RINGKASAN UTAMA

Pelatihan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B Sertifikasi Kemnaker RI) adalah pembinaan manajemen proteksi kebakaran berdurasi 60 JP (6 hari kerja) sesuai Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 Lampiran III. Program ini membekali koordinator keselamatan kemampuan memimpin unit penanggulangan kebakaran, mengaudit sistem proteksi aktif/pasif (alarm, hidran, sprinkler, fire damper), merancang skenario latihan tanggap darurat (fire drill), dan mengoordinasikan bantuan dengan dinas damkar eksternal.

Sertifikasi Resmi: Sertifikasi Pembinaan Lisensi Kemnaker RI6 Hari

Konfirmasikan tanggal batch terdekat, kelayakan berkas pendaftaran, atau permohonan penawaran in-house training perusahaan untuk Pelatihan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B Kemnaker):

SPESIFIKASI PELATIHAN

Informasi & Parameter Program

Jenjang SertifikasiSertifikasi Pembinaan Lisensi Kemnaker RI
Durasi Pembinaan6 Hari
Dasar Hukum AcuanKepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 Lampiran III & Permenaker No. 02/1983
Metode PembelajaranBlended Learning (Sesi Teori Interaktif + Workshop Manajemen Tanggap Darurat & Audit Fasilitas)

Sasaran Peserta Pelatihan

  • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Perusahaan & Plant Safety Manager
  • HSE Coordinator, Chief Security, dan Kepala Bagian Pemeliharaan (Maintenance Head)
  • Building Manager, Property Manager, dan Penanggung Jawab K3 Gedung Bertingkat
  • Petugas yang Telah Memiliki Lisensi Kelas C atau Berpengalaman dalam Tim Pemadam

Persyaratan Calon Peserta

  • Scan KTP yang masih berlaku
  • Scan Ijazah pendidikan formal minimal D3 Teknik / S1 semua jurusan atau SMA berpengalaman K3 kebakaran minimal 3 tahun
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter
  • Surat Penugasan Resmi dari pimpinan perusahaan pengutus
  • Pas foto formal background merah ukuran 3x4 dan 4x6 (masing-masing 3 lembar)

Keluaran Dokumen & Sertifikat

  • Sertifikat Pembinaan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B dari Kemnaker RI
  • Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Koordinator Unit Kebakaran resmi Menaker RI
  • Kartu Lisensi Kewenangan K3 Kebakaran Kelas B (Masa Berlaku 3 Tahun)
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) resmi untuk pemenuhan verifikasi audit segera
KURIKULUM PEMBINAAN

Struktur Silabus & Materi Pelatihan (6 Hari)

01

Modul 01: Sistem Manajemen Proteksi Kebakaran Gedung & Industri

15 JP
  • •Kebijakan nasional dan kerangka hukum Kepmenaker 186/1999 Lampiran III
  • •Pemeriksaan kepatuhan sistem proteksi pasif: ketahanan api struktur, kompartemen, dan fire stop
  • •Sistem proteksi aktif: instalasi alarm otomatis, sprinkler, hidran, dan pemadam khusus gas
  • •Analisis bahaya kebakaran spesifik pada area produksi, gudang penyimpanan, dan ruang server
02

Modul 02: Incident Command System (ICS) & Manajemen Tanggap Darurat

20 JP
  • •Struktur komando darurat: Incident Commander, Operasi, Perencanaan, Logistik, Keuangan
  • •Prosedur komunikasi krisis dan penyerahan komando ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota
  • •Penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (Fire Emergency Plan - FEP)
  • •Strategi perancangan skenario latihan kebakaran (fire drill table-top dan full-scale)
03

Modul 03: Teknik Audit Sarana Proteksi Kebakaran, Investigasi & Evaluasi

25 JP
  • •Penyusunan checklist inspeksi berkala seluruh instalasi pemadam kebakaran gedung
  • •Metodologi investigasi penyebab kebakaran industri dan perhitungan estimasi kerugian aset
  • •Penyusunan laporan tahunan unit penanggulangan kebakaran untuk pimpinan perusahaan
  • •Ujian evaluasi tertulis dan verifikasi kompetensi Kemnaker RI

Peran Krusial Koordinator Unit Kebakaran Kelas B di Manajemen Perusahaan

Berdasarkan Kepmenaker No. KEP.186/MEN/1999 Pasal 7, perusahaan wajib menunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) untuk setiap 100 orang pekerja pada potensi bahaya ringan/sedang I, atau untuk setiap 50 orang pekerja pada potensi bahaya sedang II ke atas.

Koordinator Kelas B memegang kendali strategis dan operasional dalam memimpin seluruh regu pemadam kebakaran, mengawasi ketersediaan air pasokan hidran, memastikan alarm kebakaran berfungsi 24 jam tanpa malfungsi, serta memegang tongkat komando saat insiden kebakaran besar melanda tempat kerja.

Penguasaan Incident Command System (ICS) & Mitigasi Risiko Kebakaran

Koordinator dilatih menerapkan Incident Command System (ICS) berstandar internasional yang memungkinkan integrasi tanpa celah antara regu pemadam internal perusahaan dengan Dinas Pemadam Kebakaran pemerintah maupun tim medis luar.

Melalui studi kasus manajemen kebakaran kompleks, peserta dilatih membuat keputusan taktis cepat: kapan memerintahkan penyerangan agresif, kapan harus mengisolasi area, dan kapan memerintahkan evakuasi total untuk menyelamatkan jiwa personil.

  • Penyusunan skenario latihan evakuasi gedung bertingkat tanpa mengganggu operasional vital
  • Audit kelaikan fungsi pompa kebakaran (Fire Pump Annual Flow Test) dan sprinkler otomatis
  • Manajemen sistem proteksi clean agent (FM-200 / Novec) untuk fasilitas data center dan kontrol elektrik
  • Penyusunan laporan evaluasi drill dan perumusan tindakan korektif pasca latihan

Penerbitan SKP & Lisensi Kemnaker RI

Setelah lulus ujian evaluasi dari penguji Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, peserta menerima SKP dan Kartu Lisensi Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran Kelas B masa berlaku 3 tahun yang diakui secara legal di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

Skema Kelas Public & Corporate In-House Session

Kami menyelenggarakan Public Training Kelas B setiap bulan secara blended learning. Untuk pengelola kawasan industri, rumah sakit, dan gedung perkantoran terpadu, kami menyediakan In-House Training dengan modul yang diadaptasi pada karakteristik arsitektur bangunan Anda.

Unduh Silabus & Proposal Resmi (PDF)Dapatkan rincian 120 JP, dokumen persyaratan, dan format SPH untuk pengajuan corporate.
Minta PDF Silabus
TRANSPARANSI BIAYA & PILIHAN PAKET

Pilihan Paket Investasi Pelatihan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B Kemnaker)

Investasi resmi dan transparan tanpa biaya tersembunyi. Didukung skema pembayaran perorangan maupun purchase order (PO) korporasi.

BEST VALUE PERSONAL

Paket Fresh Graduate / Umum

Ideal untuk lulusan baru D3/S1 & profesional perorangan yang ingin memulai karir HSE.

Rp 8.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Pembinaan Calon Ahli K3 Kemnaker RI / BNSP
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) Resmi
  • E-Modul & Himpunan Perundangan K3 Terupdate
  • Bimbingan Laporan PKL & Presentasi Seminar
  • Simulasi Ujian Evaluasi / Post-Test
  • Akses Komunitas Alumni HSE se-Indonesia
Daftar Paket Fresh Grad →
KEMNAKER RI + BNSP

Paket Bundling Dual Sertifikasi

Maksimal kompetensi: Mendapatkan 2 sertifikat legalitas negara sekaligus dalam 1 program.

Rp 13.500.000/ per peserta
  • Sertifikat Resmi Kemnaker RI + SKP + Lisensi
  • Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP (Garuda Emas)
  • Portofolio Asesmen Uji Kompetensi Asesor BNSP
  • Hardcopy & Softcopy Materi Lengkap 2 Lembaga
  • Bimbingan Intensif sampai Lulus Uji Kompetensi
  • Prioritas Konsultasi Pasca-Pelatihan
Konsultasi Paket Dual →
INFO JADWAL BATCH TERDEKAT

Konfirmasi Jadwal Terdekat & Ketersediaan Batch

Jadwal batch kelas publik diselenggarakan secara berkala setiap bulan. Hubungi tim admisi untuk konfirmasi tanggal pembukaan batch dan persyaratan pendaftaran.

SOLUSI KORPORASI & B2B

Layanan In-House Training K3 Perusahaan

Solusi pembinaan keselamatan kerja terstandar langsung di fasilitas kantor atau pabrik Anda dengan jadwal fleksibel, efisiensi biaya rombongan, dan kurikulum yang diselaraskan dengan potensi risiko tempat kerja.

  • Efisiensi Biaya Paket Rombongan: Biaya lebih hemat untuk pembinaan tim karyawan internal secara serentak.
  • Jadwal & Lokasi Fleksibel: Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan shift operasional pabrik atau kantor Anda.
  • Studi Kasus Fasilitas Aktual: Membedah potensi bahaya dan inspeksi internal fasilitas kerja perusahaan Anda.
  • Kelengkapan Administrasi B2B: Surat Penawaran Harga (SPH) resmi, silabus custom, dan kelengkapan invoice penagihan.
KONSULTASI IN-HOUSE TRAINING

Ajukan Proposal & Penawaran

Diskusikan kebutuhan pelatihan internal, perkiraan peserta, dan rancangan silabus bersama konsultan kami.

Konsultasi In-House via WAatau kirim email RFP ke [email protected]
TANYA JAWAB RESMI

FAQ Seputar Pelatihan Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B Kemnaker)

Sesuai Kepmenaker 186/1999 Pasal 7, penunjukan Koordinator Kelas B wajib dilakukan pada perusahaan dengan potensi bahaya ringan/sedang I dengan jumlah tenaga kerja 100 orang atau lebih, atau potensi bahaya sedang II, sedang III, dan berat dengan minimal 50 orang pekerja.

Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi

Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait: