RINGKASAN UTAMA

Pelatihan Pengukuran Radiasi: Mengenal Radiasi Pengion dan Non-Pengion adalah program pembinaan higiene industri faktor fisika berdurasi 24 JP (3 Hari Kerja) berlandaskan Permenaker No. 05 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja serta regulasi ketenaganukliran PP No. 33 Tahun 2007 / BAPETEN. Pelatihan ini membekali spesialis K3, personel NDT radiografi industri, dan pengawas lingkungan kerja dengan kompetensi pengukuran laju dosis radiasi pengion (sinar-X, sinar Gamma Ir-192/Co-60, partikel Alfa/Beta) menggunakan Survey Meter dan dosimeter personal (TLD/Pendose), penerapan prinsip proteksi ALARA (Waktu, Jarak Hukum Kuadrat Terbalik, dan Perisai HVL/TVL), serta pemantauan Nilai Ambang Batas radiasi non-pengion (sinar Ultraviolet pengelasan, Inframerah tanur, Laser, dan Medan Elektromagnetik ELF/RF).

Sertifikasi Resmi: Sertifikasi Pembinaan Kemnaker RI3 Hari

Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Pengukuran Radiasi Mengenal Radiasi Pengion Dan Non Pengion:

SPESIFIKASI PELATIHAN

Informasi & Parameter Program

Jenjang SertifikasiSertifikasi Pembinaan Kemnaker RI
Durasi Pembinaan3 Hari
Dasar Hukum AcuanPermenaker No. 05 Tahun 2018
Metode PembelajaranBlended Learning (Online Teori Interaktif + PKL Lapangan / Praktik Terpadu)

Sasaran Peserta Pelatihan

  • Industrial Hygienist, Staf HSE, dan Pengawas K3 Lingkungan Kerja di Industri Manufaktur, Migas & Pertambangan
  • Teknisi dan Pengawas Non-Destructive Testing (NDT Radiografi Industri) serta Operator Gauging Nuklir Pabrik
  • Personel Pemeliharaan Pemancar Telekomunikasi (RF/Microwave), Gardu Tegangan Tinggi (ELF), dan Fasilitas Laser Industri
  • Pengawas Pekerjaan Pengelasan Busur Listrik (UV), Peleburan Logam/Tanur Tinggi (Inframerah), dan Laboratorium Uji
  • Calon Ahli K3 Lingkungan Kerja (Higiene Industri Muda/Madya) dan Calon Petugas Proteksi Radiasi (PPR)

Persyaratan Calon Peserta

  • Scan KTP aktif calon peserta
  • Scan Ijazah minimal SMA/SMK Teknik/IPA atau D3/S1 Teknik, Fisika, Kesehatan Masyarakat, atau K3
  • Surat Penugasan Resmi dari manajemen perusahaan pengutus
  • Pas foto formal berlatar belakang merah ukuran 3x4 dan 4x6
  • Memahami konsep dasar matematika logaritma/eksponensial dan fisika gelombang/partikel

Keluaran Dokumen & Sertifikat

  • Sertifikat Pembinaan Kemnaker RI untuk Pengukuran Radiasi Mengenal Radiasi Pengion Dan Non Pengion
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Kementerian
  • Kartu Lisensi Kewenangan K3 (SIO Kemnaker) 3 Tahun
KURIKULUM PEMBINAAN

Struktur Silabus & Materi Pelatihan (3 Hari)

01

Modul 01: Spektrum Elektromagnetik, Regulasi Permenaker 05/2018 & Karakteristik Radiasi

6 JP
  • •Perbedaan fisika fundamental antara Radiasi Pengion (energi foton > 12,4 eV yang mampu melepaskan elektron orbital atom) dan Radiasi Non-Pengion
  • •Karakteristik daya tembus dan bahaya internal/eksternal partikel Alfa, partikel Beta, sinar-X (Bremsstrahlung), sinar Gamma, dan Neutron
  • •Sumber radiasi di industri: kamera radiografi NDT (Iridium-192, Selenium-75, Cobalt-60), Nucleonic Level/Density Gauge di pabrik kertas/semen, dan X-Ray Fluorescence (XRF)
  • •Efek biologis radiasi pengion pada sel manusia: Efek Deterministik (eritema kulit, katarak, sindrom radiasi akut) vs Efek Stokastik (mutasi DNA dan kanker jangka panjang)
02

Modul 02: Satuan Dosis Radiasi Pengion, Instrumen Survey Meter & Perhitungan Perisai ALARA

6 JP
  • •Konversi besaran dan satuan radiasi: Aktivitas Sumber (Curie dan Becquerel), Dosis Serap (Rad dan Gray), serta Dosis Ekuivalen/Efektif (Rem dan Sievert / mSv / uSv/jam)
  • •Batas Nilai Batas Dosis (NBD) pekerja radiasi (rata-rata 20 mSv/tahun dalam 5 tahun, maks 50 mSv dalam 1 tahun) dan anggota masyarakat (1 mSv/tahun)
  • •Prinsip kerja detektor gas isian (Ionization Chamber, Proportional Counter, Geiger-Müller) dan detektor sintilasi (NaI) beserta pembacaan TLD Badge, OSL, dan Pocket Dosimeter (Pendose)
  • •Kalkulasi teknik proteksi radiasi tiga pilar ALARA: pembatasan Waktu pajanan, perhitungan Jarak dengan Hukum Kuadrat Terbalik (Inverse Square Law), dan ketebalan Perisai timbal/beton menggunakan Half-Value Layer (HVL) & Tenth-Value Layer (TVL)
03

Modul 03: Pemantauan Radiasi Non-Pengion (UV, Inframerah, Laser, Medan Magnet/Listrik ELF & RF)

6 JP
  • •Standar Nilai Ambang Batas (NAB) Radiasi Non-Pengion sesuai Lampiran Permenaker No. 05 Tahun 2018
  • •Pengukuran radiasi Sinar Ultraviolet (UV-A, UV-B, UV-C 180–400 nm) pada pekerjaan pengelasan busur listrik dan lampu sterilisasi menggunakan UV Radiometer (NAB iradiasi efektif 0,0001 mW/cm2 untuk 8 jam)
  • •Bahaya dan pengukuran radiasi Inframerah (IR) pada tanur peleburan baja/kaca pemicu katarak pekerja (glassblower cataract) serta klasifikasi bahaya Laser Kelas 1, 2, 3R, 3B, dan Kelas 4
  • •Pengukuran Medan Listrik dan Medan Magnet frekuensi sangat rendah (ELF 50/60 Hz) di gardu induk/kabel transmisi serta gelombang Radiofrekuensi/Gelombang Mikro (RF/Microwave 30 kHz–300 GHz) menggunakan EMF/RF Meter isotropik
04

Modul 04: Praktik Pemetaan Zona Radiasi, Penanggulangan Kedaruratan Sumber Macet & Evaluasi

6 JP
  • •Praktik pengoperasian Survey Meter, pengecekan baterai dan respons sumber cek (check source), serta penentuan batas tali kuning (Daerah Pengendalian vs Daerah Supervisi)
  • •Praktik pengukuran intensitas sinar UV dan medan elektromagnetik (Gauss/Tesla dan V/m) pada peralatan listrik kerja
  • •Prosedur darurat pengamanan area ketika sumber radioaktif kamera NDT gagal ditarik kembali ke dalam kontainer perisai Depleted Uranium (source stuck emergency)
  • •Penyusunan laporan pemantauan faktor fisika radiasi lingkungan kerja dan evaluasi ujian kelulusan

Bahaya Tak Kasatmata Radiasi Industri & Mandat Pengawasan Permenaker No. 05 Tahun 2018

Pemanfaatan teknologi berbasis gelombang elektromagnetik dan zat radioaktif telah menyatu dalam berbagai proses manufaktur dan konstruksi modern. Di sektor minyak dan gas serta fabrikasi bejana tekan, pengujian sambungan las mengandalkan kamera gamma Non-Destructive Testing (NDT) berisi sumber Iridium-192 beraktivitas puluhan Curie. Di pabrik kertas, semen, dan petrokimia, pengukuran level silo serta ketebalan lembaran dilakukan secara kontinu oleh nucleonic gauge berbasis Cesium-137 atau Americium-241. Sementara di bengkel fabrikasi, gardu listrik, dan menara telekomunikasi, pekerja setiap hari terpapar radiasi non-pengion berupa pancaran sinar Ultraviolet (UV) las, radiasi panas Inframerah, sinar Laser pemotong logam, hingga medan elektromagnetik frekuensi rendah dan tinggi.

