Jenjang Lisensi Operator: Menegaskan pemisahan Operator Forklift Kelas 1 (>15 ton) dan Kelas 2 (≤15 ton); Operator Mobile/Crawler Crane Kelas 1 (>100 ton), Kelas 2 (>25 s/d 100 ton), dan Kelas 3 (≤25 ton).
- Legalitas Digital Teman K3: Seluruh SIO operator, rigger, dan teknisi kini wajib terdaftar di database Teman K3 Kemnaker RI dengan QR code yang dapat dipindai langsung oleh pengawas saat inspeksi lapangan.
Panduan Kepatuhan Pengoperasian Alat Berat Perusahaan
Pastikan seluruh operator alat angkut di fasilitas pergudangan Anda telah memiliki lisensi SIO resmi melalui sertifikasi operator forklift Kemnaker dan operator crane melalui pelatihan crane resmi.
Lengkapi operasi pengangkatan kritis dengan personil rigger terlatih melalui pelatihan juru ikat beban (rigger) dan tempatkan pelatihan ahli K3 pesawat angkat angkut untuk memimpin inspeksi kelayakan berkala.
Sertifikasi Operator Alat Berat di PT Kreasi Ultimate Berjaya
PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan pelatihan dan uji lisensi Kemnaker RI untuk Operator Forklift, Crane, Gondola, Excavator, dan Rigger sesuai mandat Permenaker No. 08 Tahun 2020.
FAQ Seputar Perbandingan Permenaker No. 08/2020 vs Permenaker No. 09/2008
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















