RINGKASAN UTAMA

Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja adalah program pembinaan teknis 24 JP (3 Hari Kerja) berbasis Permenaker No. 05 Tahun 2018. Pelatihan ini melatih peserta mengoperasikan alat ukur lingkungan industri (Sound Level Meter, Lux Meter, Heat Stress Meter / ISBB, Dust Sampler, Gas Detector), membandingkan hasil pengukuran dengan Nilai Ambang Batas (NAB), serta menyusun rekomendasi pengendalian teknis.

Sertifikasi Resmi: Sertifikasi Teknis Higiene Industri & Lingkungan Kerja3 Hari

Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja:

SPESIFIKASI PELATIHAN

Informasi & Parameter Program

Jenjang SertifikasiSertifikasi Teknis Higiene Industri & Lingkungan Kerja
Durasi Pembinaan3 Hari
Dasar Hukum AcuanPermenaker No. 05 Tahun 2018, Kepmenaker Standar Higiene Industri & SNI Terkait
Metode PembelajaranBlended / Praktikum Tatap Muka (Kalibrasi Alat Ukur, Sampling Lapangan, Analisis Data & Seminar)

Sasaran Peserta Pelatihan

  • HSE Officer, Petugas Higiene Industri & Safety Specialist
  • Staff Laboratorium Lingkungan & Teknisi Kalibrasi
  • Anggota Komite P2K3 dan Pengawas Fasilitas Pabrik
  • Dokter / Paramedis Perusahaan yang menangani surveilans kesehatan pekerja

Persyaratan Calon Peserta

  • Pendidikan minimal SMA/SMK (diutamakan D3/S1 Teknik, Sains, atau Kesehatan Masyarakat)
  • Scan KTP / Tanda Pengenal resmi
  • Surat Rekomendasi Perusahaan / Kesediaan mengikuti seluruh sesi praktikum
  • Pas foto formal 3x4 latar belakang merah (2 lembar)

Keluaran Dokumen & Sertifikat

  • Sertifikat Kompetensi Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja PT Kreasi Ultimate Berjaya
  • Transkrip Hasil Uji Praktikum Pengoperasian Alat Ukur Higiene Industri
  • Template Logbook & Formulir Pelaporan Data Lingkungan Kerja Resmi ke Disnaker
KURIKULUM PEMBINAAN

Struktur Silabus & Materi Pelatihan (3 Hari)

01

Modul 01: Regulasi K3 Lingkungan Kerja & Penetapan Nilai Ambang Batas (NAB)

6 JP
  • •Telaah Permenaker No. 05 Tahun 2018: Faktor Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi, dan Psikologi
  • •Konsep Nilai Ambang Batas (NAB), Batas Pemaparan Singkat (BPSD), dan Kadar Tertinggi (KTD)
  • •Metode Sampling Terstandarisasi SNI & NIOSH Manual of Analytical Methods (NMAM)
02

Modul 02: Praktik Pengukuran Faktor Fisika (Bising, Cahaya, Getaran, Iklim Kerja)

10 JP
  • •Pengoperasian & Kalibrasi Sound Level Meter (SLM) & Noise Dosimeter untuk Noise Mapping
  • •Pengukuran Intensitas Pencahayaan Umum & Lokal Menggunakan Lux Meter Digital
  • •Pengukuran Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) dengan Heat Stress Monitor di Area Panas
  • •Pengukuran Getaran Lengan-Tangan (Hand-Arm) dan Seluruh Tubuh (Whole-Body Vibration)
03

Modul 03: Sampling Faktor Kimia & Penyusunan Laporan Pemantauan Disnaker

8 JP
  • •Deteksi Gas Berbahaya (CO, H2S, O2, LEL) Menggunakan Multi-Gas Detector Portabel
  • •Prinsip Dasar Personal Dust Sampler untuk Pengukuran Debu Respirabel & Total Debu
  • •Analisis Data Hasil Ukur, Penentuan Zonasi Bahaya, dan Matriks Rekomendasi Eliminasi/Substitusi
  • •Tata Cara Penyusunan Dokumen Laporan Pemantauan Lingkungan Kerja Berkala

