Pelatihan Petugas K3 Kimia Sertifikasi Resmi Kemnaker RI adalah program pembinaan lisensi negara berdurasi 45 JP (6 Hari Kerja) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja dan Permenaker No. 05 Tahun 2018. Pelatihan ini mencetak personel berlisensi resmi yang berwenang melakukan identifikasi inventarisasi bahan kimia, menghitung perbandingan tonase terhadap Nilai Ambang Kuantitas (NAK), menyusun Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB/SDS 16 Bagian) dan pelabelan GHS, merancang tata letak gudang kompatibilitas B3, mengukur konsentrasi uap/gas di udara kerja, serta memimpin prosedur dekontaminasi dan tanggap darurat tumpahan maupun kebocoran bahan kimia berbahaya.
Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Petugas K3 Kimia Sertifikasi Resmi Kemnaker RI:
Informasi & Parameter Program
Sasaran Peserta Pelatihan
- Staf HSE, Safety Officer, dan Koordinator Pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pabrik
- Supervisor Gudang Bahan Kimia (Chemical Warehouse), Logistik B3, dan Tangki Timbun (Tank Farm)
- Analis Laboratorium QC/R&D, Teknisi Pencampuran Kimia (Chemical Mixing/Blending), dan Operator Proses
- Personel Operasional di Industri Petrokimia, Pertambangan/Smelter, Farmasi, Cat, Tekstil, Pupuk, dan Manufaktur
- Anggota P2K3 dan Tim Tanggap Darurat Tumpahan Kimia (Hazmat Spill Response Team)
Persyaratan Calon Peserta
- Scan KTP aktif calon peserta
- Scan Ijazah pendidikan minimal D3 (semua jurusan, diutamakan Teknik/MIPA/K3) atau SMA/SMK sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang penanganan kimia
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Surat Penugasan Resmi dari pimpinan perusahaan pengutus
- Pas foto formal berlatar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6
Keluaran Dokumen & Sertifikat
- Sertifikat Pembinaan Kemnaker RI untuk Petugas K3 Kimia
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Kementerian
- Kartu Lisensi Kewenangan Petugas K3 Kimia Kemnaker RI Masa Berlaku 3 Tahun
Struktur Silabus & Materi Pelatihan (6 Hari)
Modul 01: Regulasi Kepmenaker 187/1999, Klasifikasi Bahaya Kimia & Perhitungan NAK
- •Kebijakan nasional K3 Kimia: UU No. 1 Tahun 1970, Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999, dan Permenaker No. 05 Tahun 2018
- •Kriteria bahan kimia berbahaya: bahan beracun, sangat beracun, cairan mudah terbakar, sangat mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, dan oksidator
- •Teknik perhitungan Nilai Ambang Kuantitas (NAK) tunggal maupun campuran untuk penetapan Perusahaan Potensi Bahaya Besar atau Potensi Bahaya Menengah
- •Kewajiban penyusunan dan pelaporan Daftar Nama, Sifat, dan Kuantitas Bahan Kimia Berbahaya (Formulir Lampiran II Kepmenaker 187/1999) ke Disnaker
Modul 02: Toksikologi Industri, LDKB/SDS 16 Bagian (GHS) & Penyimpanan Gudang Kimia
- •Jalur masuk bahan kimia ke dalam tubuh (inhalasi, absorpsi dermal, ingesti), efek akut vs kronis, LD50, LC50, dan karsinogenisitas
- •Bedah tuntas 16 Bagian Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB / Safety Data Sheet), piktogram GHS, H-Statements, dan P-Statements
- •Manajemen gudang penyimpanan bahan kimia: matriks kompatibilitas (pemisahan asam, basa, oksidator, pelarut mudah terbakar, dan bahan reaktif air)
- •Persyaratan rekayasa fasilitas penyimpanan: tanggul penahan tumpahan (secondary containment / bund wall minimal 110% volume tangki terbesar), grounding/bonding statis, dan emergency shower/eyewash
Modul 03: Pemantauan Lingkungan Kerja Kimia, Ventilasi Industri & Alat Pelindung Diri (APD)
- •Metode pengukuran dan evaluasi pajanan kimia di udara kerja: Nilai Ambang Batas (NAB/TWA 8 jam), PSD/STEL (15 menit), dan KTD/Ceiling
- •Prinsip pengendalian teknik: sistem Local Exhaust Ventilation (LEV), fume hood laboratorium, scrubber, dan ventilasi dilusi gudang