Karena radiasi tidak memiliki bau, warna, maupun rasa panas seketika pada dosis menengah, pekerja yang tidak dilengkapi instrumen ukur yang terkalibrasi dapat menerima akumulasi dosis yang merusak jaringan tubuh. Pajanan radiasi pengion berlebih dapat merusak rantai DNA, menekan pembentukan sel darah di sumsum tulang, hingga memicu keganasan (kanker). Di sisi lain, pajanan radiasi non-pengion melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) Permenaker No. 05 Tahun 2018 menyebabkan fotokeratitis akut (welder's flash), katarak lentikular, luka bakar retina akibat laser, serta efek termal jaringan dalam akibat gelombang mikro. Pelatihan ini membekali personel K3 dengan keahlian kuantitatif mengukur dan mengendalikan kedua spektrum radiasi tersebut.

  • Pencegahan paparan radiasi pengion berlebih pada kru NDT dan pekerja sekitar melalui penetapan batas perimeter barikade laju dosis yang akurat
  • Kepatuhan terhadap Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika radiasi non-pengion sesuai standar Permenaker No. 05 Tahun 2018
  • Pemahaman perbedaan mekanisme kerusakan biologis antara ionisasi atom (radiasi pengion) dengan eksitasi termal/fotokimia (radiasi non-pengion)
  • Kemampuan memilih detektor ukur yang tepat sesuai jenis energi radiasi (Geiger-Müller, Ionization Chamber, UV Radiometer, atau Isotropic EMF Analyzer)
  • Pemenuhan dokumentasi pengujian lingkungan kerja berkala untuk keperluan audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan pelaporan Disnaker/BAPETEN

Fisika Proteksi Radiasi Pengion, Instrumen Dosimetri & Kalkulasi ALARA (HVL/TVL)

Dalam pengelolaan radiasi pengion (Sinar-X dan Sinar Gamma), keselamatan kerja bertumpu pada prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) yang dioperasionalkan melalui tiga variabel matematis: Waktu, Jarak, dan Perisai (Shielding). Peserta pelatihan dilatih menghitung dosis akumulatif berdasarkan rumus Dosis = Laju Dosis x Waktu, sehingga pengawas dapat menetapkan batas waktu kerja maksimum seorang teknisi di area beradiasi agar tidak melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) sebesar 20 mSv per tahun.

Untuk variabel jarak, peserta menguasai penerapan Hukum Kuadrat Terbalik (Inverse Square Law) untuk sumber titik, di mana peningkatan jarak dua kali lipat dari sumber radiasi akan menurunkan intensitas laju dosis menjadi seperempatnya. Selanjutnya, untuk desain kolimator dan dinding barikade, peserta berlatih menghitung atenuasi material timbal (Pb), baja, dan beton menggunakan konsep Half-Value Layer (HVL, ketebalan perisai yang memotong laju dosis menjadi 50%) dan Tenth-Value Layer (TVL, ketebalan yang mereduksi laju dosis menjadi 10%).

  • Perhitungan cepat jarak aman pemasangan tali kuning (barikade radiasi) pada pekerjaan penembakan radiografi pipa di lapangan terbuka maupun di dalam bengkel
  • Pengoperasian Survey Meter: pemeriksaan tegangan baterai, pemeriksaan sertifikat kalibrasi tahunan, dan pembacaan skala laju dosis dalam satuan microSievert/jam (uSv/h) atau milliRem/jam
  • Manajemen pemantauan dosis perorangan: penggunaan Dosimeter Saku (Pendose/Electronic Personal Dosimeter) untuk pembacaan langsung harian dan TLD/OSL Badge untuk evaluasi akumulasi bulanan
  • Pemisahan klasifikasi area kerja radiasi: Daerah Pengendalian (Controlled Area) dan Daerah Supervisi (Supervised Area) beserta syarat rambu trefoil radiasi
  • Prosedur pencegahan kontaminasi internal partikel Alfa dan Beta pada sumber terbuka (unsealed source) maupun pengujian usap (wipe test) kebocoran sumber tertutup

Metodologi Pengukuran Radiasi Non-Pengion: Sinar UV, Inframerah, Laser & Medan Elektromagnetik

Bagian kedua kurikulum ini membedah secara komprehensif teknik pengukuran dan pengendalian Radiasi Non-Pengion sesuai Lampiran Permenaker No. 05 Tahun 2018. Untuk radiasi Sinar Ultraviolet (panjang gelombang 180 hingga 400 nm) yang memancar kuat dari busur pengelasan (SMAW, GTAW, GMAW) dan lampu curing industri, peserta mempelajari penggunaan UV Radiometer dengan detektor terfilter spektral untuk menentukan iradiasi efektif ($E_{eff}$) dan menghitung waktu pajanan maksimum yang diizinkan per hari (dimulai dari batas 0,0001 mW/cm² untuk pajanan 8 jam penuh).

Selain spektrum optik (UV, cahaya tampak, Inframerah, dan sinar koheren Laser Kelas 1 hingga Kelas 4), peserta dilatih mengukur pajanan Medan Listrik (dalam satuan Volt/meter atau kV/m) dan Medan Magnet (dalam satuan miliTesla atau mikroTesla) pada Frekuensi Sangat Rendah (ELF 50/60 Hz) di sekitar transformator, busbar peleburan induksi, dan saluran SUTET, serta pengukuran rapat daya gelombang Radiofrekuensi dan Gelombang Mikro (RF/Microwave) di dekat antena pemancar dan mesin pemanas dielektrik.

  • Penentuan nomor keteduhan kaca filter kedok las (Shade Number 8 hingga 14 sesuai ANSI Z87.1) dan pemasangan tirai las penyerap UV di bengkel fabrikasi
  • Pengendalian bahaya Laser Kelas 3B dan Kelas 4 (mesin CNC laser cutting/welding): kalkulasi Optical Density (OD) kacamata pelindung laser sesuai panjang gelombang spesifik (nm) dan interlock ruang kerja
  • Teknik pengukuran medan elektromagnetik menggunakan probe tiga sumbu (isotropic triaxial sensor) agar hasil bacaan akurat tanpa dipengaruhi orientasi arah antena ukur
  • Evaluasi bahaya induksi arus dan pemanasan jaringan pada pekerja pengguna implan medis aktif (seperti alat pacu jantung / pacemaker) di area medan magnet kuat (> 0,5 mT)
  • Proteksi termal dan optik terhadap radiasi Inframerah (700 nm – 1 mm) pada operator tanur pengecoran logam menggunakan pelindung wajah berlapis reflektif emas/aluminium dan kaca kobalt

Simulasi Pengukuran Alat, Tanggap Darurat Radiografi & Evaluasi Kompetensi

Selama 3 hari pelatihan (24 JP), peserta menjalani sesi praktikum perhitungan kasus dan simulasi pengoperasian instrumen ukur radiasi. Peserta berlatih melakukan survei pemetaan laju dosis (isodose mapping), menghitung jarak barikade aman saat penggunaan kolimator tungsten vs tanpa kolimator, serta menginterpretasikan lembar hasil evaluasi TLD bulanan pekerja.

Instruktur juga memandu simulasi meja (tabletop drill) prosedur tanggap darurat radiologi ketika terjadi insiden macetnya sumber radioaktif (source disconnect / stuck source) pada kabel penggerak (drive cable) kamera gamma NDT. Peserta mempelajari langkah isolasi area, larangan menyentuh guide tube dengan tangan kosong, perhitungan waktu intervensi menggunakan penjepit panjang (long-handled tongs), dan pelaporan darurat kepada Petugas Proteksi Radiasi (PPR) serta BAPETEN.

  • Latihan soal komprehensif perhitungan peluruhan aktivitas radioisotop ($A = A_0 \cdot e^{-\lambda t}$) berdasarkan waktu paruh (Half-Life Ir-192 = 74 hari, Co-60 = 5,27 tahun)
  • Praktik penggunaan radiometer/luxmeter/EMF meter untuk memetakan tingkat pajanan radiasi non-pengion pada stasiun kerja industri
  • Penyusunan Job Safety Analysis (JSA) dan Permit to Work khusus pekerjaan Radiografi Industri pada malam hari (window time bebas pekerja umum)
  • Uji evaluasi kompetensi tertulis sebagai syarat kelulusan dan penerbitan sertifikat pembinaan resmi

Kepatuhan Hukum K3 Lingkungan Kerja & Sinergi Pengawasan Higiene Industri

Pengukuran dan pengendalian faktor fisika radiasi merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan K3 Lingkungan Kerja sesuai Permenaker No. 05 Tahun 2018 dan UU No. 1 Tahun 1970. Lulusan pelatihan ini memiliki landasan teknis yang kuat untuk mengawasi vendor jasa NDT radiografi yang bekerja di fasilitas perusahaan, memastikan tidak ada pekerja non-radiasi yang terpapar melebihi batas masyarakat umum (1 mSv/tahun), serta memastikan seluruh sumber radiasi non-pengion di pabrik telah terpetakan dalam dokumen HIRADC.

Keberadaan personel yang memahami parameter ukur radiasi pengion dan non-pengion juga memperkuat pemenuhan kriteria pemantauan lingkungan kerja dan surveilans kesehatan khusus pada audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 serta ISO 45001:2018.

Layanan Public Class & In-House Training Pengukuran Radiasi PT Kreasi Ultimate Berjaya

PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan Pelatihan Pengukuran Radiasi (Pengion dan Non-Pengion) melalui jadwal Public Class reguler maupun program In-House Training di lokasi pabrik, proyek EPC migas, galangan kapal, pembangkit listrik, dan fasilitas manufaktur di seluruh Indonesia. Materi In-House dapat dikustomisasi secara spesifik menyesuaikan jenis sumber radiasi yang ada di fasilitas Anda, baik fokus pada pengawasan vendor NDT radiografi, gauging nuklir, maupun pemantauan EMF dan sinar UV/Laser produksi.

Setiap peserta memperoleh modul lengkap fisika dan regulasi radiasi kerja, tabel Nilai Ambang Batas Permenaker 05/2018, lembar kerja kalkulator ALARA (Inverse Square Law & HVL/TVL), serta sertifikat resmi. Hubungi tim konsultan kami untuk informasi jadwal terdekat dan permintaan Surat Penawaran Harga (SPH).

Unduh Silabus & Proposal Resmi (PDF)Dapatkan rincian 120 JP, dokumen persyaratan, dan format SPH untuk pengajuan corporate.
Minta PDF Silabus
TRANSPARANSI BIAYA & PILIHAN PAKET

Pilihan Paket Investasi Pelatihan Pengukuran Radiasi Mengenal Radiasi Pengion Dan Non Pengion

Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.

BEST VALUE PERSONAL

Paket Fresh Graduate / Umum

Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.

Rp 5.250.000/ per peserta
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
  • E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
  • Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
  • Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
  • Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Daftar Paket Fresh Grad →
KEMNAKER RI + BNSP

Paket Bundling Dual Sertifikasi

Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.

Rp 10.250.000/ per peserta
  • Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
  • Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
  • Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
  • Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
  • Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
  • Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konsultasi Paket Dual →
INFO JADWAL BATCH TERDEKAT

Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch

Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.

SOLUSI KORPORASI & B2B

Layanan In-House Training K3 Perusahaan

Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.

  • Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
  • Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
  • Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
  • Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
KONSULTASI IN-HOUSE TRAINING

Ajukan Proposal & Penawaran

Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.

Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Pelatihan Pengukuran Radiasi Mengenal Radiasi Pengion Dan Non Pengion

Investasi resmi Pelatihan Pengukuran Radiasi Mengenal Radiasi Pengion dan Non-Pengion adalah Rp 5.250.000 per peserta untuk durasi 3 Hari (24 JP). Biaya tersebut sudah mencakup modul teknis standar Permenaker No. 05 Tahun 2018 dan prinsip proteksi BAPETEN, lembar kerja perhitungan ALARA dan NAB, sesi praktikum instrumen ukur, bimbingan instruktur praktisi senior, evaluasi kelulusan, dan sertifikat resmi.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: