Syarat uji kelaikan lift penumpang gedung (Elevator) berdasarkan Permenaker No. 06 Tahun 2017 adalah: dokumen izin pemasangan dari Dinas Tenaga Kerja, manual book instalasi dan gambar skematik kontrol kelistrikan, sertifikat tali kawat baja penarik (hoist rope), pengujian fungsi saklar batas (limit switch), pengujian sensor pintu (door sensor interlock), uji rem pengaman darurat (governor dan safety gear test) saat meluncur bebas dengan beban penuh, sertifikasi teknisi pemeliharaan lift, serta pengujian oleh PJK3 Riksa Uji Lift terakreditasi.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat & Prosedur Riksa Uji Kelayakan Lift Gedung Bertingkat, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Standar Kelaikan dan Kepatuhan Keselamatan Lift Gedung
Elevator gedung bertingkat membawa ribuan penumpang setiap hari dan bekerja pada ketinggian hoistway yang curam. Kegagalan sistem rem atau putusnya tali kawat baja dapat memicu insiden fatal. Pelatihan dan pengawasan operasional gedung dipelajari melalui pelatihan K3 pengoperasian lift.
Permenaker No. 06 Tahun 2017 mewajibkan setiap lift berpenumpang memiliki Surat Keterangan Laik K3 sebelum gedung dioperasikan secara komersial.
Daftar Pengujian Keselamatan yang Wajib Dilakukan
Pemeriksaan teknis oleh Ahli K3 Spesialis Elevator mencakup parameter krusial:
- Uji Governor dan Safety Gear: Menguji apakah rem penjepit rel sangkar aktif secara mekanis seketika saat kecepatan lift melampaui batas toleransi (overspeed tripping).
- Pengujian Penyangga (Buffer Test): Pengujian pegas peredam (spring buffer) atau penyangga oli hidrolik di dasar pit lift.
- Pemeriksaan Tali Baja Penarik (Traction Wire Rope): Pengukuran diameter kawat baja penarik dan memastikan tidak ada kawat aus/putus melebihi standar EN 81.
- Uji Automatic Rescue Device (ARD): Memastikan lift otomatis meluncur ke lantai terdekat dan membuka pintu secara mandiri saat aliran listrik PLN terputus.
- Sistem Komunikasi Darurat: Interkom dua arah di dalam sangkar lift yang terhubung ke ruang kontrol sekuriti 24 jam.
Kewajiban Pengujian Berkala Tahunan
Pemeriksaan dan pengujian kelaikan K3 lift wajib diperbarui sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali oleh PJK3 Riksa Uji berlisensi resmi Kemnaker RI.
Penyelenggaraan Sertifikasi Teknisi & Pengelola Lift
PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan pembinaan pelatihan K3 pengoperasian lift untuk building manager dan teknisi gedung.
FAQ Seputar Panduan Syarat & Prosedur Riksa Uji Kelayakan Lift Gedung Bertingkat
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:

















