Syarat perpanjangan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Ahli K3 Kemnaker RI berdasarkan Permenaker No. 02 Tahun 1992 adalah: mengajukan permohonan sebelum masa berlaku 3 tahun habis, melampirkan SKP dan Lisensi asli lama, surat permohonan penunjukan dari perusahaan tempat bekerja aktif, laporan kegiatan K3 berkala sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir, scan ijazah dan sertifikat pembinaan asli, surat keterangan sehat dokter, serta pasfoto resmi latar merah.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat & Alur Perpanjangan SKP Ahli K3 Kemnaker RI, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Pentingnya Memperpanjang SKP Ahli K3 Tepat Waktu
Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 dan Lisensi Kewenangan memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal pengesahan kementerian. Jika SKP kedaluwarsa, wewenang hukum personel sebagai sekretaris P2K3 gugur dan perusahaan dianggap melanggar regulasi keselamatan kerja. Konsultasi perpanjangan lisensi dipandu bersama tim pelatihan ahli K3 umum.
Proses perpanjangan tidak memerlukan ujian ulang pelatihan selama permohonan diajukan tepat waktu dengan bukti keaktifan profesi yang sah.
Checklist Berkas Perpanjangan SKP & Lisensi Kemnaker
Calon pemohon wajib menyiapkan berkas administratif lengkap:
- SKP & Lisensi Asli: Lembar SKP Menteri Ketenagakerjaan dan Kartu Lisensi K3 asli yang akan diperpanjang.
- Surat Permohonan Perpanjangan: Surat berkop perusahaan bertanda tangan direksi/pimpinan instansi.
- Laporan Kegiatan K3 (Logbook): Rekapitulasi laporan rapat triwulanan P2K3, investigasi kecelakaan, atau inspeksi K3 perusahaan selama memegang SKP.
- Sertifikat Pembinaan & Ijazah: Scan sertifikat pembinaan K3 asli dan ijazah minimal D3/S1.
- Surat Keterangan Dokter: Bebas buta warna dan sehat jasmani dari dokter klinik.
- Pasfoto Resmi: Pasfoto berwarna resolusi tinggi mengenakan jas/kemeja dengan latar merah.
Prosedur Perpanjangan Sekaligus Mutasi Perusahaan
Jika pemegang SKP telah berpindah ke perusahaan baru, proses perpanjangan dilakukan bersamaan dengan mutasi SKP (alih perusahaan). Pemohon cukup melampirkan surat penugasan dari perusahaan baru dan surat pengalaman kerja (paklaring) dari perusahaan lama.
Layanan Asistensi Perpanjangan SKP Kemnaker
PT Kreasi Ultimate Berjaya melayani pendampingan cepat perpanjangan SKP dan lisensi pelatihan ahli K3 umum maupun spesialis teknis lainnya langsung ke kementerian.
FAQ Seputar Panduan Syarat & Alur Perpanjangan SKP Ahli K3 Kemnaker RI
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















