Syarat pembentukan Komite K3 Rumah Sakit (K3RS) berdasarkan Permenkes No. 66 Tahun 2016 adalah: ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Utama Rumah Sakit, beranggotakan tenaga profesional multidisiplin (Dokter Okupasi/Hiperkes, Ahli K3 Rumah Sakit/Umum, Tenaga Sanitasi Lingkungan, Perawat PPI/IPCN, dan Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana RS / IPSRS), memiliki program kerja tahunan terukur, serta berada langsung di bawah struktur kepemimpinan Direktur Rumah Sakit.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat & Struktur Organisasi Komite K3RS Rumah Sakit, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kerangka Regulasi Pembentukan Komite K3 Rumah Sakit
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan padat karya dan padat teknologi yang menyimpan risiko ganda: keselamatan pasien (patient safety) dan keselamatan tenaga kesehatan. Pembinaan personel pengelola keselamatan rumah sakit diselenggarakan melalui pelatihan K3 rumah sakit.
Permenkes No. 66 Tahun 2016 mewajibkan setiap pimpinan fasilitas kesehatan membentuk Komite atau Tim K3RS sesuai dengan klasifikasi tempat tidur dan kapasitas fasilitas.
Struktur Organisasi dan Kualifikasi Personel Komite
Komite K3RS wajib tersusun dari personel yang memiliki kompetensi teknis:
- Ketua Komite K3RS: Dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) atau dokter umum/tenaga kesehatan bersertifikat Hiperkes dan pelatihan K3RS.
- Sekretaris Komite: Ahli K3 Umum atau tenaga profesional kesehatan masyarakat bidang keselamatan kerja yang bertugas mengelola dokumentasi.
- Sub-Komite Keselamatan & Keamanan Fasilitas: Mengawasi konstruksi perbaikan gedung, penataan rambu, dan kartu identitas staf/pengunjung.
- Sub-Komite Pengelolaan Bahan Berbahaya (B3): Mengkoordinasikan limbah infeksius, radioaktif, dan lembar SDS bersama instalasi farmasi & sanitasi.
- Sub-Komite Kesiapsiagaan Bencana & Kebakaran: Mengelola sistem peringatan dini, alarm kebakaran gedung, dan drill evakuasi bersama IPSRS.
Dokumen Program Kerja Tahunan yang Wajib Disusun
Komite K3RS wajib merumuskan Rencana Kerja Tahunan yang dievaluasi berkala oleh direksi, mencakup inspeksi keselamatan bulanan, pemeriksaan kesehatan berkala bagi perawat/dokter yang bertugas di area risiko tinggi (ruang isolasi, radiologi, laboratorium), serta pelaporan insiden tertusuk jarum suntik.
Pendaftaran Program K3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PT Kreasi Ultimate Berjaya menyelenggarakan pelatihan K3 rumah sakit untuk membantu tim rumah sakit memenuhi kualifikasi akreditasi STARKES / KARS.
FAQ Seputar Panduan Syarat & Struktur Organisasi Komite K3RS Rumah Sakit
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















