Syarat utama mengikuti uji kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan Minerba berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 adalah: memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana/D4 teknik dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di kegiatan operasional tambang, atau lulusan D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun, atau lulusan SMA/SMK sederajat dengan pengalaman minimal 10 tahun di tambang. Peserta wajib melampirkan portofolio 8 unit kompetensi, surat penugasan KTT, CV, dan scan KTP.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai Panduan Syarat Pengalaman & Dokumen Uji Kompetensi POP Minerba, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Matriks Kualifikasi Pendidikan dan Masa Kerja Calon POP
Pengawas Operasional Pertama bertanggung jawab langsung memimpin pekerja tambang pada garis depan operasi pit, hauling, crushing plant, dan workshop alat berat. Pemahaman dasar keselamatan tambang dapat dipelajari melalui pelatihan K3 pertambangan.
Regulator menetapkan rasio masa kerja berbanding tingkat pendidikan formal secara tegas:
- Sarjana (S1) / Diploma Empat (D4) Jurusan Keteknikan: Pengalaman kerja minimal 1 tahun di kegiatan operasional pertambangan.
- Sarjana (S1) / Diploma Empat (D4) Jurusan Non-Keteknikan: Pengalaman kerja minimal 3 tahun di kegiatan operasional pertambangan.
- Diploma Tiga (D3) Jurusan Keteknikan: Pengalaman kerja minimal 3 tahun di kegiatan pertambangan.
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / SMA Sederajat: Pengalaman kerja minimal 10 tahun di kegiatan pertambangan.
Checklist Portofolio 8 Unit Kompetensi SKKNI POP
Calon peserta wajib menyiapkan bukti fisik dokumen pekerjaan asli yang pernah disusun di site tambang:
- Unit 1: Peraturan Perundang-undangan K3 Pertambangan.
- Unit 2: Pembuatan Job Safety Analysis (JSA) pekerjaan berisiko tinggi.
- Unit 3: Pelaksanaan Inspeksi K3 terencana pada area tambang.
- Unit 4: Pelaksanaan Pertemuan K3 Terencana (Toolbox Meeting / P5M).
- Unit 5: Penyelidikan / Investigasi Kecelakaan Tambang.
- Unit 6: Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Pertama.
- Unit 7: Analisis Bahaya dan Pengendalian Risiko Lingkungan Kerja Tambang.
- Unit 8: Pengendalian Bahaya Lingkungan Pertambangan.
Mekanisme Uji Asesmen di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP yang melibatkan tim Asesor berpengalaman inspeksi tambang ESDM. Ujian meliputi verifikasi portofolio, tes tertulis esai studi kasus tambang, dan wawancara teknis.
Pendaftaran Sertifikasi POP Minerba
Daftarkan personel pengawas tambang perusahaan Anda untuk pembekalan dan uji kompetensi pelatihan K3 pertambangan bersama PT Kreasi Ultimate Berjaya.
FAQ Seputar Panduan Syarat Pengalaman & Dokumen Uji Kompetensi POP Minerba
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