Kewajiban Pengukuran Lingkungan Kerja Sesuai Permenaker 05/2018

Permenaker No. 05 Tahun 2018 mewajibkan setiap tempat kerja melakukan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja secara berkala guna menjamin keselamatan serta mencegah timbulnya Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemantauan ini mencakup faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi kerja.

Tanpa data pengukuran yang akurat, perusahaan tidak dapat menentukan apakah tingkat kebisingan mesin, intensitas cahaya workstation, atau konsentrasi uap bahan kimia telah melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) yang membahayakan pendengaran, penglihatan, dan sistem organ pekerja.

Pelatihan Hands-on Pengoperasian Instrumen Ukur Higiene Industri

Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja memadukan 40% teori regulasi dan 60% praktikum instrumen ukur. Setiap peserta diajarkan langsung prosedur kalibrasi, titik sampling representatif, dan pembacaan alat ukur profesional.

Peserta tidak hanya membaca angka pada layar display, tetapi juga mampu mengkalkulasikan ekuivalen kebisingan 8 jam (Leq / TWA), menghitung kebutuhan ventilasi atau peredam suara, serta merancang peta bahaya lingkungan kerja (hazard noise and thermal mapping).

  • Pengoperasian Sound Level Meter (SLM) kelas 1 dan kelas 2 untuk pemetaan bising area mesin
  • Pengukuran pencahayaan meja kerja kantor dan area gudang menggunakan Lux Meter
  • Kalkulasi Indeks Suhu Basah dan Bola (ISBB) untuk penetapan waktu kerja-istirahat di pabrik panas
  • Verifikasi kalibrasi bump-test pada multi-gas detector sebelum inspeksi ruang terbatas
  • Penyusunan format laporan hasil pemantauan lingkungan kerja yang siap diaudit

Lulusan Mampu Melakukan Self-Monitoring Fasilitas Mandiri

Dengan menguasai kompetensi pengukuran dasar ini, tim K3 internal perusahaan dapat melakukan surveilans rutin secara mandiri tanpa harus selalu menunggu audit eksternal tahunan, sehingga potensi bahaya lingkungan kerja dapat dideteksi dan dikendalikan sejak dini.

Unduh Silabus & Proposal Resmi (PDF)Dapatkan rincian 120 JP, dokumen persyaratan, dan format SPH untuk pengajuan corporate.
Minta PDF Silabus
TRANSPARANSI BIAYA & PILIHAN PAKET

Pilihan Paket Investasi Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja

Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.

BEST VALUE PERSONAL

Paket Fresh Graduate / Umum

Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.

Rp 5.250.000/ per peserta
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
  • E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
  • Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
  • Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
  • Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Daftar Paket Fresh Grad →
KEMNAKER RI + BNSP

Paket Bundling Dual Sertifikasi

Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.

Rp 10.250.000/ per peserta
  • Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
  • Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
  • Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
  • Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
  • Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
  • Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konsultasi Paket Dual →
INFO JADWAL BATCH TERDEKAT

Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch

Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.

SOLUSI KORPORASI & B2B

Layanan In-House Training K3 Perusahaan

Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.

  • Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
  • Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
  • Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
  • Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
KONSULTASI IN-HOUSE TRAINING

Ajukan Proposal & Penawaran

Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.

Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja

Investasi resmi pelatihan Dasar Pengukuran Faktor Bahaya Lingkungan Kerja adalah Rp 5.250.000 (3 Hari). Sudah termasuk modul pengukuran faktor fisika-kimia Permenaker 05/2018, bimbingan teknis laboratorium/lapangan, evaluasi kelulusan, dan sertifikat resmi.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: