RINGKASAN UTAMA

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI adalah program pembinaan dan sertifikasi kompetensi keselamatan kerja resmi yang diselenggarakan berdasarkan Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Program ini membekali peserta dengan penguasaan standar teknis operasional, inspeksi kelaikan peralatan, mitigasi bahaya kecelakaan fatal, serta kepatuhan hukum ketenagakerjaan guna mencetak tenaga kerja dan pengawas K3 yang kompeten, berlisensi resmi, dan siap mengawal budaya Zero Accident di lingkungan industri.

Sertifikasi Resmi: Sertifikasi Pembinaan Kemnaker RI3 Hari

Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI:

SPESIFIKASI PELATIHAN

Informasi & Parameter Program

Jenjang SertifikasiSertifikasi Pembinaan Kemnaker RI
Durasi Pembinaan3 Hari
Dasar Hukum AcuanPermenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
Metode PembelajaranBlended Learning (Online Teori Interaktif + PKL Lapangan / Praktik Terpadu)

Sasaran Peserta Pelatihan

  • Teknisi, Operator & Mekanik Pemeliharaan Peralatan Lapangan
  • Safety Officer, HSE Coordinator & Pengawas K3 Operasional
  • Supervisor Lapangan, Engineer & Penanggung Jawab Area Kerja
  • Anggota Komite P2K3 & Tim Tanggap Darurat Perusahaan
  • Profesional dan Praktisi yang Membutuhkan Lisensi Resmi Kemnaker RI / BNSP

Persyaratan Calon Peserta

  • Scan Ijazah pendidikan formal sesuai skema persyaratan regulasi
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter (termasuk surat bebas buta warna)
  • Surat Tugas / Rekomendasi dari Perusahaan pengutus (bagi utusan perusahaan)
  • Pas foto formal berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 dan 4x6

Keluaran Dokumen & Sertifikat

  • Sertifikat Pembinaan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 resmi Kemnaker RI
  • Surat Keputusan Penunjukan Lisensi K3 Bekerja di Ketinggian
  • Kartu Lisensi Kewenangan K3 (SIO) TKBT Tingkat 1 Kemnaker RI
KURIKULUM PEMBINAAN

Struktur Silabus & Materi Pelatihan (3 Hari)

01

Modul 1: Kebijakan Nasional K3 Ketinggian & Norma Hukum Permenaker No. 09/2016

  • •Peraturan perundang-undangan K3 ketinggian: perbedaan mendasar TKBT vs TKPK
  • •Wewenang Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 (lantai kerja tetap, perancah, gondola)
  • •Hak dan kewajiban tenaga kerja bangunan tinggi sesuai UU No. 1 Tahun 1970
  • •Manajemen risiko pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan gedung bertingkat
02

Modul 2: Karakteristik Perangkat Jatuh, Tali Pengikat & Titik Angkur Standar

  • •Prinsip sistem penahan jatuh perorangan (Personal Fall Arrest System / PFAS)
  • •Inspeksi fisik Full Body Harness berstandar SNI/EN 361 sebelum dikenakan
  • •Tali konektor berperedam kejut (shock absorber lanyard) dan batas faktor jatuh (Fall Factor)
  • •Persyaratan kekuatan titik angkur struktural minimum 15 kN (sekitar 1.500 kg)
03

Modul 3: Keselamatan Bekerja pada Perancah (Scaffolding) & Tangga Kerja

  • •Prinsip pemasangan perancah modular dan pemeriksaan label status Scafftag (Hijau/Merah)
  • •Komponen pengaman lantai kerja perancah: guardrail, midrail, dan papan kaki (toe board)
  • •Tata cara aman menaiki tangga vertikal menggunakan teknik 3 titik tumpu (Three-Point Contact)
  • •Pencegahan benda jatuh (Dropped Object Prevention) menggunakan tali pengikat perkakas (tool lanyard)
04

Modul 4: Praktik Pemasangan Lifeline, Penyelamatan Diri & Evaluasi Lisensi

  • •Praktik pemasangan tali keselamatan horizontal sementara (temporary horizontal lifeline)
  • •Manuver perpindahan posisi di ketinggian menggunakan tali ganda (twin tail lanyard 100% tie-off)
  • •Teknik evakuasi mandiri (self-rescue) dan pertolongan pertama dasar cidera jatuh
  • •Ujian evaluasi teori dan praktik lapangan standar sertifikasi resmi Kemnaker RI

Urgensi Teknis & Landasan Regulasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI

Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI merupakan kewajiban strategis dalam memitigasi bahaya operasional, mencegah kecelakaan fatalitas, dan memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Aktivitas operasional di bidang ini melibatkan potensi risiko tinggi yang menuntut penguasaan kompetensi teknis dan kedisiplinan prosedur kerja tanpa kompromi.