- •Pemilihan Alat Pelindung Pernapasan: perhitungan Assigned Protection Factor (APF), pemilihan kode warna katrid respirator kimia (organik, gas asam, amonia, multi-gas), dan SCBA
- •Pemilihan sarung tangan dan pakaian pelindung kimia (Level A, B, C, D) berdasarkan waktu tembus (Breakthrough Time) dan laju permeasi pelarut
Modul 04: Prosedur Tanggap Darurat Tumpahan (Spill Response), Praktik Lapangan & Ujian Kemnaker
- •Penyusunan Rencana Tanggap Darurat Kimia, pencegahan kebakaran cairan mudah terbakar (Flash Point, LEL/UEL), dan bahaya ledakan uap BLEVE
- •Prosedur operasional penanganan tumpahan kimia (Chemical Spill Kit): teknik isolasi, pembendungan (diking), penyerapan (absorbent pad/pillow), penetralan asam/basa, dan pengelolaan limbah terkontaminasi
- •Praktik kunjungan/observasi fasilitas bahan kimia, penyusunan kertas kerja pemeriksaan K3 kimia, dan presentasi kelompok
- •Ujian tertulis dan evaluasi komprehensif oleh tim penilai Kemnaker RI untuk penerbitan Sertifikat dan Lisensi Petugas K3 Kimia
Kewajiban Hukum Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 & Penetapan Nilai Ambang Kuantitas (NAK)
Setiap perusahaan manufaktur, laboratorium, pertambangan, pembangkit listrik, maupun fasilitas penyimpanan logistik yang menggunakan, menyimpan, atau memproduksi bahan kimia berbahaya terikat langsung pada ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP.187/MEN/1999. Regulasi ini menetapkan bahwa tingkat kewajiban pengendalian K3 kimia suatu tempat kerja ditentukan oleh perbandingan jumlah kuantitas bahan kimia yang dikelola terhadap Nilai Ambang Kuantitas (NAK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Kepmenaker 187/1999.
Apabila kuantitas bahan kimia di tempat kerja melebihi NAK, perusahaan dikategorikan memiliki Potensi Bahaya Besar; sedangkan bila sama atau kurang dari NAK, dikategorikan memiliki Potensi Bahaya Menengah. Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 Kepmenaker 187/1999, perusahaan dengan potensi bahaya menengah wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Petugas K3 Kimia berlisensi Kemnaker RI, dan perusahaan dengan potensi bahaya besar wajib mempekerjakan minimal 2 (dua) orang Petugas K3 Kimia (atau 3 orang bila beroperasi dengan sistem kerja shift) selain kewajiban memiliki Ahli K3 Kimia.
- Pemenuhan kepatuhan mutlak Pasal 16 & 17 Kepmenaker No. KEP.187/MEN/1999 agar perusahaan terhindar dari temuan ketidakpatuhan mayor (major non-conformance) saat inspeksi Disnaker
- Kemampuan menghitung rasio akumulasi NAK untuk fasilitas yang menyimpan berbagai jenis bahan beracun, mudah terbakar, dan reaktif secara bersamaan
- Kewenangan resmi menyusun dan memperbarui Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Menengah/Besar untuk dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan
- Pencegahan bencana industri berskala luas seperti ledakan uap pelarut (vapor cloud explosion), kebakaran gudang B3, dan pelepasan awan gas beracun ke permukiman sekitar
- Perlindungan kesehatan jangka panjang pekerja dari penyakit akibat kerja kronis (kerusakan hati, ginjal, sistem saraf pusat, dan kanker okupasi) akibat paparan uap kimia di atas NAB
Manajemen LDKB/SDS 16 Bagian, Pelabelan GHS & Rekayasa Kompatibilitas Gudang Kimia
Kesalahan paling fatal yang sering ditemukan di gudang industri adalah menyimpan bahan kimia hanya berdasarkan urutan abjad nama barang atau jenis kemasannya, tanpa memperhatikan sifat reaktivitas kimianya. Menyimpan asam nitrat pekat (oksidator kuat) berdampingan dengan pelarut organik seperti aseton atau toluena, atau meletakkan asam klorida dekat dengan sianida/hipoklorit, dapat memicu reaksi eksotermis hebat, ledakan, atau pelepasan gas beracun mematikan saat terjadi kebocoran kemasan. Dalam pelatihan 6 hari ini, peserta dilatih merancang denah segregasi gudang menggunakan Matriks Kompatibilitas Bahan Kimia.
Peserta juga membedah secara mendalam struktur 16 Bagian Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB / Safety Data Sheet) sesuai standar Globally Harmonized System (GHS). Seorang Petugas K3 Kimia tidak sekadar mengarsipkan MSDS dari vendor, melainkan mampu mengekstrak data kritis pada Bagian 2 (Identifikasi Bahaya), Bagian 4 (Tindakan P3K Spesifik), Bagian 7 & 8 (Penyimpanan, NAB, dan Spesifikasi APD), serta Bagian 10 (Stabilitas dan Inkompatibilitas) menjadi instruksi kerja ringkas berbahasa Indonesia yang mudah dipahami operator lapangan.
- Audit kelengkapan LDKB/SDS 16 Bagian dan pemasangan label kemasan sekunder (nama produk, piktogram GHS, kata sinyal Bahaya/Awas, pernyataan bahaya, dan tindakan pencegahan)
- Perhitungan kapasitas tanggul penahan tumpahan (secondary containment / bund wall) dengan volume tampung minimal 110% dari volume tangki terbesar di dalamnya
- Penerapan sistem kabel penyama potensial dan pembumian (bonding and grounding) saat proses pemindahan (transfer/dispensing) cairan pelarut mudah terbakar dari drum logam untuk mencegah loncatan listrik statis
- Standar penempatan dan pengujian mingguan fasilitas Emergency Safety Shower dan Eyewash Station (waktu tempuh maksimal 10 detik / jarak 15 meter tanpa halangan pintu dari titik kerja kimia korosif)
- Pengendalian atmosfer ruang penyimpanan melalui ventilasi mekanis tahan ledakan (explosion-proof exhaust fan) yang ditempatkan di bagian bawah dinding untuk menghisap uap pelarut yang lebih berat dari udara
Toksikologi Industri, Pemantauan NAB Permenaker 05/2018 & Pemilihan APD Kimia Spesifik
Uap kimia organik, kabut asam, dan gas beracun sering kali tidak terlihat mata dan pada konsentrasi tertentu melumpuhkan indra penciuman (olfactory fatigue, seperti pada gas H2S). Oleh karena itu, Petugas K3 Kimia dibekali kompetensi dasar higiene industri untuk membaca hasil pengukuran lingkungan kerja berdasarkan Permenaker No. 05 Tahun 2018. Peserta mempelajari perbedaan penerapan Nilai Ambang Batas rata-rata tertimbang waktu 8 jam (NAB/TWA), Pajanan Singkat yang Diperkenankan 15 menit (PSD/STEL), serta Kadar Tertinggi yang Diperkenankan (KTD/Ceiling) yang tidak boleh dilampaui sedetik pun.
Dalam pemilihan Alat Pelindung Diri (APD), peserta dilatih menghentikan kebiasaan keliru menggunakan masker debu biasa untuk uap kimia atau memakai sarung tangan lateks tipis untuk semua jenis pelarut. Peserta belajar memilih katrid respirator pemurni udara (Air-Purifying Respirator) berdasarkan kode warna standar dan batas konsentrasi IDLH, serta memilih material sarung tangan (Nitrile, Neoprene, Butyl Rubber, Viton, atau PVA) dengan memeriksa tabel Breakthrough Time dan Permeation Rate terhadap pelarut spesifik.
- Pemahaman parameter toksikologi: Lethal Dose 50% (LD50 oral/dermal), Lethal Concentration 50% (LC50 inhalasi), dan indeks pajanan biologis (Biological Exposure Indices / BEI)
- Klasifikasi kode warna katrid respirator kimia: Hitam (Uap Organik), Putih (Gas Asam seperti Cl2/HCl/SO2), Kuning (Uap Organik + Gas Asam), dan Hijau (Amonia/Metilamin)
- Batas mutlak larangan penggunaan respirator katrid filter: tidak boleh digunakan pada atmosfer defisiensi oksigen (< 19,5%), konsentrasi di atas batas IDLH, atau gas dengan sifat peringatan bau yang buruk
- Analisis kompatibilitas sarung tangan kimia: mengapa sarung tangan Nitrile tahan terhadap minyak/heksana namun cepat tembus (degradasi) bila terkena keton (MEK/aseton) atau diklorometana
- Pemeriksaan kinerja Local Exhaust Ventilation (LEV) dan fume hood laboratorium melalui pengukuran kecepatan tangkap udara (capture velocity / face velocity 0,5 m/detik)
Praktik Lapangan, Simulasi Penanganan Tumpahan (Spill Response) & Evaluasi Kemnaker RI
Selama 6 hari kerja (45 JP), peserta mengikuti rangkaian pembinaan komprehensif yang mencakup kuliah tatap muka/daring interaktif, praktik penggunaan instrumen deteksi dan peralatan Spill Kit, observasi lapangan (PKL) identifikasi bahaya kimia, penyusunan laporan kertas kerja, seminar presentasi kelompok, dan ujian akhir. Dalam sesi simulasi tanggap darurat tumpahan kimia, peserta mempraktikkan langkah SWIMS (Stop the source, Warn others, Isolate the area, Minimize exposure, Secure spill response).
Peserta dilatih memilih jenis Chemical Spill Kit yang tepat: Oil-Only Absorbent (warna putih, hidrofobik untuk hidrokarbon/minyak), Universal Absorbent (warna abu-abu untuk cairan umum), dan Hazmat/Chemical Absorbent (warna kuning/merah muda untuk asam dan basa korosif agresif), serta teknik penggunaan bubuk penetral asam/basa sebelum residu dimasukkan ke kantong limbah B3 untuk diserahkan ke pengelola berizin.
- Praktik penyusunan inventaris bahan kimia berbahaya dan perhitungan matriks NAK sesuai format pelaporan resmi Dinas Ketenagakerjaan
- Simulasi pemakaian APD Hazmat (tyvek suit, full-face respirator, chemical boots, dan double gloving dengan lakban pergelangan) serta prosedur dekontaminasi bertahap
- Penyusunan dan pemaparan makalah hasil observasi pengendalian bahan kimia di hadapan evaluator
- Pendampingan intensif menghadapi ujian evaluasi akhir melalui sistem TemanK3 Kemnaker RI
Kewenangan Lisensi (SKP & SIO) Petugas K3 Kimia & Kepatuhan Audit SMK3 / ISO 45001
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Pembinaan Calon Petugas K3 Kimia, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), serta Kartu Lisensi K3 Petugas K3 Kimia resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen legalitas ini tercatat di sistem nasional Kemnaker RI dan menjadi syarat mutlak dalam audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 (khususnya Kriteria 9.3 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya), audit PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta ISO 45001 dan ISO 14001.
Dengan memiliki Petugas K3 Kimia berlisensi resmi di setiap area kerja dan shift operasional, perusahaan memiliki personel kompeten yang secara hukum berwenang mengawasi penerimaan, penyimpanan, pemakaian, hingga penanganan darurat bahan kimia berbahaya setiap hari.
Pendaftaran Public Class & In-House Training Petugas K3 Kimia PT Kreasi Ultimate Berjaya
PT Kreasi Ultimate Berjaya sebagai PJK3 menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas K3 Kimia Kemnaker RI secara rutin setiap bulan maupun melalui skema In-House Training untuk perusahaan dengan kuota grup. Dalam program In-House, studi kasus perhitungan NAK dan penyusunan dokumen pengendalian bahaya kimia langsung difokuskan pada daftar inventaris bahan kimia riil yang digunakan di pabrik Anda.
Fasilitas pelatihan mencakup modul lengkap Kepmenaker 187/1999 & Permenaker 05/2018, template spreadsheet perhitungan NAK otomatis, matriks kompatibilitas gudang kimia ukuran poster, panduan LDKB/SDS 16 Bagian, serta pengurusan SKP dan Kartu Lisensi Kemnaker RI. Hubungi tim kami untuk verifikasi persyaratan ijazah peserta dan pengajuan penawaran resmi.
Pilihan Paket Investasi Pelatihan Petugas K3 Kimia Sertifikasi Resmi Kemnaker RI
Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.
Paket Fresh Graduate / Umum
Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.
- Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
- Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
- E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
- Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
- Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
- Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Paket Utusan Perusahaan (Corporate)
Lengkap dengan SKP Penunjukan & Lisensi Resmi untuk audit kepatuhan SMK3 perusahaan.
- Sertifikat Pembinaan Resmi Kemnaker RI / BNSP
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Kemnaker RI
- Kartu Lisensi Kewenangan Ahli K3 (Badge)
- Hardcopy Modul & Himpunan Peraturan Perundangan K3
- Training Kit Eksklusif (Kemeja/Polo K3 + Pin)
- Faktur Pajak, Invoice TOP & Kwitansi Resmi Perusahaan
- Pendampingan Administrasi Berkas & Legalisir
Paket Bundling Dual Sertifikasi
Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.
- Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
- Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
- Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
- Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
- Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
- Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch
Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.
Layanan In-House Training K3 Perusahaan
Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.
- Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
- Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
- Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
- Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
Ajukan Proposal & Penawaran
Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.
Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]FAQ Seputar Pelatihan Petugas K3 Kimia Sertifikasi Resmi Kemnaker RI
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















