SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest mengatur protokol penyelamatan darurat kelistrikan dan resusitasi medis berlandaskan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 serta Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik. Prosedur ini mewajibkan pemutusan sumber tegangan (de-energizing MCB/MCCB) atau pelepasan korban menggunakan tongkat penyelamat dielektrik (insulated rescue hook 20–45 kV) sebelum menyentuh tubuh korban, diikuti pemeriksaan respons serta pelaksanaan segera RJP 30:2 dan kejut jantung AED untuk mengembalikan irama fibrilasi ventrikel (VF), imobilisasi tulang leher, serta pemantauan EKG 24 jam terhadap risiko aritmia tunda dan luka bakar internal.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Kelengkapan Berkas Pendaftaran
Kesiapan Peralatan Penyelamatan Dielektrik & Medis Darurat
- Ketersediaan Tongkat Penyelamat Berisolasi (Insulated Fiberglass Rescue Hook kapasitas uji 20 kV – 45 kV) yang terpasang di dinding setiap ruang panel utama (Switchgear/MDP)
- Ketersediaan Sarung Tangan Isolasi Listrik (Electrical Insulating Gloves Class 0 hingga Class 4 sesuai IEC 60903) dan Keset Karet Dielektrik di depan panel
- Kesiapan unit Automated External Defibrillator (AED) dengan baterai penuh dan elektroda pad dewasa yang berada dalam jangkauan waktu tempuh maksimal 3 menit
- Kelengkapan Kotak P3K Tipe A/B/C yang memuat kasa steril luka bakar (burn dressing non-adherent), Cervical Collar penyangga leher, dan Pocket Mask RJP
Checklist Verifikasi Isolasi Energi & Penilaian Primer Korban
- Konfirmasi pemutusan aliran listrik melalui tombol Emergency Power Off (EPO) atau penurunan sakelar pemutus sirkuit (MCB/MCCB/ACB) sebelum mendekati korban
- Verifikasi jarak aman tegangan langkah (step potential) minimal radius 10–15 meter apabila kecelakaan melibatkan putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT/SUTM)
- Pemeriksaan kesadaran (Response), patensi jalan napas dengan teknik Jaw Thrust (jika dicurigai jatuh dari tangga/ketinggian), serta cek napas dan nadi karotis maksimal 10 detik
- Eksekusi segera siklus kompresi dada RJP 30:2 dan pemasangan pad AED pada dada kering apabila korban mengalami henti jantung mendadak (Sudden Cardiac Arrest)
Verifikasi Pemeriksaan Sekunder & Rujukan Rumah Sakit
- Identifikasi dan penutupan steril pada dua titik luka bakar listrik: luka masuk arus (entry wound) dan luka keluar arus menuju ground (exit wound)
- Imobilisasi tulang belakang menggunakan Cervical Collar dan Long Spine Board karena kontraksi tetanik listrik sering memicu fraktur kompresi vertebra atau dislokasi bahu
- Kewajiban rujukan evakuasi medis ke Rumah Sakit untuk pemantauan Elektrokardiogram (EKG) minimal 12–24 jam dan pemeriksaan urin terhadap mioglobinuria (kerusakan ginjal)
- Pengamanan lokasi kejadian dengan gembok LOTO untuk investigasi oleh Ahli K3 Listrik dan pelaporan resmi insiden sesuai Permenaker No. PER.03/MEN/1998
Tujuan Operasional, Patofisiologi Sengatan Listrik & Landasan Regulasi K3
Sengatan arus listrik (electrical shock) dan sambaran busur api listrik (arc flash) di lingkungan industri memiliki mekanisme cedera yang sangat unik dan mematikan dibandingkan trauma fisik biasa. Ketika arus listrik bolak-balik (AC 50 Hz) sebesar 30 hingga 100 miliampere (mA) mengalir melintasi rongga dada dari tangan ke tangan atau tangan ke kaki selama lebih dari satu detik, sinyal elektrik eksternal tersebut mengacaukan sistem pacu jantung alami (nodus sinoatrial) dan langsung memicu Fibrilasi Ventrikel (Ventricular Fibrillation / VF)—kondisi di mana otot jantung hanya bergetar kacau tanpa memompa darah, yang berujung pada henti jantung mendadak (Cardiac Arrest).
Selain melumpuhkan irama jantung dan pusat pernapasan di batang otak, arus listrik yang mengalir di sepanjang berkas saraf dan pembuluh darah menghasilkan panas Joule internal hingga ribuan derajat Celsius. Hal ini menyebabkan nekrosis koagulatif pada otot dalam (rhabdomyolysis) meskipun luka bakar yang tampak di permukaan kulit luar terlihat sangat kecil (iceberg phenomenon). SOP ini menetapkan langkah penyelamatan terstruktur bagi Petugas P3K, Teknisi K3 Listrik, dan rekan kerja agar proses pembebasan korban dari arus listrik berlangsung aman tanpa menambah jumlah korban jiwa.
Secara hukum, prosedur ini berpedoman pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, standar PUIL 2020 (SNI 0225:2020), serta pedoman American Heart Association (AHA) Guidelines for CPR and Emergency Cardiovascular Care pada kondisi khusus tersengat listrik.
- Landasan Regulasi K3: Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 (P3K), Permenaker No. 12 Tahun 2015 (K3 Listrik), dan UU No. 1 Tahun 1970.
- Ambang Arus Mematikan (Let-Go & VF Threshold): Arus > 10–15 mA AC memicu kontraksi tetanik (korban tidak bisa melepas genggaman kabel), dan arus > 50–100 mA memicu fibrilasi ventrikel.
- Mekanisme Kematian Utama: Fibrilasi Ventrikel (VF) pada sengatan tegangan rendah (220V–380V) dan Asistol / henti napas serta luka bakar masif pada tegangan tinggi (> 1.000V).
- Fenomena Gunung Es (Iceberg Effect): Luka bakar kulit luar sering kali hanya berdiameter beberapa milimeter, namun otot dan pembuluh darah di sepanjang jalur arus di dalam tubuh hangus.
- Trauma Sekunder Jatuh: Kejut listrik sering melempar korban jatuh dari tangga/scaffolding atau memicu kontraksi otot hebat yang mematahkan tulang belikat dan tulang belakang.
Protokol Pengamanan Area, Pemutusan Sumber Listrik & Pembebasan Korban
Aturan emas pertama dalam insiden sengatan listrik adalah: DILARANG KERAS langsung menyentuh tubuh, pakaian basah, atau sepatu korban dengan tangan kosong selama korban masih terhubung atau diduga masih menempel pada sumber arus listrik! Tubuh manusia yang tersengat listrik bertindak sebagai konduktor aktif; menyentuh korban secara langsung akan mengalirkan arus listrik ke tubuh penolong dan menjadikan penolong sebagai korban fatal kedua.
Langkah paling aman dan utama adalah segera memutus sumber aliran listrik (de-energize) dengan menekan tombol Emergency Power Off (EPO), menurunkan tuas Circuit Breaker (MCB/MCCB) pada panel distribusi terdekat, atau mencabut steker menggunakan sarung tangan isolasi. Apabila sakelar pemutus tidak diketahui lokasinya atau berada terlalu jauh sementara korban masih terkunci menggenggam konduktor bertegangan rendah (< 1.000 Volt), penolong wajib berdiri di atas alas kering non-konduktif (keset karet dielektrik atau papan kayu kering) dan menarik pinggang atau bahu korban menggunakan Tongkat Penyelamat Fiberglass (Insulated Rescue Hook) berstandar IEC.
Apabila insiden melibatkan instalasi Tegangan Tinggi atau Tegangan Menengah (> 1.000 Volt seperti gardu induk atau jatuhnya kabel SUTM/SUTT 20 kV di tanah), penolong maupun tongkat kayu biasa dilarang mendekat! Pada tegangan tinggi, listrik dapat melompat melalui udara (arcing) dan menyebar di permukaan tanah membentuk gradien potensial (tegangan langkah / step voltage). Penolong wajib menjaga jarak aman minimal 10 hingga 15 meter, menginstruksikan orang di dalam zona untuk keluar dengan cara menyeret kaki rapat-rapat (shuffling feet tanpa melangkah lebar), dan segera menghubungi operator gardu/PLN untuk pemadaman jaringan.
- Larangan Kontak Fisik Langsung: Jangan pernah menarik tangan atau baju korban sebelum aliran listrik dipastikan putus atau korban terlepas dari konduktor.
- Penggunaan Insulated Rescue Hook: Gunakan tongkat kait fiberglass dielektrik (uji tegangan 20–45 kV) untuk menarik tubuh korban menjauh dari panel listrik.
- Larangan Bahan Konduktif/Basah: Jangan pernah menggunakan pipa besi, aluminium, kayu basah, atau kain lembap untuk mendorong kabel listrik dari tubuh korban.
- Protokol Tegangan Tinggi (> 1 kV): Jaga jarak eksklusi minimal 10–15 meter dan tunggu konfirmasi isolasi grounding resmi dari teknisi gardu induk / PLN.
- Evakuasi Dari Zona Tegangan Langkah: Jika terjebak di dekat jatuhnya kabel tegangan tinggi, rapatkan kedua telapak kaki dan bergeser pendek-pendek (shuffling) tanpa mengangkat satu kaki tinggi.
Urutan Langkah Resusitasi (RJP & AED) Serta Penanganan Trauma Sekunder
Begitu korban berhasil dipisahkan sepenuhnya dari sumber arus listrik dan berada di area aman, tubuh korban TIDAK menyimpan muatan listrik sisa, sehingga penolong dapat langsung menyentuh dan memberikan pertolongan medis tanpa takut tersetrum. Segera lakukan penilaian respons dengan menepuk bahu dan memanggil korban, sembari meminta rekan kerja mengaktifkan sistem tanggap darurat medis (kode biru / panggil ambulans) dan mengambil alat Automated External Defibrillator (AED).
Periksa pernapasan normal dan raba denyut nadi karotis di sisi leher secara simultan dalam waktu maksimal 10 detik. Apabila korban tidak sadar, tidak bernapas (atau hanya megap-megap / agonal gasping), dan nadi karotis tidak teraba, korban mengalami Cardiac Arrest akibat fibrilasi ventrikel. Penolong wajib segera memulai Resusitasi Jantung Paru (RJP/CPR) berkualitas tinggi dengan rasio 30 kompresi dada (kedalaman 5–6 cm, kecepatan 100–120 kali/menit di tengah tulang dada) berbanding 2 bantuan napas melalui Pocket Mask.
Saat unit AED tiba, segera nyalakan alat, buka baju dada korban, keringkan kulit dada jika basah oleh keringat, dan tempelkan dua elektroda pad AED (satu di dada kanan atas di bawah tulang selangka, satu di dada kiri bawah samping ketiak). Ikuti instruksi suara AED; apabila AED menganalisis irama Shockable (Fibrilasi Ventrikel), teriakkan 'Semua mundur, jangan sentuh korban!', tekan tombol Shock, dan langsung lanjutkan kompresi dada RJP selama 2 menit tanpa jeda. Jika korban tersengat listrik hingga terjatuh dari ketinggian, pastikan kepala dan leher distabilkan (in-line stabilization) dan buka jalan napas menggunakan manuver Jaw Thrust (bukan mendongakkan kepala) untuk mencegah kelumpuhan saraf tulang belakang.
- Keamanan Pasca-Pelepasan: Tubuh korban yang sudah lepas dari kabel listrik tidak menghantarkan listrik; jangan tunda kompresi dada RJP sedetik pun.
- Prioritas Defibrilasi Dini (AED): Karena sengatan listrik umumnya memicu Fibrilasi Ventrikel (VF), kejut jantung AED dalam 3–5 menit pertama memberikan peluang hidup tertinggi.
- Parameter RJP Dewasa: Rasio 30 kompresi : 2 ventilasi, kedalaman 5–6 cm, tempo 100–120 kali/menit, pastikan dada mengembang penuh (full chest recoil).
- Proteksi Servikal (Tulang Leher): Pasang Cervical Collar jika korban terpental atau jatuh dari tangga akibat efek kejut otot listrik.