Landasan hukum utama pembinaan ini berpijak pada ketentuan Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pengurus tempat kerja diwajibkan memastikan seluruh personel yang mengoperasikan, mengawasi, atau merawat fasilitas kerja telah mendapatkan pembinaan keselamatan resmi dan memiliki lisensi kewenangan yang sah.

Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai hierarki pengendalian risiko, interpretasi standar perundang-undangan nasional, tata cara analisis bahaya kerja harian (JSA), serta prosedur koordinasi keselamatan dengan pengawas ketenagakerjaan pemerintah.

  • Kepatuhan statutori terhadap payung hukum nasional: Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
  • Pencegahan kecelakaan kerja fatal, kebakaran, ledakan, dan kerusakan aset modal industri
  • Pemenuhan kriteria audit Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012) dan ISO 45001
  • Penetapan batas wewenang dan tanggung jawab hukum personel bersertifikat di tempat kerja
  • Peningkatan produktivitas operasional melalui eliminasi downtime akibat insiden kecelakaan

Silabus Teknis & Penguasaan Parameter Keselamatan Inti

Kurikulum pelatihan disusun secara komprehensif mengacu pada standar teknis nasional Kementerian Ketenagakerjaan RI, standar konsensus SNI, serta praktik terbaik industri global. Setiap modul dirancang untuk menghubungkan pemahaman teori regulasi dengan aplikasi nyata di lantai kerja pabrik atau proyek.

Peserta mempelajari 4 modul utama yang mencakup pengenalan regulasi hukum, identifikasi bahaya spesifik, prosedur operasional dan inspeksi teknis, hingga simulasi penanganan kondisi anomali darurat di tempat kerja.

Fokus pembelajaran diarahkan pada penguasaan parameter kuantitatif yang aman, pemahaman cara kerja instrumen pengukur keselamatan, teknik verifikasi kelayakan peralatan pra-operasi, serta kedisiplinan penerapan sistem izin kerja risiko tinggi.

  • Modul 01: Penguasaan regulasi hukum dasar, wewenang personel, dan kebijakan K3 tempat kerja
  • Modul 02: Analisis bahaya mekanikal, elektrikal, kimiawi, atau termal spesifik bidang ini
  • Modul 03: Standar operasional prosedur (SOP) baku dan teknik inspeksi kelaikan peranti kerja
  • Modul 04: Penanganan kondisi darurat, pertolongan pertama, dan pemeliharaan keselamatan preventif
  • Studi kasus insiden kecelakaan industri nyata di Indonesia sebagai bahan pembelajaran evaluasi

Metode Pembelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) & Evaluasi Kompetensi

Metode pembinaan mengadopsi pendekatan pembelajaran terpadu (blended / interactive learning) yang menggabungkan pemaparan materi kelas interaktif, diskusi kelompok studi kasus mendalam, serta Praktik Kerja Lapangan (PKL) langsung pada fasilitas industri atau simulator Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Selama sesi praktik lapangan, setiap peserta diwajibkan mendemonstrasikan keterampilan teknis secara mandiri di bawah pengawasan instruktur senior. Peserta menyusun Laporan Kertas Kerja PKL yang memuat identifikasi temuan kondisi tidak aman (unsafe conditions), tindakan tidak aman (unsafe acts), serta usulan rekomendasi perbaikan berbasis hierarki kendali K3.

Evaluasi kelulusan dijalankan secara objektif melalui ujian tertulis komprehensif, evaluasi penilaian praktik lapangan, serta sesi seminar pemaparan laporan PKL di hadapan dewan penguji resmi dari instansi pembina.

  • Penyampaian materi teori menggunakan multimedia interaktif, simulasi video, dan studi kasus riil
  • Praktik inspeksi langsung pada instalasi atau peralatan kerja sebenarnya di fasilitas industri
  • Penyusunan dokumen Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sesuai format standar kementerian
  • Seminar pemaparan hasil observasi lapangan dan tanya jawab teknis bersama penguji ahli
  • Pelaksanaan ujian evaluasi tertulis (pre-test dan post-test) standar evaluasi kelulusan

Legalitas Lisensi, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) & Masa Berlaku

Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pembinaan dan dinyatakan lulus evaluasi akan memperoleh bukti kompetensi dan legalitas formal dari instansi pemerintah yang berwenang.

Dokumen legalitas yang diterbitkan mencakup Sertifikat Pembinaan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) bagi peserta utusan perusahaan, serta Kartu Lisensi Kewenangan K3 (Surat Izin Operator / Lisensi Personel) yang terdaftar di database e-K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

Kartu lisensi kewenangan K3 memiliki masa berlaku resmi selama 2 hingga 3 tahun (atau 5 tahun untuk SIO operator tertentu) dan dapat diperpanjang melalui evaluasi kinerja keselamatan dan surat penugasan perusahaan aktif.

  • Penerbitan Sertifikat Pembinaan Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI bertanda tangan pejabat berwenang
  • Penerbitan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) resmi dari Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3
  • Penerbitan Kartu Lisensi Kewenangan K3 resmi ber-barcode untuk verifikasi keaslian daring di e-K3
  • Masa berlaku lisensi terstandar dengan opsi perpanjangan berkala sebelum masa berlaku habis
  • Pengakuan legalitas formal yang diakui secara nasional dalam audit SMK3, audit tender, dan inspeksi Disnaker

Penyelenggaraan Public Class & Layanan In-House Training Korporasi

PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan program pelatihan ini melalui dua format fleksibel yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Anda: Public Class terjadwal rutin bulanan dan In-House Corporate Training khusus perusahaan.

Program Public Class sangat ideal bagi profesional perorangan, praktisi karir mandiri, maupun perusahaan yang mengutus personel dalam jumlah terbatas (1 hingga 3 peserta). Jadwal batch diselenggarakan secara teratur dengan fasilitas ruang kelas modern, modul cetak lengkap, dan akses simulasi praktik terpadu.

Untuk perusahaan yang ingin melatih tim kerja dalam jumlah besar, layanan In-House Training kami memberikan efisiensi biaya maksimal, fleksibilitas tanggal pelaksanaan, serta materi studi kasus yang dikustomisasi langsung sesuai dengan alur proses dan Standard Operating Procedure (SOP) internal fasilitas pabrik Anda di seluruh wilayah Indonesia.

  • Jadwal Public Class rutin setiap bulan dengan kuota peserta terbatas untuk menjaga kualitas pembelajaran
  • Layanan In-House Training on-site di lokasi fasilitas pabrik, tambang, atau proyek Anda di seluruh Indonesia
  • Kustomisasi silabus pelatihan yang diselaraskan dengan dokumen HIRADC dan SOP internal perusahaan
  • Efisiensi biaya investasi pelatihan per peserta untuk paket rombongan corporate training
  • Pendampingan administrasi berkas pendaftaran prapelatihan dan pengiriman sertifikat pascapelatihan

Pendaftaran & Konsultasi Pelatihan Resmi di PT Kreasi Ultimate Berjaya

PT Kreasi Ultimate Berjaya adalah mitra penyelenggara pembinaan dan sertifikasi K3 resmi berlisensi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terpercaya di Indonesia.

Tim konsultan admisi kami siap membantu Anda memverifikasi kelayakan berkas ijazah, memilih jadwal batch pelatihan yang tepat, atau menerbitkan Surat Penawaran Harga (SPH) resmi bagi pengadaan korporasi.

Hubungi tim konsultan kami sekarang via WhatsApp atau formulir pendaftaran untuk mengamankan kuota kursi pelatihan Anda.

Unduh Silabus & Proposal Resmi (PDF)Dapatkan rincian 120 JP, dokumen persyaratan, dan format SPH untuk pengajuan corporate.
Minta PDF Silabus
TRANSPARANSI BIAYA & PILIHAN PAKET

Pilihan Paket Investasi Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI

Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.

BEST VALUE PERSONAL

Paket Fresh Graduate / Umum

Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.

Rp 4.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
  • E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
  • Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
  • Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
  • Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Daftar Paket Fresh Grad →
KEMNAKER RI + BNSP

Paket Bundling Dual Sertifikasi

Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.

Rp 9.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
  • Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
  • Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
  • Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
  • Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
  • Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konsultasi Paket Dual →
INFO JADWAL BATCH TERDEKAT

Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch

Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.

SOLUSI KORPORASI & B2B

Layanan In-House Training K3 Perusahaan

Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.

  • Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
  • Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
  • Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
  • Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
KONSULTASI IN-HOUSE TRAINING

Ajukan Proposal & Penawaran

Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.

Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 1 Tkbt 1 Kemnaker RI

Pelatihan ini diselenggarakan berlandaskan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan regulasi teknis spesifik: Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mewajibkan kualifikasi kompetensi resmi bagi personel terkait.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: