SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest
Prosedur standar operasional (SOP) keselamatan SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest di industri: tahapan pra-pekerjaan, analisis bahaya JSA, APD wajib, mitigasi risiko Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, dan tindakan darurat.
SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest adalah instruksi kerja keselamatan baku dalam klaster Pertolongan Pertama Gawat Darurat & Medis (First Aid & Medevac) yang mengatur langkah demi langkah pelaksanaan tugas secara aman berdasarkan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja guna mencegah kecelakaan fatal, cedera kerja, dan kerusakan aset fasilitas industri.
Memerlukan arahan lebih lanjut mengenai SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest, rekomendasi pelatihan K3, atau pemenuhan regulasi di perusahaan Anda?
Tujuan & Ruang Lingkup SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest
Penerapan SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest bertujuan memberikan panduan operasional terstandar bagi seluruh pekerja, teknisi, dan pengawas yang terlibat dalam aktivitas Pertolongan Pertama Gawat Darurat & Medis (First Aid & Medevac). Prosedur ini menjamin bahwa seluruh faktor risiko bahaya henti jantung mendadak, pendarahan arteri hebat kecelakaan kerja, dan cedera tulang telah dimitigasi secara terstruktur sebelum pekerjaan dimulai.
Sesuai dengan ketentuan Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja dan UU No. 1 Tahun 1970, pengurus fasilitas wajib memastikan setiap personel telah mendapatkan pembekalan K3 yang memadai dan mematuhi seluruh tahapan kerja aman yang tertuang dalam instruksi kerja ini.
Tahapan Kerja Aman Standar (Langkah Demi Langkah)
Pelaksanaan pekerjaan wajib mengikuti urutan tahapan teknis baku yang telah diverifikasi oleh tim K3:
- 1. Penilaian Situasi & Amankan Diri/Korban Menggunakan Prinsip DRABC.
- 2. Pelaksanaan Resusitasi Jantung Paru (RJP/CPR) Tekanan Dada 30:2 Kecepatan 100-120x/menit.
- 3. Pengoperasian Defibrilator Otomatis AED Saat Petunjuk Suara Menginstruksikan Shock.
- 4. Penghentian Pendarahan Arteri Menggunakan Balut Tekan Steril / Torniket Hemostatik.
- 5. Pemindahan Korban Menggunakan Long Spine Board & Koordinasi Rujukan Medevac Ambulans.
Alat Pelindung Diri (APD) Wajib & Peralatan Keselamatan
Personel yang bertugas wajib dilengkapi dengan APD berstandar SNI/EN/ANSI yang spesifik untuk tugas ini:
- Sarung Tangan Medis Nitrile Steril (Single Use)
- Masker Resusitasi CPR Pocket Mask With One-Way Valve
- Kacamata Pelindung Splash Glasses Medis
- Apron / Gaun Pelindung Cairan Tubuh
- Gunting Verband & Pinset Steril P3K
Tindakan Tanggap Darurat & Protokol Penghentian Pekerjaan
Apabila terjadi kondisi darurat, anomali parameter, atau indikasi kebocoran/kerusakan alat selama pekerjaan berlangsung, segera eksekusi Wewenang Penghentian Pekerjaan (Stop Work Authority), evakuasi personel ke lokasi aman, bunyikan alarm darurat, dan hubungi Tim Tanggap Darurat / HSE Officer Fasilitas.
FAQ Seputar SOP Penanganan Korban Tersengat Listrik & Pencegahan Cardiac Arrest
Rujukan Regulasi & Verifikasi Resmi
Seluruh materi informasi disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk keperluan audit dan kepatuhan hukum, Anda dapat memverifikasi naskah resmi pada instansi pemerintah terkait:


