- Penanganan Henti Napas Terisolasi (Respiratory Arrest): Jika nadi karotis masih teraba kuat namun korban berhenti bernapas karena kelumpuhan pusat napas, berikan ventilasi penyelamatan 1 tiupan setiap 6 detik (10 kali/menit) dan cek nadi tiap 2 menit.
Penanganan Luka Bakar Listrik (Entry-Exit Wounds) & Peralatan P3K Wajib
Apabila korban sudah kembali bernapas spontan atau sejak awal dalam kondisi sadar pasca-sengatan listrik, petugas P3K wajib melakukan pemeriksaan fisik dari ujung kepala hingga ujung kaki untuk mencari Luka Bakar Listrik. Berbeda dengan luka bakar api luar, arus listrik selalu mencari jalur terpendek menuju bumi (ground), sehingga akan meninggalkan minimal dua titik luka: Luka Masuk (Entry Wound, biasanya di telapak tangan atau jari yang menyentuh kabel) dan Luka Keluar (Exit Wound, biasanya di telapak kaki, tumit, atau bagian tubuh lain yang bersentuhan dengan lantai/besi struktur).
Luka masuk sering kali tampak seperti lesi cekung berwarna putih keabu-abuan atau kehitaman yang tidak berdarah karena pembuluh darahnya langsung terkoagulasi panas, sedangkan luka keluar sering kali tampak lebih lebar dan pecah dari dalam ke luar. Apabila pakaian korban terbakar oleh semburan busur api listrik (arc flash), dinginkan area luka bakar luar dengan air mengalir bersih selama 15–20 menit (hanya setelah korban jauh dari sumber listrik), lepaskan cincin, jam tangan logam, atau sabuk sebelum jaringan membengkak (edema), lalu tutup luka masuk dan luka keluar secara longgar menggunakan kasa steril kering non-adheren.
Dilarang keras mengoleskan odol, mentega, kecap, minyak, atau memecahkan gelembung lepuh pada luka bakar listrik. Selain kasa steril dan AED, setiap ruang kontrol listrik (MCC Room / Substation) di pabrik wajib dilengkapi dengan perlengkapan penyelamatan terstandar yang diinspeksi secara berkala.
- Tongkat Rescue Hook Dielektrik: Panjang minimal 1,5 – 2 meter, berbahan resin fiberglass berisolasi tinggi (SNI / IEC 61235), digantung di dekat pintu ruang panel.
- Unit Defibrilator Otomatis (AED): Dilengkapi elektroda pad dewasa cadangan, pisau cukur bulu dada, dan handuk pengering keringat.
- Perlengkapan Luka Bakar & Imobilisasi: Kasa steril tidak lengket (non-adherent dressing), perban gulung, Cervical Collar adjustable, dan Long Spine Board.
- Alat Bantu Napas (Airway Kit): CPR Pocket Mask dengan katup satu arah (one-way valve) atau Bag-Valve-Mask (BVM / Ambu Bag) beserta tabung oksigen medis.
- APD Teknisi Pendamping: Sarung tangan isolasi listrik berlabel kelas tegangan, sepatu safety dielektrik (Electrical Hazard / EH rated), dan Face Shield Arc Flash.
Titik Kritis Kegagalan, Bahaya Aritmia Tunda & Kewajiban Observasi RS 24 Jam
Titik kritis paling berbahaya dalam penanganan pasca-sengatan listrik di tempat kerja adalah mengizinkan pekerja yang tampak 'sudah sadar dan merasa baik-baik saja' untuk langsung pulang ke rumah atau kembali bekerja tanpa pemeriksaan rumah sakit. Arus listrik yang telah melewati otot jantung (miokardium) dapat merusak jalur konduksi elektrik jantung secara mikroskopis dan memicu Aritmia Jantung Tunda (Delayed Cardiac Arrhythmia) yang dapat menyebabkan henti jantung mendadak beberapa jam setelah kejadian.
Selain risiko aritmia tunda, kerusakan jaringan otot dalam di sepanjang jalur arus listrik melepaskan protein mioglobin dan kalium dalam jumlah masif ke dalam aliran darah (Rhabdomyolysis). Protein mioglobin ini akan menyumbat tubulus ginjal dan menyebabkan Gagal Ginjal Akut (Acute Kidney Injury) yang ditandai dengan warna air seni korban berubah menjadi cokelat gelap menyerupai teh pekat atau cola.
Oleh karena itu, SOP ini menetapkan aturan medis mutlak: SETIAP pekerja yang mengalami sengatan listrik—terutama yang mengalami kehilangan kesadaran sesaat, nyeri dada, sesak napas, terpapar tegangan > 220V, atau memiliki luka masuk-keluar arus melintasi tubuh—WAJIB dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan Elektrokardiogram (EKG) 12 sadapan, pemeriksaan enzim jantung (Troponin), cek fungsi ginjal dan elektrolit darah, serta observasi monitor jantung minimal 12 hingga 24 jam.
- Kewajiban Rujukan Medis Mutlak: Seluruh korban sengatan listrik yang melintasi dada atau sempat pingsan wajib dibawa ke IGD Rumah Sakit meskipun sudah sadar.
- Risiko Aritmia Tunda: Gangguan irama jantung fatal dapat muncul 1 hingga 24 jam pasca-sengatan listrik akibat cedera miokardium subklinis.
- Waspada Rhabdomyolysis & Gagal Ginjal: Kerusakan otot bagian dalam melepaskan mioglobin yang merusak ginjal; pantau warna urin korban di rumah sakit.
- Sindrom Kompartemen Ekstremitas: Pembengkakan otot di dalam lengan/kaki yang tersetrum dapat menjepit pembuluh darah dan memerlukan tindakan bedah fasiotomi segera.
- Penanganan Korban Hamil: Pekerja wanita yang sedang hamil dan tersetrum listrik ringan sekalipun wajib menjalani pemeriksaan USG dan detak jantung janin di RS.
Dokumentasi Rekaman Medis, Investigasi LOTO & Verifikasi Audit SMK3
Segera setelah korban ditangani dan dibawa dengan ambulans menuju rumah sakit rujukan, pengawas area bersama Teknisi K3 Listrik wajib memasang gembok Lockout Tagout (LOTO) dan rambu larangan pengoperasian pada panel, mesin, atau jalur kabel yang memicu insiden sengatan listrik tersebut. Dilarang keras menyalakan kembali sakelar MCB/MCCB sebelum sumber kebocoran arus (kegagalan isolasi kabel, ketiadaan grounding, atau kerusakan ELCB/RCCB) ditemukan dan diperbaiki secara tuntas oleh Ahli K3 Listrik.
Petugas P3K wajib mendokumentasikan secara lengkap kronologi pertolongan pertama di dalam Buku Register P3K dan lembar rujukan medis (mencatat estimasi besaran tegangan Voltase, jenis arus AC/DC, estimasi durasi kontak dalam detik/menit, apakah sempat dilakukan RJP dan berapa kali kejut AED diberikan, serta lokasi anatomis luka masuk dan keluar).
Tim P2K3 dan HSE kemudian melaksanakan investigasi akar masalah (Root Cause Analysis) dan melaporkan kecelakaan kerja tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi serta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2 × 24 jam. Rekaman pemeliharaan alat penyelamat ruang panel, log kesiapan AED, dan sertifikat kompetensi Petugas P3K serta Teknisi K3 Listrik diarsipkan sebagai bukti pemenuhan elemen K3 Listrik dan Tanggap Darurat pada audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012.
- Data Klinis Serah Terima RS: Informasikan kepada dokter IGD mengenai besaran tegangan (misal 220V atau 380V 3-fasa), jalur masuk-keluar arus, dan durasi RJP/AED.
- Isolasi LOTO Pasca-Insiden: Segel peralatan listrik penyebab kecelakaan dengan gembok LOTO untuk investigasi forensik oleh Ahli K3 Listrik.
- Evaluasi Proteksi ELCB/RCCB: Periksa mengapa gawai proteksi arus sisa (RCCB 30 mA) tidak bekerja memutus arus saat terjadi kontak manusia.
- Penggantian Pad AED & Isi P3K: Segera pasang elektroda pad AED baru dan lengkapi kembali kasa luka bakar yang terpakai agar fasilitas siap siaga kembali.
FAQ Seputar SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















